Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 4235 dan 4236

٤٢٣٥ - حَدَّثَنَا سَعِيدُ بۡنُ أَبِي مَرۡيَمَ: أَخۡبَرَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ جَعۡفَرٍ قَالَ: أَخۡبَرَنِي زَيۡدٌ، عَنۡ أَبِيهِ: أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بۡنَ الۡخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ يَقُولُ: أَمَا وَالَّذِي نَفۡسِي بِيَدِهِ ، لَوۡلَا أَنۡ أَتۡرُكَ آخِرَ النَّاسِ بَبَّانًا لَيۡسَ لَهُمۡ شَيۡءٌ، مَا فُتِحَتۡ عَلَيَّ قَرۡيَةٌ إِلَّا قَسَمۡتُهَا، كَمَا قَسَمَ النَّبِيُّ ﷺ خَيۡبَرَ، وَلَكِنِّي أَتۡرُكُهَا خِزَانَةً لَهُمۡ يَقۡتَسِمُونَهَا. [طرفه في: ٢٣٣٤].

4235. Sa’id bin Abu Maryam telah menceritakan kepada kami: Muhammad bin Ja’far mengabarkan kepada kami. Ia berkata: Zaid mengabarkan kepadaku dari ayahnya, bahwasanya ia mendengar ‘Umar bin Al-Khaththab—radhiyallahu ‘anhu—berkata, “Ketahuilah, demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya bukan karena aku tidak ingin membiarkan generasi muslim yang akan datang belakangan hidup rata dalam kemiskinan tanpa memiliki apa-apa, tidaklah ditaklukkan bagiku suatu wilayah melainkan pasti aku bagikan lahan-lahannya sebagaimana Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—membagikan lahan Khaibar. Namun aku membiarkannya sebagai kas (sumber pendapatan negara) bagi mereka untuk mereka bagi bersama.”

٤٢٣٦ - حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بۡنُ الۡمُثَنَّى: حَدَّثَنَا ابۡنُ مَهۡدِيٍّ، عَنۡ مَالِكِ بۡنِ أَنَسٍ، عَنۡ زَيۡدِ بۡنِ أَسۡلَمَ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: لَوۡلَا آخِرُ الۡمُسۡلِمِينَ، مَا فُتِحَتۡ عَلَيۡهِمۡ قَرۡيَةٌ إِلَّا قَسَمۡتُهَا، كَمَا قَسَمَ النَّبِيُّ ﷺ خَيۡبَرَ. [طرفه في: ٢٣٣٤].

4236. Muhammad bin Al-Mutsanna telah menceritakan kepadaku: Ibnu Mahdi menceritakan kepada kami dari Malik bin Anas, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari ‘Umar—radhiyallahu ‘anhu—. Ia berkata, “Sekiranya bukan karena generasi muslim yang akan datang belakangan, tidaklah ditaklukkan bagi mereka suatu wilayah melainkan pasti aku bagikan lahan-lahannya sebagaimana Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—membagikan lahan Khaibar.”