Kitab Puasa
Dalil asal tentang puasa adalah firman Allah Ta’ala:
يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ …
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa...” (QS. Al Baqarah: 183-187).
Wajib berpuasa Ramadhan atas setiap muslim yang baligh, berakal, mampu berpuasa dengan sebab melihat hilal bulan Ramadhan atau menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban 30 hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal bulan Ramadhan, maka berpuasalah. Dan jika kalian melihat hilal bulan Syawwal, maka berbukalah. Dan jika hilal tertutup awan, maka tentukanlah untuknya.” (Muttafaqun 'alaih[1]). Di lafazh lain,
فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ
“Tentukanlah untuknya 30 hari.”[2] Di lafazh yang lain lagi,
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ
Puasa Ramadhan dimulai dengan sebab satu orang ‘adil melihat hilal. Sedangkan untuk bulan-bulan selainnya tidak diterima kecuali penglihatan dua orang ‘adil. Dan wajib untuk berniat puasa fardhu pada malam harinya, adapun untuk puasa nafilah boleh untuk berniat pada siang harinya.
[1] HR. Al-Bukhari (1900), Muslim (1080) dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[2] Ini adalah lafazh Muslim (4/1080).
[3] Nomer 1909 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.