Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2355

٤ - بَابُ مَنۡ حَفَرَ بِئۡرًا فِي مِلۡكِهِ لَمۡ يَضۡمَنۡ
4. Bab Barang Siapa yang Menggali Sumur di Tanah Miliknya Sendiri, Maka Ia Tidak Menanggung Ganti Rugi (Jika Ada yang Terperosok)


٢٣٥٥ - حَدَّثَنَا مَحۡمُودٌ: أَخۡبَرَنَا عُبَيۡدُ اللهِ، عَنۡ إِسۡرَائِيلَ، عَنۡ أَبِي حَصِينٍ، عَنۡ أَبِي صَالِحٍ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (الۡمَعۡدِنُ جُبَارٌ، وَالۡبِئۡرُ جُبَارٌ، وَالۡعَجۡمَاءُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الۡخُمُسُ).

2355. Mahmud telah menceritakan kepada kami: ‘Ubaidullah mengabarkan kepada kami dari Israil, dari Abu Hashin, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah—radhiyallahu ‘anhu—. Ia berkata: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Kecelakaan akibat galian tambang tidak ada tebusan denda, kecelakaan akibat sumur tidak ada tebusan denda, kecelakaan akibat binatang ternak tidak ada tebusan denda, dan kewajiban pada rikaz (temuan harta yang dikubur pada masa jahiliah) adalah seperlima.”