Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari - 40. Kitab Wakalah

    ﷽

٤٠ – كِتَابُ الۡوَكَالَةِ

Kitab Wakalah (Pewakilan Urusan)

  1. Bab seseorang mewakilkan kepada rekannya dalam pembagian dan selainnya
    1. Hadis nomor 2299
    2. Hadis nomor 2300
  2. Bab Apabila Seorang Muslim Mewakilkan (Urusan) kepada Kafir Harbi di Wilayah Perang atau di Wilayah Islam, Hukumnya Boleh
    1. Hadis nomor 2301
  3. Bab Mewakilkan dalam Urusan Penukaran Uang dan Timbangan
    1. Hadis nomor 2302 dan 2303
  4. Bab Apabila Penggembala atau Wakil Melihat Seekor Domba Hendak Mati, atau Sesuatu yang Akan Rusak, Lalu Ia Menyembelihnya dan Memperbaiki Sesuatu yang Dikhawatirkan Kerusakannya
    1. Hadis nomor 2304
  5. Bab Pewakilan Urusan dari Orang yang Hadir Maupun Orang yang Tidak Hadir di Tempat Adalah Boleh
    1. Hadis nomor 2305
  6. Bab Pewakilan Urusan dalam Melunasi Utang
    1. Hadis nomor 2306
  7. Bab Apabila Seseorang Memberikan Sesuatu Melalui Seorang Wakil atau Perantara Suatu Kaum, Hal Itu Boleh
    1. Hadis nomor 2307 dan 2308
  8. Bab apabila seseorang mewakilkan orang lain agar dia memberi sesuatu yang tidak dia terangkan kadar yang akan diberikan, lalu si wakil memberikan sesuai kebiasaan masyarakat
    1. Hadis nomor 2309
  9. Bab Wanita Mewakilkan kepada Pemimpin Negara dalam Pernikahan
    1. Hadis nomor 2310
  10. Bab apabila mewakilkan kepada seseorang lalu si wakil meninggalkan sesuatu lalu yang mewakilkan membolehkannya, hal ini boleh; dan jika si wakil meminjamkannya hingga waktu yang ditentukan, ini boleh
    1. Hadis nomor 2311
  11. Bab Apabila Wakil Berjual Beli dengan Cara yang Batil, Maka Jual Belinya Batal
    1. Hadis nomor 2312
  12. Bab Pewakilan dalam Pengelolaan Wakaf dan Penyalurannya, serta Memberi Makan Sahabatnya dan Memakan Secara Patut
    1. Hadis nomor 2313
  13. Bab Pewakilan dalam Pelaksanaan Hudud
    1. Hadis nomor 2314, 2315, dan 2316
  14. Bab mewakilkan unta atau sapi (untuk hadyu) dan perjanjiannya
    1. Hadis nomor 2317
  15. Bab Apabila Seseorang Berkata kepada Wakilnya, “Salurkanlah Harta Ini di Tempat yang Diperlihatkan Allah Kepadamu,” dan Wakil Itu Berkata, “Aku telah Mendengar Perkataanmu”
    1. Hadis nomor 2318
  16. Bab Pewakilan Orang yang Tepercaya dalam Menjaga Gudang Harta dan Sejenisnya
    1. Hadis nomor 2319