﷽
٤٢ – كِتَابُ الۡخُصُومَاتِ
- Bab Riwayat yang Disebutkan tentang Penghadiran Sidang Perkara, Pengawasan Ketat, dan Persengketaan Antara Seorang Muslim dan Yahudi
- Bab Orang yang Membatalkan Tindakan Orang yang Kurang Akal dan Lemah Akalnya, Meskipun Pemimpin Belum Menetapkan Pelarangan Transaksi atas Dirinya
- Bab Orang yang Menjualkan (Aset) Milik Orang yang Lemah Akalnya dan yang Semisal dengannya, Lalu Menyerahkan Uang Hasil Penjualannya Kepadanya, Serta Memerintahkannya untuk Mengelola dan Mengurus Urusannya dengan Baik; Namun Jika Setelah Itu Ia Melakukan Kerusakan, Maka Ia Melarangnya, Karena Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—Melarang dari Tindakan Menyia-nyiakan Harta, dan Beliau Bersabda kepada Orang yang Selalu Tertipu dalam Jual Beli, “Apabila Kamu Berjual Beli, Maka Katakanlah: ‘Tidak Ada Penipuan,’” dan Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—Tidak Mengambil Hartanya
- Bab Perkataan Orang-Orang yang Berselisih Satu Sama Lain
- Bab mengeluarkan orang yang suka bermaksiat dan bertengkar dari rumah setelah diketahui
- Bab Pengakuan Penerima Wasiat Orang yang Sudah Meninggal
- Bab Mengikat Orang yang Dikhawatirkan Bahayanya
- Bab Mengikat dan Memenjarakan di Tanah Haram
- Bab mendesak (orang yang berutang)
- Bab Menagih Utang