٥٨ - (٢٥٨٠) - حَدَّثَنَا قُتَيۡبَةُ بۡنُ سَعِيدٍ: حَدَّثَنَا لَيۡثٌ، عَنۡ عُقَيۡلٍ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ سَالِمٍ، عَنۡ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (الۡمُسۡلِمُ أَخُو الۡمُسۡلِمِ، لَا يَظۡلِمُهُ وَلَا يُسۡلِمُهُ، مَنۡ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ. وَمَنۡ فَرَّجَ عَنۡ مُسۡلِمٍ كُرۡبَةً، فَرَّجَ اللهُ عَنۡهُ بِهَا كُرۡبَةً مِنۡ كُرَبِ يَوۡمِ الۡقِيَامَةِ. وَمَنۡ سَتَرَ مُسۡلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ).
58. (2580). Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami: Laits menceritakan kepada kami dari ‘Uqail, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya (tidak menolongnya). Siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantunya memenuhi kebutuhan dirinya. Dan siapa saja yang menghilangkan satu kesusahan dari seorang muslim, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan dari berbagai kesusahan di hari kiamat. Dan siapa saja yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.”