٢٦٢٣ - حَدَّثَنَا يَحۡيَى بۡنُ قَزَعَةَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنۡ زَيۡدِ
بۡنِ أَسۡلَمَ، عَنۡ أَبِيهِ: سَمِعۡتُ عُمَرَ بۡنَ الۡخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ
عَنۡهُ يَقُولُ: حَمَلۡتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللهِ، فَأَضَاعَهُ الَّذِي
كَانَ عِنۡدَهُ، فَأَرَدۡتُ أَنۡ أَشۡتَرِيَهُ مِنۡهُ، وَظَنَنۡتُ أَنَّهُ
بَائِعُهُ بِرُخۡصٍ، فَسَأَلۡتُ عَنۡ ذٰلِكَ النَّبِيَّ ﷺ، فَقَالَ: (لَا
تَشۡتَرِهِ وَإِنۡ أَعۡطَاكَهُ بِدِرۡهَمٍ وَاحِدٍ، فَإِنَّ الۡعَائِدَ فِي
صَدَقَتِهِ كَالۡكَلۡبِ يَعُودُ فِي قَيۡئِهِ). [طرفه في:
١٤٩٠].
2623. Yahya bin Qaza’ah telah menceritakan kepada kami: Malik menceritakan
kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya: Aku mendengar ‘Umar bin
Al-Khaththab—radhiyallahu ‘anhu—berkata:
Aku pernah menyumbangkan seekor kuda di jalan Allah, lalu orang yang
membawanya tidak merawatnya dengan baik. Aku pun berniat membelinya kembali
dari orang tersebut, dan aku menduga dia akan menjualnya dengan harga murah.
Kemudian aku menanyakan hal itu kepada Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—,
lalu beliau bersabda, “Janganlah engkau membelinya kembali meskipun dia
memberikannya kepadamu seharga satu dirham saja, karena orang yang menarik
kembali sedekahnya itu bagaikan anjing yang menjilat kembali muntahannya.”