Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2290 dan 2291

١ - بَابُ الۡكَفَالَةِ فِي الۡقَرۡضِ وَالدُّيُونِ بِالۡأَبۡدَانِ وَغَيۡرِهَا
1. Bab Jaminan (Kafalah) dalam Hal Pinjaman dan Utang dengan Jaminan Jiwa serta Selainnya


٢٢٩٠ - وَقَالَ أَبُو الزِّنَادِ، عَنۡ مُحَمَّدِ بۡنِ حَمۡزَةَ بۡنِ عَمۡرٍو الۡأَسۡلَمِيِّ، عَنۡ أَبِيهِ: أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ بَعَثَهُ مُصَدِّقًا، فَوَقَعَ رَجُلٌ عَلَى جَارِيَةِ امۡرَأَتِهِ، فَأَخَذَ حَمۡزَةُ مِنَ الرَّجُلِ كَفِيلًا حَتَّى قَدِمَ عَلَى عُمَرَ، وَكَانَ عُمَرُ قَدۡ جَلَدَهُ مِائَةَ جَلۡدَةٍ، فَصَدَّقَهُمۡ وَعَذَرَهُ بِالۡجَهَالَةِ. وَقَالَ جَرِيرٌ وَالۡأَشۡعَثُ لِعَبۡدِ اللهِ بۡنِ مَسۡعُودٍ فِي الۡمُرۡتَدِّينَ: اسۡتَتِبۡهُمۡ وَكَفِّلۡهُمۡ، فَتَابُوا، وَكَفَلَهُمۡ عَشَائِرُهُمۡ. وَقَالَ حَمَّادٌ: إِذَا تَكَفَّلَ بِنَفۡسٍ فَمَاتَ فَلَا شَيۡءَ عَلَيۡهِ، وَقَالَ الۡحَكَمُ: يَضۡمَنُ.

2290. Abu Az-Zinad berkata, dari Muhammad bin Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami, dari ayahnya: ‘Umar—radhiyallahu ‘anhu—mengutusnya sebagai petugas penarik zakat. Kemudian ada seorang laki-laki yang menyetubuhi budak perempuan milik istrinya. Kemudian Hamzah mengambil orang yang bersedia menjadi penjamin dari laki-laki tersebut (agar tidak melarikan diri) hingga ia menghadap ‘Umar. ‘Umar ternyata menjatuhkan hukuman cambuk kepadanya sebanyak seratus kali cambukan. ‘Umar pun membenarkan tindakan mereka dan memaafkan laki-laki tersebut karena faktor ketidaktahuan.

Jarir dan Al-Asy’ats berkata kepada ‘Abdullah bin Mas’ud mengenai orang-orang murtad, “Mintalah mereka bertobat dan carilah orang yang mau menjamin mereka.” Mereka pun akhirnya bertobat dan suku-suku mereka bertindak sebagai penjamin mereka.

Hammad berkata, “Apabila seseorang menjamin jiwa seseorang lalu orang yang dijamin itu meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban apa pun atas sang penjamin.” Sementara Al-Hakam berpendapat, “Ia tetap harus menanggungnya.”

٢٢٩١ - قَالَ أَبُو عَبۡدِ اللهِ: وَقَالَ اللَّيۡثُ: حَدَّثَنِي جَعۡفَرُ بۡنُ رَبِيعَةَ، عَنۡ عَبۡدِ الرَّحۡمٰنِ بۡنِ هُرۡمُزَ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ، عَنۡ رَسُولِ اللهِ ﷺ: (أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلًا مِنۡ بَنِي إِسۡرَائِيلَ، سَأَلَ بَعۡضَ بَنِي إِسۡرَائِيلَ أَنۡ يُسۡلِفَهُ أَلۡفَ دِينَارٍ، فَقَالَ: ائۡتِنِي بِالشُّهَدَاءِ أُشۡهِدُهُمۡ، فَقَالَ: كَفَى بِاللهِ شَهِيدًا، قَالَ: فَأۡتِنِي بِالۡكَفِيلِ، قَالَ: كَفَى بِاللهِ كَفِيلًا، قَالَ: صَدَقۡتَ،

2291. Abu ‘Abdullah berkata: Al-Laits berkata: Ja’far bin Rabi’ah menceritakan kepadaku dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz, dari Abu Hurairah—radhiyallahu ‘anhu—, dari Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—:

Beliau menceritakan tentang seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang meminta kepada sebagian Bani Israil lainnya agar memberinya pinjaman uang sebesar seribu dinar. Orang yang memberi pinjaman berkata, “Datangkanlah saksi-saksi kepadaku agar aku dapat menjadikan mereka saksi.”

Laki-laki itu menjawab, “Cukuplah Allah sebagai saksi.”

Orang itu berkata, “Kalau begitu, datangkanlah seorang penjamin kepadaku.”

Laki-laki itu menjawab, “Cukuplah Allah sebagai penjamin.”

Orang itu berkata, “Kamu benar.”

