﷽
Kitab Nikah
- Bab anjuran untuk menikah
- Bab sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka hendaknya dia menikah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” Dan apakah orang yang tidak punya keinginan menikah boleh menikah?
- Bab barang siapa tidak mampu menikah, maka hendaknya ia berpuasa
- Bab banyak istri
- Bab barangsiapa berhijrah atau mengamalkan kebaikan dengan niat untuk menikahi seorang wanita, maka baginya apa yang telah dia niatkan
- Bab menikahkan orang yang mengalami kesempitan hidup namun dia memiliki hafalan Alquran dan seorang muslim
- Bab ucapan seseorang kepada saudaranya: Lihatlah mana di antara kedua istriku yang engkau inginkan agar aku ceraikan dia untukmu
- Bab dibencinya hidup membujang dan pengebirian
- Bab menikahi perawan
- Bab para janda
- Bab orang yang sudah tua menikahi wanita yang masih kecil
- Bab siapa yang dinikahi, wanita mana yang paling baik, dan disukai namun tidak diwajibkan untuk memilih tempat menanam maninya
- Bab memiliki budak-budak wanita dan siapa saja yang membebaskan budak wanitanya lalu menikahinya
- Bab barang siapa yang menjadikan pemerdekaan budak wanita sebagai maharnya
- Bab menikahkan orang yang tidak mampu
- Bab sekufu dalam hal agama
- Bab sekufu dalam hal harta dan menikahkan lelaki fakir dengan wanita yang memiliki kekayaan
- Bab tentang menjauhi kesialan wanita
- Bab wanita merdeka tetap menjadi istri dari suaminya yang masih berstatus budak
- Tidak boleh beristri lebih dari empat
- Bab “ibu-ibu kalian yang menyusui kalian” (QS. An-Nisa`: 23)
- Bab barang siapa mengatakan: Tidak ada susuan setelah dua tahun
- Bab laban fahl
- Bab persaksian wanita yang menyusui
- Bab wanita yang halal dan yang haram dinikahi
- Bab “anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kamu campuri” (QS. An-Nisa`: 23)
- Bab “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (QS. An-Nisa`: 23)
- Bab jangan menikahi wanita bersama dengan bibinya
- Bab nikah sigar
- Bab apakah seorang wanita berhak menghibahkan dirinya kepada seseorang pria
- Bab nikahnya orang yang sedang ihram
- Bab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada akhirnya melarang dari nikah mutah
- Bab seorang wanita menawarkan dirinya kepada lelaki saleh
- Bab seseorang menawarkan putri atau saudarinya kepada orang yang baik
- Bab firman Allah azza wajalla, “Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kalian menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hati kalian. Allah mengetahui,” sampai firman-Nya, “Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)
- Bab memandang kepada wanita sebelum menikah
- Bab barang siapa berpendapat bahwa tidak ada nikah kecuali dengan wali
- Bab apabila wali adalah orang yang melamar
- Bab seorang ayah menikahkan anaknya yang masih kecil
- Bab ayah menikahkan putrinya dengan pemimpin negeri
- Bab penguasa adalah wali
- Bab seorang ayah atau wali lainnya tidak boleh menikahkan perawan atau janda kecuali dengan ridanya
- Bab jika ada yang menikahkan putrinya namun putrinya tidak suka, maka nikahnya tertolak
- Bab...
- Bab...
- Bab tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya sampai menikah atau meninggalkan
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab syarat dalam pernikahan
- Bab syarat-syarat yang tidak halal dalam pernikahan
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab berpengantin ketika safar
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab meminjam pakaian untuk mempelai dan selainnya
- Bab doa yang diucapkan suami ketika menggauli istrinya
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab “Lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka!” (QS. At-Tahrim: 6)
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab kufur tehadap suami
- Bab...
- Bab seorang wanita adalah penanggung jawab di rumah suaminya
- Bab firman Allah taala (yang artinya), “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita),” sampai firman-Nya, “Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa`: 34)
- Bab pemboikotan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para istri beliau di selain rumah-rumah mereka
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab barang siapa yang menjimak istri-istrinya dalam satu kali mandi
- Bab...
- Bab apabila suami meminta izin para istrinya supaya dirawat di rumah salah seorang istrinya, lalu mereka mengizinkannya
- Bab...
- Bab...
- Bab girah
- Bab kecemburuan dan kemarahan para istri
- Bab pembelaan seorang ayah untuk putrinya karena kecemburuan dan menghilangkan kezaliman
- Hadis nomor 5230
- Bab pria akan sedikit dan wanita akan banyak
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab wanita melihat orang-orang Habasyah dan semisal mereka tanpa memunculkan kecurigaan
- Bab keluarnya wanita untuk hajat-hajat mereka
- Bab permintaan izin istri kepada suami untuk keluar ke masjid atau selainnya
- Bab...
- Bab...
- Bab...
- Bab jangan mendatangi keluarganya malam-malam apabila pergi dalam jangka waktu lama khawatir muncul (bisikan) bahwa mereka berkhianat atau mencari-cari ketergelinciran mereka
- Bab usaha mendapatkan anak
- Bab istri yang lama ditinggal pergi agar mencukur bulu dan bersisir
- Bab “Dan janganlah wanita-wanita beriman menampakan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,” sampai firman-Nya, “yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31)
- Bab “Dan orang-orang yang belum balig di antara kalian” (QS. An-Nur: 58)
- Bab pertanyaan seseorang kepada sahabatnya, “Apakah kalian bersanggama tadi malam?” dan seseorang menyodok putrinya di bagian panggul ketika marah