٦ - بَابٌ هَلۡ يُقۡرَعُ فِي الۡقِسۡمَةِ؟ وَالِاسۡتِهَامِ فِيهِ
6. Bab Apakah Diadakan Undian dalam Pembagian dan Pengundian di Dalamnya
٢٤٩٣ - حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيۡمٍ: حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ قَالَ: سَمِعۡتُ
عَامِرًا يَقُولُ: سَمِعۡتُ النُّعۡمَانَ بۡنَ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا،
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (مَثَلُ الۡقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللهِ وَالۡوَاقِعِ
فِيهَا، كَمَثَلِ قَوۡمٍ اسۡتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ، فَأَصَابَ بَعۡضُهُمۡ
أَعۡلَاهَا وَبَعۡضُهُمۡ أَسۡفَلَهَا، فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسۡفَلِهَا إِذَا
اسۡتَقَوۡا مِنَ الۡمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنۡ فَوۡقَهُمۡ، فَقَالُوا: لَوۡ
أَنَّا خَرَقۡنَا فِي نَصِيبِنَا خَرۡقًا وَلَمۡ نُؤۡذِ مَنۡ فَوۡقَنَا، فَإِنۡ
يَتۡرُكُوهُمۡ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وَإِنۡ أَخَذُوا عَلَى
أَيۡدِيهِمۡ نَجَوۡا وَنَجَوۡا جَمِيعًا). [الحديث ٢٤٩٣ - طرفه في:
٢٦٨٦].
2493. Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami: Zakariyya` menceritakan
kepada kami. Ia berkata: Aku mendengar ‘Amir berkata: Aku mendengar An-Nu’man
bin Basyir—radhiyallahu ‘anhuma—dari Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa
sallam—. Beliau bersabda, “Perumpamaan orang yang teguh mematuhi
batasan-batasan Allah dan orang yang melanggarnya adalah seperti suatu kaum
yang melakukan undian untuk menempati sebuah kapal. Sebagian mereka mendapat
bagian atasnya dan sebagian lagi mendapat bagian bawahnya. Orang-orang yang
berada di bagian bawah, apabila mereka hendak mengambil air, mereka harus
melewati orang-orang yang berada di atas mereka. Lantas mereka berkata,
‘Seandainya kita membuat lubang di bagian kita, tentu kita tidak akan
mengganggu orang-orang yang di atas kita.’ Jika mereka membiarkan orang-orang
bawah tersebut melakukan kemauannya, niscaya mereka semua binasa. Namun, jika
mereka menghentikan perbuatan mereka, niscaya mereka selamat dan selamat pula
semuanya.”