٤٢٣٥ - حَدَّثَنَا سَعِيدُ بۡنُ أَبِي مَرۡيَمَ: أَخۡبَرَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ
جَعۡفَرٍ قَالَ: أَخۡبَرَنِي زَيۡدٌ، عَنۡ أَبِيهِ: أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بۡنَ
الۡخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ يَقُولُ: أَمَا وَالَّذِي نَفۡسِي بِيَدِهِ ،
لَوۡلَا أَنۡ أَتۡرُكَ آخِرَ النَّاسِ بَبَّانًا لَيۡسَ لَهُمۡ شَيۡءٌ، مَا
فُتِحَتۡ عَلَيَّ قَرۡيَةٌ إِلَّا قَسَمۡتُهَا، كَمَا قَسَمَ النَّبِيُّ ﷺ
خَيۡبَرَ، وَلَكِنِّي أَتۡرُكُهَا خِزَانَةً لَهُمۡ يَقۡتَسِمُونَهَا. [طرفه
في:
٢٣٣٤].
4235. Sa’id bin Abu Maryam telah menceritakan kepada kami: Muhammad bin Ja’far
mengabarkan kepada kami. Ia berkata: Zaid mengabarkan kepadaku dari ayahnya,
bahwasanya ia mendengar ‘Umar bin Al-Khaththab—radhiyallahu ‘anhu—berkata,
“Ketahuilah, demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya bukan
karena aku tidak ingin membiarkan generasi muslim yang akan datang belakangan
hidup rata dalam kemiskinan tanpa memiliki apa-apa, tidaklah ditaklukkan
bagiku suatu wilayah melainkan pasti aku bagikan lahan-lahannya sebagaimana
Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—membagikan lahan Khaibar. Namun aku
membiarkannya sebagai kas (sumber pendapatan negara) bagi mereka untuk mereka
bagi bersama.”
٤٢٣٦ - حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بۡنُ الۡمُثَنَّى: حَدَّثَنَا ابۡنُ مَهۡدِيٍّ،
عَنۡ مَالِكِ بۡنِ أَنَسٍ، عَنۡ زَيۡدِ بۡنِ أَسۡلَمَ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ
عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: لَوۡلَا آخِرُ الۡمُسۡلِمِينَ، مَا فُتِحَتۡ
عَلَيۡهِمۡ قَرۡيَةٌ إِلَّا قَسَمۡتُهَا، كَمَا قَسَمَ النَّبِيُّ ﷺ خَيۡبَرَ.
[طرفه في:
٢٣٣٤].
4236. Muhammad bin Al-Mutsanna telah menceritakan kepadaku: Ibnu Mahdi
menceritakan kepada kami dari Malik bin Anas, dari Zaid bin Aslam, dari
ayahnya, dari ‘Umar—radhiyallahu ‘anhu—. Ia berkata, “Sekiranya bukan karena
generasi muslim yang akan datang belakangan, tidaklah ditaklukkan bagi mereka
suatu wilayah melainkan pasti aku bagikan lahan-lahannya sebagaimana
Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—membagikan lahan Khaibar.”