Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 4962

١ - بَابٌ قَوۡلُهُ: ﴿فَمَنۡ يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرًا يَرَهُ﴾ [٧]
1. Bab Firman-Nya: “Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS Az-Zalzalah: 7)


يُقَالُ: ﴿أَوۡحَى لَهَا﴾ [٥] أَوۡحَى إِلَيۡهَا، وَوَحَى لَهَا وَوَحَى إِلَيۡهَا وَاحِدٌ.

Dikatakan: “Auḥā lahā” (QS Az-Zalzalah: 5) bermakna sama dengan auḥā ilaihā, waḥā lahā, dan waḥā ilaihā (Dia mewahyukan kepadanya).

٤٩٦٢ - حَدَّثَنَا إِسۡمَاعِيلُ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنۡ زَيۡدِ بۡنِ أَسۡلَمَ، عَنۡ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (الۡخَيۡلُ لِثَلَاثَةٍ: لِرَجُلٍ أَجۡرٌ، وَلِرَجُلٍ سِتۡرٌ، وَعَلَى رَجُلٍ وِزۡرٌ، فَأَمَّا الَّذِي لَهُ أَجۡرٌ، فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ، فَأَطَالَ لَهَا فِي مَرۡجٍ أَوۡ رَوۡضَةٍ، فَمَا أَصَابَتۡ فِي طِيَلِهَا ذٰلِكَ فِي الۡمَرۡجِ وَالرَّوۡضَةِ، كَانَ لَهُ حَسَنَاتٍ، وَلَوۡ أَنَّهَا قَطَعَتۡ طِيَلَهَا فَاسۡتَنَّتۡ شَرَفًا أَوۡ شَرَفَيۡنِ، كَانَتۡ آثَارُهَا وَأَرۡوَاثُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ، وَلَوۡ أَنَّهَا مَرَّتۡ بِنَهَرٍ فَشَرِبَتۡ مِنۡهُ، وَلَمۡ يُرِدۡ أَنۡ يَسۡقِيَ بِهِ، كَانَ ذٰلِكَ حَسَنَاتٍ لَهُ، فَهِيَ لِذٰلِكَ الرَّجُلِ أَجۡرٌ. وَرَجُلٌ رَبَطَهَا تَغَنِّيًا وَتَعَفُّفًا، وَلَمۡ يَنۡسَ حَقَّ اللهِ فِي رِقَابِهَا وَلَا ظُهُورِهَا، فَهِيَ لَهُ سِتۡرٌ. وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخۡرًا وَرِئَآءً وَنِوَاءً، فَهِيَ عَلَى ذٰلِكَ وِزۡرٌ). فَسُئِلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنِ الۡحُمُرِ، قَالَ: (مَا أَنۡزَلَ اللهُ عَلَيَّ فِيهَا إِلَّا هٰذِهِ الۡآيَةَ الۡفَاذَّةَ الۡجَامِعَةَ: ﴿فَمَنۡ يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرًا يَرَهُ * وَمَنۡ يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ﴾) [٧-٨]. [طرفه في: ٢٣٧١].

4962. Isma’il bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami: Malik menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Abu Shalih As-Samman, dari Abu Hurairah—radhiyallahu ‘anhu—:

Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Kuda itu bagi tiga orang: bagi seorang laki-laki menjadi pahala, bagi seorang laki-laki menjadi penutup kebutuhan hidup, dan bagi seorang laki-laki menjadi dosa.

Adapun yang baginya menjadi pahala adalah seorang laki-laki yang mengikatnya untuk jihad di jalan Allah, lalu ia memperpanjang tali pengikatnya di tempat merumput yang luas atau taman. Apa saja yang didapatkan oleh kuda itu di tempat merumput yang luas dan taman tersebut selama terikat tali panjangnya itu, maka itu menjadi kebaikan-kebaikan baginya. Seandainya kuda itu memutuskan tali pengikatnya lalu berlari kencang sejauh satu atau dua tempat yang tinggi, maka jejak-jejak kaki dan kotoran-kotorannya menjadi kebaikan-kebaikan baginya. Seandainya ia melewati sebuah sungai lalu minum darinya, padahal sang pemilik tidak bermaksud memberi minum dengannya, maka hal itu tetap menjadi kebaikan-kebaikan baginya, maka kuda itu bagi laki-laki tersebut menjadi pahala.

Seorang laki-laki yang mengikatnya karena ingin mencukupi kebutuhan hidup serta menjaga kehormatan diri, dan ia tidak melupakan hak Allah pada lehernya dan tidak pula punggungnya, maka kuda itu baginya menjadi penutup kebutuhan hidup.

Seorang laki-laki yang mengikatnya karena rasa bangga, riya, dan permusuhan, maka kuda itu atas hal tersebut menjadi dosa.”

Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—lalu ditanya tentang keledai, beliau bersabda, “Tidak ada yang Allah turunkan kepadaku mengenai keledai melainkan ayat yang istimewa lagi komprehensif berikut: ‘Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.’ (QS Az-Zalzalah: 7-8).”