Cari Blog Ini

Shahih Muslim hadits nomor 1473

٣ - بَابُ وُجُوبِ الۡكَفَّارَةِ عَلَى مَنۡ حَرَّمَ امۡرَأَتَهُ وَلَمۡ يَنۡوِ الطَّلَاقَ
3. Wajibnya kafarat bagi siapa saja yang mengharamkan istrinya namun tidak meniatkan talak

١٨ - (١٤٧٣) - وَحَدَّثَنَا زُهَيۡرُ بۡنُ حَرۡبٍ: حَدَّثَنَا إِسۡمَاعِيلُ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ، عَنۡ هِشَامٍ - يَعۡنِي الدَّسۡتَوَائِيَّ - قَالَ: كَتَبَ إِلَيَّ يَحۡيَى بۡنُ أَبِي كَثِيرٍ يُحَدِّثُ، عَنۡ يَعۡلَى بۡنِ حَكِيمٍ، عَنۡ سَعِيدِ بۡنِ جُبَيۡرٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي الۡحَرَامِ: يَمِينٌ يُكَفِّرُهَا.
وَقَالَ ابۡنُ عَبَّاسٍ: ﴿لَقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ اللهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٌ﴾ [الأحزاب: ٢١].
[البخاري: كتاب التفسير، باب ﴿يا أيها النبي لم تحرم ما أحل الله لك...﴾، رقم: ٤٩١١].
18. (1473). Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami: Isma’il bin Ibrahim menceritakan kepada kami dari Hisyam Ad-Dastawa`i. Beliau berkata: Yahya bin Abu Katsir menulis tulisan kepadaku. Beliau menceritakan dari Ya’la bin Hakim, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa beliau mengatakan tentang seorang lelaki yang mengharamkan istrinya bagi dirinya: Itu adalah suatu sumpah yang harus ia tebus dengan kafarat sumpah.
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Sungguh telah ada teladan yang baik bagi kalian pada diri Rasulullah.” (QS. Al-Ahzab: 21).
١٩ - (...) - حَدَّثَنَا يَحۡيَى بۡنُ بِشۡرٍ الۡحَرِيرِيُّ: حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ - يَعۡنِي ابۡنَ سَلَّامٍ - عَنۡ يَحۡيَى بۡنِ أَبِي كَثِيرٍ، أَنَّ يَعۡلَى بۡنَ حَكِيمٍ أَخۡبَرَهُ، أَنَّ سَعِيدَ بۡنَ جُبَيۡرٍ أَخۡبَرَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ ابۡنَ عَبَّاسٍ قَالَ: إِذَا حَرَّمَ الرَّجُلُ عَلَيۡهِ امۡرَأَتَهُ فَهِيَ يَمِينٌ يُكَفِّرُهَا.
وَقَالَ: ﴿لَقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ اللهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٌ﴾.
19. Yahya bin Bisyr Al-Hariri telah menceritakan kepada kami: Mu’awiyah bin Sallam menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, bahwa Ya’la bin Hakim mengabarkan kepadanya, bahwa Sa’id bin Jubair mengabarkan kepadanya, bahwa beliau mendengar Ibnu ‘Abbas mengatakan: Jika seorang pria mengharamkan istrinya bagi dirinya, maka itu adalah sumpah yang harus ia tebus dengan kafarat sumpah.
Beliau mengatakan, “Sungguh telah ada teladan yang baik bagi kalian pada diri Rasulullah.”