﷽
٤٠ – كِتَابُ الۡوَكَالَةِ
Kitab Wakalah (Pewakilan Urusan)
- Bab seseorang mewakilkan kepada rekannya dalam pembagian dan selainnya
- Bab Apabila Seorang Muslim Mewakilkan (Urusan) kepada Kafir Harbi di Wilayah Perang atau di Wilayah Islam, Hukumnya Boleh
- Bab Mewakilkan dalam Urusan Penukaran Uang dan Timbangan
- Bab Apabila Penggembala atau Wakil Melihat Seekor Domba Hendak Mati, atau Sesuatu yang Akan Rusak, Lalu Ia Menyembelihnya dan Memperbaiki Sesuatu yang Dikhawatirkan Kerusakannya
- Bab Pewakilan Urusan dari Orang yang Hadir Maupun Orang yang Tidak Hadir di Tempat Adalah Boleh
- Bab Pewakilan Urusan dalam Melunasi Utang
- Bab Apabila Seseorang Memberikan Sesuatu Melalui Seorang Wakil atau Perantara Suatu Kaum, Hal Itu Boleh
- Bab apabila seseorang mewakilkan orang lain agar dia memberi sesuatu yang tidak dia terangkan kadar yang akan diberikan, lalu si wakil memberikan sesuai kebiasaan masyarakat
- Bab Wanita Mewakilkan kepada Pemimpin Negara dalam Pernikahan
- Bab apabila mewakilkan kepada seseorang lalu si wakil meninggalkan sesuatu lalu yang mewakilkan membolehkannya, hal ini boleh; dan jika si wakil meminjamkannya hingga waktu yang ditentukan, ini boleh
- Bab Apabila Wakil Berjual Beli dengan Cara yang Batil, Maka Jual Belinya Batal
- Bab Pewakilan dalam Pengelolaan Wakaf dan Penyalurannya, serta Memberi Makan Sahabatnya dan Memakan Secara Patut
- Bab Pewakilan dalam Pelaksanaan Hudud
- Bab mewakilkan unta atau sapi (untuk hadyu) dan perjanjiannya
- Bab Apabila Seseorang Berkata kepada Wakilnya, “Salurkanlah Harta Ini di Tempat yang Diperlihatkan Allah Kepadamu,” dan Wakil Itu Berkata, “Aku telah Mendengar Perkataanmu”
- Bab Pewakilan Orang yang Tepercaya dalam Menjaga Gudang Harta dan Sejenisnya