فَدَفَعَهَا إِلَيۡهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى، فَخَرَجَ فِي الۡبَحۡرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ الۡتَمَسَ مَرۡكَبًا يَرۡكَبُهَا يَقۡدَمُ عَلَيۡهِ لِلۡأَجَلِ الَّذِي أَجَّلَهُ، فَلَمۡ يَجِدۡ مَرۡكَبًا، فَأَخَذَ خَشَبَةً فَنَقَرَهَا، فَأَدۡخَلَ فِيهَا أَلۡفَ دِينَارٍ وَصَحِيفَةً مِنۡهُ إِلَى صَاحِبِهِ، ثُمَّ زَجَّجَ مَوۡضِعَهَا، ثُمَّ أَتَى بِهَا إِلَى الۡبَحۡرِ فَقَالَ: اللّٰهُمَّ إِنَّكَ تَعۡلَمُ أَنِّي كُنۡتُ تَسَلَّفۡتُ فُلَانًا أَلۡفَ دِينَارٍ، فَسَأَلَنِي كَفِيلًا فَقُلۡتُ: كَفَى بِاللهِ كَفِيلًا، فَرَضِيَ بِكَ، وَسَأَلَنِي شَهِيدًا فَقُلۡتُ: كَفَى بِاللهِ شَهِيدًا، فَرَضِيَ بِكَ، وَأَنِّي جَهَدۡتُ أَنۡ أَجِدَ مَرۡكَبًا أَبۡعَثُ إِلَيۡهِ الَّذِي لَهُ فَلَمۡ أَقۡدِرۡ، وَإِنِّي أَسۡتَوۡدِعُكَهَا، فَرَمَى بِهَا فِي الۡبَحۡرِ حَتَّى وَلَجَتۡ فِيهِ، ثُمَّ انۡصَرَفَ، وَهُوَ فِي ذٰلِكَ يَلۡتَمِسُ مَرۡكَبًا يَخۡرُجُ إِلَى بَلَدِهِ،

Ia menyerahkan uang tersebut kepadanya sampai waktu yang telah ditentukan. Laki-laki itu lalu pergi berlayar di laut dan menyelesaikan urusannya. Setelah itu, ia mencari kapal yang bisa ia naiki untuk kembali tepat pada waktu yang telah disepakatinya, namun ia tidak kunjung menemukan kapal. Ia kemudian mengambil sepotong kayu lalu melubanginya, memasukkan seribu dinar beserta selembar surat darinya untuk temannya ke dalam lubang tersebut, lalu merapikan dan menutup rapat bagian lubangnya. Setelah itu, ia membawa kayu tersebut ke tepi laut dan berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah meminjam seribu dinar kepada si Fulan. Ia memintaku seorang penjamin, lalu aku katakan: ‘Cukuplah Allah sebagai penjamin’, dan ia rida dengan-Mu. Ia juga memintaku seorang saksi, lalu aku katakan: ‘Cukuplah Allah sebagai saksi’, dan ia pun rida dengan-Mu. Sesungguhnya aku telah berusaha keras untuk menemukan kapal guna mengirimkan haknya kepadanya, namun aku tidak mampu. Oleh karena itu, sesungguhnya aku menitipkan uang ini kepada-Mu.”

Ia pun melemparkan kayu tersebut ke laut hingga terombang-ambing dan masuk ke tengahnya, lalu ia pulang. Meskipun begitu, ia tetap terus mencari kapal untuk bisa pulang ke negerinya.

فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسۡلَفَهُ يَنۡظُرُ لَعَلَّ مَرۡكَبًا قَدۡ جَاءَ بِمَالِهِ، فَإِذَا بِالۡخَشَبَةِ الَّتِي فِيهَا الۡمَالُ، فَأَخَذَهَا لِأَهۡلِهِ حَطَبًا، فَلَمَّا نَشَرَهَا وَجَدَ الۡمَالَ وَالصَّحِيفَةَ، ثُمَّ قَدِمَ الَّذِي كَانَ أَسۡلَفَهُ، فَأَتَى بِالۡأَلۡفِ دِينَارٍ، فَقَالَ: وَاللهِ مَا زِلۡتُ جَاهِدًا فِي طَلَبِ مَرۡكَبٍ لِآتِيَكَ بِمَالِكَ، فَمَا وَجَدۡتُ مَرۡكَبًا قَبۡلَ الَّذِي أَتَيۡتُ فِيهِ، قَالَ: هَلۡ كُنۡتَ بَعَثۡتَ إِلَيَّ بِشَيۡءٍ؟ قَالَ: أُخۡبِرُكَ أَنِّي لَمۡ أَجِدۡ مَرۡكَبًا قَبۡلَ الَّذِي جِئۡتُ فِيهِ، قَالَ: فَإِنَّ اللهَ قَدۡ أَدَّى عَنۡكَ الَّذِي بَعَثۡتَ فِي الۡخَشَبَةِ، فَانۡصَرِفۡ بِالۡأَلۡفِ الدِّينَارِ رَاشِدًا). [طرفه في: ١٤٩٨].

Di sisi lain, laki-laki yang meminjamkan uang keluar untuk melihat-lihat, barangkali ada kapal yang datang membawa hartanya. Tiba-tiba ia melihat sepotong kayu yang di dalamnya berisi harta tersebut. Ia lalu mengambil kayu itu untuk dijadikan kayu bakar bagi keluarganya. Ketika ia membelahnya, ia menemukan harta beserta surat tersebut.

Tidak lama kemudian, laki-laki yang meminjam uang datang menemui orang yang meminjamkannya dengan membawa uang seribu dinar, lalu berkata, “Demi Allah, aku terus-menerus berusaha keras mencari kapal untuk membawa hartamu kepadamu, namun aku tidak menemukan kapal sebelum kapal yang aku tumpangi sekarang ini.”

Orang yang meminjamkan bertanya, “Apakah kamu pernah mengirimkan sesuatu kepadaku?”

Laki-laki itu menjawab, “Aku beri tahu kamu bahwa aku tidak menemukan kapal sebelum kapal yang aku tumpangi saat datang sekarang ini.”

Orang itu berkata, “Sesungguhnya Allah telah membayarkan utangmu melalui apa yang kamu kirimkan di dalam kayu tersebut. Maka, silakan bawa kembali uang seribu dinarmu ini dengan tenang.”