﷽
- Bab pengharaman menalak wanita haid tanpa ridanya dan bahwa andai ada yang menyelisihi, maka tetap jatuh talak dan ia diperintah untuk merujuknya
- Bab talak tiga sekaligus
- Wajibnya kafarat bagi siapa saja yang mengharamkan istrinya namun tidak meniatkan talak
- Bab keterangan bahwa mengajukan pilihan kepada istrinya tidak jatuh talak kecuali dengan niat
- Bab tentang ila` (sumpah suami untuk tidak menggauli istri), menjauhi istri-istri, mengajukan pilihan kepada mereka, dan firman Allah taala (yang artinya), “Jika kalian berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi…” (QS. At-Tahrim: 4)
- Bab wanita yang ditalak tiga sudah tidak berhak lagi mendapat nafkah dan hunian (dari mantan suami)
- Bab bolehnya wanita yang menjalani idah talak bain dan yang ditinggal mati suaminya untuk keluar di siang hari untuk menunaikan hajatnya
- Bab selesainya idah wanita yang ditinggal mati suaminya dan selain itu dengan melahirkan
- Bab wajibnya ihdad dalam masa idah ditinggal mati suami dan pengharaman ihdad karena selain itu kecuali selama tiga hari