Cari Blog Ini

Manhajus Salikin - Kitab Al Janaiz


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ
“Talqinlah orang yang akan mati kalimat Laa Ilaaha Illallah.” (HR. Muslim[1]). Dan beliau bersabda,
إِقْرَءُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس
“Bacakanlah oleh kalian kepada orang yang akan mati surat Yasin.” (HR. An Nasa`i dan Abu Dawud[2]).
Mempersiapkan jenazah -seperti memandikan, mengkafani, mensholati, mengiring, dan menguburkan- hukumnya fardhu kifayah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذٰلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Percepatlah jenazah, jika jenazah itu baik, maka kalian akan mempercepat kebaikan itu baginya. Namun jika jenazah itu tidak baik, maka kalian akan cepat meletakkan keburukan dari leher kalian.”[3] Beliau juga bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mu`min tergantung karena hutangnya, sampai dilunasi.” (HR. Ahmad dan At Tirmidzi[4]).
Yang wajib dalam mengkafani adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, kecuali kepala bagi jenazah pria yang berihram dan wajah bagi jenazah wanita yang berihram.
Sifat menshalati jenazah: bertakbir lalu membaca surat Al Fatihah, kemudian bertakbir dan membaca shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian bertakbir dan mendoakan untuk jenazah dengan mengatakan,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا. اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ فَتَوَّهُ عَلَى الإِيمَانِ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ. اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.
“Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup dan yang sudah mati di antara kami, orang yang hadir dan yang tidak hadir, baik yang laki-laki maupun wanita, yang kecil maupun yang tua. Ya Allah, barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah di atas Islam, dan barangsiapa yang Engkau wafatkan, maka wafatkanlah di atas iman. Ya Allah, ampunilah dia, sayangilah dia, lindungilah dia dari perkara yang tidak baik, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah tempat masuknya, cucilah dia dengan air, salju, dan embun, dan bersihkanlah dia dari dosa seperti baju yang putih dibersihkan dari noda. Ya Allah, jangan Engkau haramkan untuk kami pahalanya, dan jangan uji kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”
Adapun bila jenazahnya anak kecil, setelah membaca doa yang umum hendaknya membaca,
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ وَذَخْرًا وَشَفِيعًا مُجَابًا. اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ
“Ya Allah jadikanlah dia sebagai pendahulu bagi orang tuanya, dan sebagai simpanan, dan sebagai pemberi syafa’at yang diterima. Ya Allah beratkanlah dengannya timbangan kedua orang tuanya dan perbesarlah dengan sebabnya pahala kedua orang tuanya, dan jadikanlah dia di dalam tanggungan Ibrahim, dan perihalah dia dengan rahmatMu dari adzab neraka Al Jahim.” Kemudian bertakbir lalu salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ
“Tidak ada seorang muslimpun yang meninggal, lalu ada 40 orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun menshalatkan jenazahnya, kecuali Allah akan memberikan syafa’at mereka kepadanya.” (HR. Muslim[5])
Nabi bersabda,
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai dia dishalatkan, maka dia mendapat pahala satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai dia dikuburkan, maka dia mendapat pahala dua qirath.” Dikatakan, “Apa itu dua qirath?” Beliau bersabda,
مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
“Seperti dua gunung yang sangat besar.” (Muttafaqun ‘alaih[6]). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang,
أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Kuburan dikapur, diduduki di atasnya, dan dibuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim[7]).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika telah selesai mengubur jenazah, beliau berdiri di sisi kuburan, lalu berkata,
اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ
“Mohonkan ampun untuk saudara kalian dan mintakan untuknya keteguhan, karena sesungguhnya sekarang dia sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud[8] dan [Al Hakim][9] menshahihkannya).
Disunnahkan untuk ta’ziyah kepada keluarga mayit yang terkena musibah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menangisi mayit, dan beliau berkata,
إِنَّهَا رَحْمَةٌ
“Ini adalah rasa kasih sayang.”[10] Bersamaan dengan itu beliau melaknat wanita yang meratapi jenazah dan wanita yang senang mendengar ratapan[11]. Dan beliau bersabda,
زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالآخِرَةِ
“Ziarahilah oleh kalian kuburan, karena ziarah itu mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim[12]).
Sepantasnya bagi yang berziarah kubur untuk mengatakan,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ دَارِ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ، نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
“Keselamatan atas kalian penghuni kubur dari kaum mu`minin, sesungguhnya kami -insya Allah- akan menyusul kalian. Ya Allah, jangan haramkan untuk kami pahala mereka, dan jangan fitnah kami sepeninggal mereka, ampunilah kami dan mereka. Kami meminta kepada Allah penjagaan untuk kami dan kalian.” Dan perbuatan apa saja yang mendekatkan diri kepada Allah yang seseorang kerjakan dan dia jadikan balasannya untuk seorang muslim, dia akan mendapatkan manfaatnya. Wallahu a’lam.

[1] Nomor 916 dari hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu.
[2] Dikeluarkan Abu Dawud (3121), An Nasa`i di dalam Amalul Yaum wal Lailah (6 / nomor 10913 - As Sunan Al Kubra), dan Ibnu Majah (1448) dari hadits Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini didha’ifkan oleh Ad Daruquthni, Ibnul Qaththan, dan selain mereka berdua.
[3] HR. Al Bukhari (1315) dan Muslim (944) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[4] HR. Ahmad (2/508), At Tirmidzi (1079, 1080), dan Ibnu Majah (2413) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Al Albani menshahihkannya di dalam Shahihul Jami’ (6779).
[5] Nomor 948 dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
[6] HR. Al Bukhari (1325) dan Muslim (945) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[7] Nomor 970 dari hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.
[8] Sunan Abu Dawud (3221) dari hadits ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dan Al Albani menshahihkannya di dalam Shahihul Jami’ (945).
[9] Apa yang ada di dua tanda kurung hilang di beberapa cetakan lama, lalu kami koreksi dari Bulughul Maram nomor 582, dan ini ada di dalam Al Mustadrak (1/370).
[10] HR. Al Bukhari (1303) dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu. Dan asalnya di dalam hadits Muslim (2315).
[11] HR. Abu Dawud (3128) dari hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang sangat dha’if.
[12] Nomor 976 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dan lafazhnya, (فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ) “Karena ziarah itu mengingatkan kematian”.