﷽
٤٦ – كِتَابُ الۡمَظَالِمِ
- Bab Kisas dari Kezaliman
- Bab firman Allah taala (yang artinya), “Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18)
- Bab seorang muslim tidak boleh menzalimi muslim lain dan tidak boleh membiarkannya (tidak ditolong)
- Bab Tolonglah Saudaramu, Baik Dia Zalim Ataupun Dizalimi
- Bab Menolong Orang yang Dizalimi
- Bab Membela Diri dari Orang Zalim
- Bab Pemaafan oleh Orang yang Dizalimi
- Bab Kezaliman adalah Kegelapan pada Hari Kiamat
- Bab Berhati-Hati dan Waspada dari Doa Orang yang Dizalimi
- Bab Siapa Saja yang Melakukan Kezaliman terhadap Seseorang, lalu Sudah Dihalalkan (Direlakan), Apakah Dia Tetap Harus Menjelaskan Kezalimannya?
- Bab Jika Seseorang Membebaskan Orang Lain dari Tuntutan Kezalimannya, Maka Tidak Ada Hak Rujuk (Menarik Kembali) Setelah Itu
- Bab Apabila Seseorang Memberikan Izin atau Menghalalkan Hak Kepada Orang Lain Tanpa Menjelaskan Berapa Jumlahnya
- Bab Dosa Orang yang Menzalimi Sebagian Tanah
- Bab Jika Seseorang Memberikan Izin kepada Orang Lain Terhadap Sesuatu, Maka Hal Itu Boleh
- Bab Firman Allah Taala: “Dan dia adalah orang yang paling keras penentangannya” (QS Al-Baqarah: 204)
- Bab Dosa Orang yang Bersengketa dalam Kebatilan Padahal Ia Mengetahuinya
- Bab apabila bertengkar, menjauh dari kebenaran
- Bab Kisas Orang yang Dizalimi Apabila Ia Menemukan Harta Orang yang Menzaliminya
- Bab Riwayat tentang Saqifah (Tempat Bernaungan)
- Bab Janganlah Seseorang Melarang Tetangganya Menancapkan Kayu (Penyangga) pada Dindingnya
- Bab Menuangkan Khamar di Jalanan
- Bab Halaman Rumah, Duduk di Situ, dan Duduk di Pinggir Jalan
- Bab sumur-sumur di jalan-jalan apabila tidak ada yang terganggu dengannya
- Bab Menyingkirkan Gangguan
- Bab kamar dan ruangan di lantai dua, baik yang bisa digunakan untuk memantau maupun tidak, di suatu tempat lapang dan selainnya
- Bab barang siapa menambatkan untanya (di tambatan) di atas ubin atau pintu masjid
- Bab berdiri dan kencing di dekat tempat pembuangan sampah suatu kaum
- Bab barang siapa yang mengambil dahan atau sesuatu yang mengganggu orang-orang di jalan, lalu dia melemparkannya
- Bab Jika Mereka Berselisih tentang Jalan Umum, Yaitu Tanah Luas yang Berada di Sepanjang Jalan, Kemudian Para Pemiliknya Hendak Mendirikan Bangunan, Maka Jalan Tersebut Disisakan Selebar Tujuh Hasta
- Bab Merampas Barang Tanpa Izin Pemiliknya
- Bab Penghancuran Salib dan Pembunuhan Babi
- Bab Apakah Kendi Wadah Khamar Dipecahkan atau Kantong Khamar Disobek? Jika Seseorang Mematahkan Patung atau Salib atau Tambur atau Benda yang Tidak Bisa Diambil Manfaat dari Kayunya (Maka Apa Hukumnya?)
- Bab Orang yang Berperang demi Membela Hartanya
- Bab Jika Seseorang Memecahkan Mangkuk atau Suatu Barang Milik Orang Lain
- Bab jika seseorang meruntuhkan dinding milik orang lain, dia harus membangun yang semisal itu