﷽
٤٣ - كِتَابٌ فِي الۡاِسۡتِقۡرَاضِ وَأَدَاءِ الدُّيُونِ وَالۡحَجۡرِ وَالتَّفۡلِيسِ
Kitab tentang Pinjam-Meminjam, Pelunasan Utang, Pembatasan Hak Pengelolaan Harta, dan Kepailitan
- Bab barang siapa membeli barang dengan utang dalam keadaan belum memiliki alat pembayarannya atau sedang tidak ada bersamanya
- Bab Barang Siapa Mengambil Harta Orang Lain dengan Maksud Membayarnya atau Merusaknya
- Hadis nomor 2387
- Bab Melunasi Utang
- Bab Utang Piutang Unta
- Bab Menagih Utang dengan Baik
- Bab Apakah Unta yang Berumur Lebih Tua daripada Umur Untanya Boleh Diberikan
- Bab Baiknya Pelunasan Utang
- Bab Apabila Seseorang Membayar Utang Kurang dari Jumlah Hak yang Seharusnya (atas Keridaan Pemilik Piutang) atau Pemilik Piutang Merelakannya, Maka Hal Itu Diperbolehkan
- Bab Apabila Seseorang Melakukan Perjumpaan Utang (Kompensasi) atau Menyerahkan Secara Borongan dalam Urusan Utang Berupa Kurma dengan Kurma atau Selainnya
- Bab barang siapa berlindung dari utang
- Bab Salat atas Orang yang Meninggalkan Utang
- Bab Penundaan Pembayaran Utang oleh Orang yang Mampu Adalah Kezaliman
- Bab Pemilik Hak Memiliki Hak untuk Berbicara
- Bab Apabila Seseorang Menemukan Hartanya pada Orang yang Bangkrut dalam Jual Beli, Pinjaman, dan Titipan, Maka Dia Lebih Berhak Atasnya
- Hadis nomor 2402
- Bab Orang yang Meminta Pemilik Piutang Menunda Pembayaran hingga Esok Hari atau Semisalnya, dan Tidak Memandang Hal Tersebut sebagai Tindakan Mengulur-ulur Waktu
- Bab Orang yang Menjual Harta Milik Orang yang Bangkrut atau Orang yang Tidak Memiliki Harta, Lalu Membagikannya di Antara Para Pemilik Piutang, atau Memberikannya Kepadanya agar Ia Dapat Menafkahi Dirinya Sendiri
- Bab Apabila Seseorang Memberinya Pinjaman sampai Jangka Waktu Tertentu, atau Menangguhkan Pembayaran dalam Jual Beli
- Bab Bantuan Perantaraan dalam Mengurangi Utang
- Bab Menyia-nyiakan Harta yang Dilarang
- Bab budak bertanggung jawab menjaga harta majikannya dan dia tidak boleh bekerja kecuali seizin majikannya