Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari - 43. Kitab tentang Pinjam-Meminjam, Pelunasan Utang, Pembatasan Hak Pengelolaan Harta, dan Kepailitan

﷽

٤٣ - كِتَابٌ فِي الۡاِسۡتِقۡرَاضِ وَأَدَاءِ الدُّيُونِ وَالۡحَجۡرِ وَالتَّفۡلِيسِ

Kitab tentang Pinjam-Meminjam, Pelunasan Utang, Pembatasan Hak Pengelolaan Harta, dan Kepailitan

  1. Bab barang siapa membeli barang dengan utang dalam keadaan belum memiliki alat pembayarannya atau sedang tidak ada bersamanya
    1. Hadis nomor 2385
    2. Hadis nomor 2386
  2. Bab Barang Siapa Mengambil Harta Orang Lain dengan Maksud Membayarnya atau Merusaknya
    1. Hadis nomor 2387
  3. Bab Melunasi Utang
    1. Hadis nomor 2388
    2. Hadis nomor 2389
  4. Bab Utang Piutang Unta
    1. Hadis nomor 2390
  5. Bab Menagih Utang dengan Baik
    1. Hadis nomor 2391
  6. Bab Apakah Unta yang Berumur Lebih Tua daripada Umur Untanya Boleh Diberikan
    1. Hadis nomor 2392
  7. Bab Baiknya Pelunasan Utang
    1. Hadis nomor 2393
    2. Hadis nomor 2394
  8. Bab Apabila Seseorang Membayar Utang Kurang dari Jumlah Hak yang Seharusnya (atas Keridaan Pemilik Piutang) atau Pemilik Piutang Merelakannya, Maka Hal Itu Diperbolehkan
    1. Hadis nomor 2395
  9. Bab Apabila Seseorang Melakukan Perjumpaan Utang (Kompensasi) atau Menyerahkan Secara Borongan dalam Urusan Utang Berupa Kurma dengan Kurma atau Selainnya
    1. Hadis nomor 2396
  10. Bab barang siapa berlindung dari utang
    1. Hadis nomor 2397
  11. Bab Salat atas Orang yang Meninggalkan Utang
    1. Hadis nomor 2398
    2. Hadis nomor 2399
  12. Bab Penundaan Pembayaran Utang oleh Orang yang Mampu Adalah Kezaliman
    1. Hadis nomor 2400
  13. Bab Pemilik Hak Memiliki Hak untuk Berbicara
    1. Hadis nomor 2401
  14. Bab Apabila Seseorang Menemukan Hartanya pada Orang yang Bangkrut dalam Jual Beli, Pinjaman, dan Titipan, Maka Dia Lebih Berhak Atasnya
    1. Hadis nomor 2402
  15. Bab Orang yang Meminta Pemilik Piutang Menunda Pembayaran hingga Esok Hari atau Semisalnya, dan Tidak Memandang Hal Tersebut sebagai Tindakan Mengulur-ulur Waktu
  16. Bab Orang yang Menjual Harta Milik Orang yang Bangkrut atau Orang yang Tidak Memiliki Harta, Lalu Membagikannya di Antara Para Pemilik Piutang, atau Memberikannya Kepadanya agar Ia Dapat Menafkahi Dirinya Sendiri
    1. Hadis nomor 2403
  17. Bab Apabila Seseorang Memberinya Pinjaman sampai Jangka Waktu Tertentu, atau Menangguhkan Pembayaran dalam Jual Beli
    1. Hadis nomor 2404
  18. Bab Bantuan Perantaraan dalam Mengurangi Utang
    1. Hadis nomor 2405
    2. Hadis nomor 2406
  19. Bab Menyia-nyiakan Harta yang Dilarang
    1. Hadis nomor 2407
    2. Hadis nomor 2408
  20. Bab budak bertanggung jawab menjaga harta majikannya dan dia tidak boleh bekerja kecuali seizin majikannya
    1. Hadis nomor 2409