﷽
Kitab Ijarah
- Bab mengupah pria yang saleh
- Bab menggembala kambing dengan upah beberapa qirath
- Bab menyewa orang musyrik ketika darurat atau ketika tidak didapati seorang muslim
- Bab apabila mengupah pekerja untuk bekerja untuknya setelah tiga hari atau setelah sebulan atau setelah setahun, ini boleh; pengupah dan pekerja harus memenuhi syarat yang dibuat oleh keduanya apabila waktunya telah tiba
- Bab pekerja dalam perang
- Bab siapa saja yang mempekerjakan pekerja, lalu dia menjelaskan masa kerjanya namun tidak menjelaskan pekerjaannya
- Bab apabila mengaryakan pekerja untuk mendirikan dinding yang hendak roboh, maka boleh
- Bab pengupahan sampai pertengahan siang
- Bab pengupahan sampai salat Asar
- Bab dosa orang yang menahan upah pekerja
- Bab pengupahan dari asar sampai malam
- Bab barang siapa mengupah pekerja lalu pekerja itu meninggalkan upahnya, kemudian si pengupah melakukan usaha bermodalkan upah tersebut lalu berkembang; atau barang siapa yang melakukan usaha dengan harta orang lain lalu dia memberi lebih
- Bab barang siapa mempekerjakan dirinya untuk mengangkut barang kemudian dia menyedekahkan upahnya; dan bab upah kuli angkut
- Bab upah makelar
- Bab apakah seseorang boleh menyewakan dirinya kepada orang musyrik di wilayah perang
- Bab imbalan yang diberikan atas rukiah kepada penduduk perkampungan Arab dengan surah Al-Fatihah
- Bab pungutan yang dikenakan kepada budak oleh majikan dan perjanjian pungutan kepada budak-budak perempuan
- Bab upah tukang bekam
- Bab barang siapa berbicara dengan majikan seorang budak agar meringankan pungutan yang harus dibayar oleh budak tersebut
- Bab penghasilan pezina dan budak-budak wanita
- Bab mani pejantan
- Bab apabila suatu tanah disewakan, lalu ada salah satu pihak yang meninggal