Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 7184 dan 7185

٣١ - بَابُ الۡقَضَاءِ فِي كَثِيرِ الۡمَالِ وَقَلِيلِهِ
31. Bab Keputusan Hukum pada Harta yang Banyak Maupun Sedikit


وَقَالَ ابۡنُ عُيَيۡنَةَ، عَنِ ابۡنِ شُبۡرُمَةَ: الۡقَضَاءُ فِي قَلِيلِ الۡمَالِ وَكَثِيرِهِ سَوَاءٌ.

Ibnu ‘Uyainah berkata, dari Ibnu Syubrumah: Keputusan hukum pada harta yang sedikit maupun yang banyak adalah sama.

٧١٨٤، ٧١٨٥ - حَدَّثَنَا أَبُو الۡيَمَانِ: أَخۡبَرَنَا شُعَيۡبٌ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ: أَخۡبَرَنِي عُرۡوَةُ بۡنُ الزُّبَيۡرِ: أَنَّ زَيۡنَبَ بِنۡتَ أَبِي سَلَمَةَ أَخۡبَرَتۡهُ، عَنۡ أُمِّهَا أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتۡ: سَمِعَ النَّبِيُّ ﷺ جَلَبَةَ خِصَامٍ عِنۡدَ بَابِهِ، فَخَرَجَ عَلَيۡهِمۡ فَقَالَ: (إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّهُ يَأۡتِينِي الۡخَصۡمُ، فَلَعَلَّ بَعۡضًا أَنۡ يَكُونَ أَبۡلَغَ مِنۡ بَعۡضٍ، أَقۡضِي لَهُ بِذٰلِكَ، وَأَحۡسِبُ أَنَّهُ صَادِقٌ، فَمَنۡ قَضَيۡتُ لَهُ بِحَقِّ مُسۡلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطۡعَةٌ مِنَ النَّارِ، فَلۡيَأۡخُذۡهَا أَوۡ لِيَدَعۡهَا). [طرفه في: ٢٤٥٨].

7184, 7185. Abu Al-Yaman telah menceritakan kepada kami: Syu’aib mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri: ‘Urwah bin Az-Zubair mengabarkan kepadaku: Zainab putri Abu Salamah mengabarkan kepadanya dari ibunya, Umu Salamah. Ia berkata:

Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—mendengar kegaduhan pertengkaran di depan pintunya, lalu beliau keluar menemui mereka dan bersabda, “Aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya datang kepadaku orang yang berselisih. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai berbicara daripada sebagian yang lain, lalu aku memutuskan baginya berdasarkan hal tersebut dan aku mengira bahwa ia benar. Barang siapa yang aku putuskan sesuatu dari hak seorang muslim untuknya, sesungguhnya itu hanyalah sepotong api neraka. Silakan ia mengambilnya atau meninggalkannya.”