٢٧ - بَابُ مَنۡ أَقَامَ الۡبَيِّنَةَ بَعۡدَ الۡيَمِينِ
27. Bab Orang yang Mengajukan Bukti Setelah Pengambilan Sumpah
وَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: (لَعَلَّ بَعۡضَكُمۡ أَلۡحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنۡ
بَعۡضٍ).
Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Bisa jadi sebagian kalian lebih
pandai bersilat lidah dalam mengemukakan alasannya daripada sebagian yang
lain.”
وَقَالَ طَاوُسٌ وَإِبۡرَاهِيمُ وَشُرَيۡحٌ: الۡبَيِّنَةُ الۡعَادِلَةُ
أَحَقُّ مِنَ الۡيَمِينِ الۡفَاجِرَةِ.
Thawus, Ibrahim, dan Syuraih berkata, “Bukti yang adil lebih berhak
(dimenangkan) daripada sumpah yang culas.”
٢٦٨٠ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ مَسۡلَمَةَ، عَنۡ مَالِكٍ، عَنۡ هِشَامِ
بۡنِ عُرۡوَةَ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ زَيۡنَبَ، عَنۡ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنۡهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (إِنَّكُمۡ تَخۡتَصِمُونَ إِلَيَّ،
وَلَعَلَّ بَعۡضَكُمۡ أَلۡحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنۡ بَعۡضٍ، فَمَنۡ قَضَيۡتُ لَهُ
بِحَقِّ أَخِيهِ شَيۡئًا بِقَوۡلِهِ، فَإِنَّمَا أَقۡطَعُ لَهُ قِطۡعَةً مِنَ
النَّارِ، فَلَا يَأۡخُذۡهَا). [طرفه في:
٢٤٥٨].
2680. ‘Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami dari Malik, dari
Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari Zainab, dari Umu Salamah—radhiyallahu
‘anha—: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Sesungguhnya
kalian berselisih di hadapanku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih pandai
bersilat lidah dalam mengemukakan alasannya daripada sebagian yang lain.
Barang siapa yang aku putuskan baginya sesuatu yang merupakan hak saudaranya
disebabkan oleh perkataannya, sesungguhnya aku hanyalah memotongkan sepotong
api neraka untuknya. Janganlah ia mengambilnya.”