Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2493

٦ - بَابٌ هَلۡ يُقۡرَعُ فِي الۡقِسۡمَةِ؟ وَالِاسۡتِهَامِ فِيهِ
6. Bab Apakah Diadakan Undian dalam Pembagian dan Pengundian di Dalamnya


٢٤٩٣ - حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيۡمٍ: حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ قَالَ: سَمِعۡتُ عَامِرًا يَقُولُ: سَمِعۡتُ النُّعۡمَانَ بۡنَ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (مَثَلُ الۡقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللهِ وَالۡوَاقِعِ فِيهَا، كَمَثَلِ قَوۡمٍ اسۡتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ، فَأَصَابَ بَعۡضُهُمۡ أَعۡلَاهَا وَبَعۡضُهُمۡ أَسۡفَلَهَا، فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسۡفَلِهَا إِذَا اسۡتَقَوۡا مِنَ الۡمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنۡ فَوۡقَهُمۡ، فَقَالُوا: لَوۡ أَنَّا خَرَقۡنَا فِي نَصِيبِنَا خَرۡقًا وَلَمۡ نُؤۡذِ مَنۡ فَوۡقَنَا، فَإِنۡ يَتۡرُكُوهُمۡ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وَإِنۡ أَخَذُوا عَلَى أَيۡدِيهِمۡ نَجَوۡا وَنَجَوۡا جَمِيعًا). [الحديث ٢٤٩٣ - طرفه في: ٢٦٨٦].

2493. Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami: Zakariyya` menceritakan kepada kami. Ia berkata: Aku mendengar ‘Amir berkata: Aku mendengar An-Nu’man bin Basyir—radhiyallahu ‘anhuma—dari Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—. Beliau bersabda, “Perumpamaan orang yang teguh mematuhi batasan-batasan Allah dan orang yang melanggarnya adalah seperti suatu kaum yang melakukan undian untuk menempati sebuah kapal. Sebagian mereka mendapat bagian atasnya dan sebagian lagi mendapat bagian bawahnya. Orang-orang yang berada di bagian bawah, apabila mereka hendak mengambil air, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atas mereka. Lantas mereka berkata, ‘Seandainya kita membuat lubang di bagian kita, tentu kita tidak akan mengganggu orang-orang yang di atas kita.’ Jika mereka membiarkan orang-orang bawah tersebut melakukan kemauannya, niscaya mereka semua binasa. Namun, jika mereka menghentikan perbuatan mereka, niscaya mereka selamat dan selamat pula semuanya.”