٢٩ - بَابُ مَنۡ قُضِيَ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ فَلَا يَأۡخُذۡهُ، فَإِنَّ
قَضَاءَ الۡحَاكِمِ لَا يُحِلُّ حَرَامًا وَلَا يُحَرِّمُ حَلَالًا
29. Bab Orang yang Diputuskan Hak Saudaranya untuknya Maka Janganlah Ia
Mengambilnya, Karena Keputusan Hakim Tidak Menghalalkan yang Haram dan Tidak
Mengharamkan yang Halal
٧١٨١ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ الۡعَزِيزِ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ: حَدَّثَنَا
إِبۡرَاهِيمُ بۡنُ سَعۡدٍ، عَنۡ صَالِحٍ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ قَالَ:
أَخۡبَرَنِي عُرۡوَةُ بۡنُ الزُّبَيۡرِ: أَنَّ زَيۡنَبَ ابۡنَةَ أَبِي سَلَمَةَ
أَخۡبَرَتۡهُ: أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوۡجَ النَّبِيِّ ﷺ أَخۡبَرَتۡهَا، عَنۡ
رَسُولِ اللهِ ﷺ: أَنَّهُ سَمِعَ خُصُومَةً بِبَابِ حُجۡرَتِهِ، فَخَرَجَ
إِلَيۡهِمۡ فَقَالَ: (إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّهُ يَأۡتِينِي الۡخَصۡمُ،
فَلَعَلَّ بَعۡضَكُمۡ أَنۡ يَكُونَ أَبۡلَغَ مِنۡ بَعۡضٍ، فَأَحۡسِبُ أَنَّهُ
صَادِقٌ فَأَقۡضِي لَهُ بِذٰلِكَ، فَمَنۡ قَضَيۡتُ لَهُ بِحَقِّ مُسۡلِمٍ،
فَإِنَّمَا هِيَ قِطۡعَةٌ مِنَ النَّارِ، فَلۡيَأۡخُذۡهَا أَوۡ لِيَتۡرُكۡهَا).
[طرفه في:
٢٤٥٨].
7181. ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami: Ibrahim bin
Sa’d menceritakan kepada kami dari Shalih, dari Ibnu Syihab. Ia berkata:
‘Urwah bin Az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa Zainab putri Abu Salamah
mengabarkan kepadanya: Umu Salamah, istri Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—,
mengabarkan kepadanya dari Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—:
Beliau mendengar pertengkaran di depan pintu kamarnya, lalu beliau keluar
menemui mereka dan bersabda, “Aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya
datang kepadaku orang yang berselisih. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih
pandai berbicara daripada sebagian yang lain, lalu aku mengira bahwa ia benar
sehingga aku memutuskan baginya berdasarkan hal tersebut. Barang siapa yang
aku putuskan sesuatu dari hak seorang muslim untuknya, sesungguhnya itu
hanyalah sepotong api neraka, silakan ia mengambilnya atau meninggalkannya.”