Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari - 67. Kitab Nikah

 

Kitab Nikah

  1. Bab anjuran untuk menikah
    1. Hadis nomor 5063
    2. Hadis nomor 5064
  2. Bab sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka hendaknya dia menikah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” Dan apakah orang yang tidak punya keinginan menikah boleh menikah?
    1. Hadis nomor 5065
  3. Bab barang siapa tidak mampu menikah, maka hendaknya ia berpuasa
    1. Hadis nomor 5066
  4. Bab banyak istri
    1. Hadis nomor 5067, 5068, dan 5069
  5. Bab barangsiapa berhijrah atau mengamalkan kebaikan dengan niat untuk menikahi seorang wanita, maka baginya apa yang telah dia niatkan
    1. Hadis nomor 5070
  6. Bab menikahkan orang yang mengalami kesempitan hidup namun dia memiliki hafalan Alquran dan seorang muslim
    1. Hadis nomor 5071
  7. Bab ucapan seseorang kepada saudaranya: Lihatlah mana di antara kedua istriku yang engkau inginkan agar aku ceraikan dia untukmu
    1. Hadis nomor 5072
  8. Bab dibencinya hidup membujang dan pengebirian
    1. Hadis nomor 5073 dan 5074
    2. Hadis nomor 5075
    3. Hadis nomor 5076
  9. Bab menikahi perawan
    1. Hadis nomor 5077 dan 5078
  10. Bab para janda
    1. Hadis nomor 5079
    2. Hadis nomor 5080
  11. Bab orang yang sudah tua menikahi wanita yang masih kecil
    1. Hadis nomor 5081
  12. Bab siapa yang dinikahi, wanita mana yang paling baik, dan disukai namun tidak diwajibkan untuk memilih tempat menanam maninya
    1. Hadis nomor 5082
  13. Bab memiliki budak-budak wanita dan siapa saja yang membebaskan budak wanitanya lalu menikahinya
    1. Hadis nomor 5083
    2. Hadis nomor 5084
    3. Hadis nomor 5085
  14. Bab barang siapa yang menjadikan pemerdekaan budak wanita sebagai maharnya
    1. Hadis nomor 5086
  15. Bab menikahkan orang yang tidak mampu
    1. Hadis nomor 5087
  16. Bab sekufu dalam hal agama
    1. Hadis nomor 5088 dan 5089
    2. Hadis nomor 5090
    3. Hadis nomor 5091
  17. Bab sekufu dalam hal harta dan menikahkan lelaki fakir dengan wanita yang memiliki kekayaan
  18. Bab tentang menjauhi kesialan wanita
    1. Hadis nomor 5093 dan 5094
    2. Hadis nomor 5095 dan 5096
  19. Bab wanita merdeka tetap menjadi istri dari suaminya yang masih berstatus budak
    1. Hadis nomor 5097
  20. Tidak boleh beristri lebih dari empat
    1. Hadis nomor 5098
  21. Bab “ibu-ibu kalian yang menyusui kalian” (QS. An-Nisa`: 23)
    1. Hadis nomor 5099
    2. Hadis nomor 5100 dan 5101
  22. Bab barang siapa mengatakan: Tidak ada susuan setelah dua tahun
    1. Hadis nomor 5102
  23. Bab laban fahl
    1. Hadis nomor 5103
  24. Bab persaksian wanita yang menyusui
    1. Hadis nomor 5104
  25. Bab wanita yang halal dan yang haram dinikahi
    1. Hadis nomor 5105
  26. Bab “anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kamu campuri” (QS. An-Nisa`: 23)
    1. Hadis nomor 5106
  27. Bab “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (QS. An-Nisa`: 23)
    1. Hadis nomor 5107
  28. Bab jangan menikahi wanita bersama dengan bibinya
    1. Hadis nomor 5108
    2. Hadis nomor 5109, 5110, dan 5111
  29. Bab nikah sigar
    1. Hadis nomor 5112
  30. Bab apakah seorang wanita berhak menghibahkan dirinya kepada seseorang pria
    1. Hadis nomor 5113
  31. Bab nikahnya orang yang sedang ihram
    1. Hadis nomor 5114
  32. Bab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada akhirnya melarang dari nikah mutah
    1. Hadis nomor 5115, 5116, 5117, 5118, dan 5119
  33. Bab seorang wanita menawarkan dirinya kepada lelaki saleh
    1. Hadis nomor 5120 dan 5121
  34. Bab seseorang menawarkan putri atau saudarinya kepada orang yang baik
    1. Hadis nomor 5122 dan 5123
  35. Bab firman Allah azza wajalla, “Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kalian menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hati kalian. Allah mengetahui,” sampai firman-Nya, “Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)
    1. Hadis nomor 5124
  36. Bab memandang kepada wanita sebelum menikah
    1. Hadis nomor 5125 dan 5126
  37. Bab barang siapa berpendapat bahwa tidak ada nikah kecuali dengan wali
    1. Hadis nomor 5127
    2. Hadis nomor 5128, 5129, dan 5130
  38. Bab apabila wali adalah orang yang melamar
    1. Hadis nomor 5131 dan 5132
  39. Bab seorang ayah menikahkan anaknya yang masih kecil
    1. Hadis nomor 5133
  40. Bab ayah menikahkan putrinya dengan pemimpin negeri
    1. Hadis nomor 5134
  41. Bab penguasa adalah wali
    1. Hadis nomor 5135
  42. Bab seorang ayah atau wali lainnya tidak boleh menikahkan perawan atau janda kecuali dengan ridanya
    1. Hadis nomor 5136 dan 5137
  43. Bab jika ada yang menikahkan putrinya namun putrinya tidak suka, maka nikahnya tertolak
    1. Hadis nomor 5138 dan 5139
  44. Bab...
  45. Bab...
  46. Bab tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya sampai menikah atau meninggalkan
    1. Hadis nomor 5142
    2. Hadis nomor 5143
    3. Hadis nomor 5144
  47. Bab...
  48. Bab...
  49. Bab...
  50. Bab...
  51. Bab...
  52. Bab...
  53. Bab syarat dalam pernikahan
    1. Hadis nomor 5151
  54. Bab syarat-syarat yang tidak halal dalam pernikahan
    1. Hadis nomor 5152
  55. Bab...
  56. Bab...
  57. Bab...
  58. Bab...
  59. Bab...
  60. Bab...
  61. Bab berpengantin ketika safar
    1. Hadis nomor 5159
  62. Bab...
  63. Bab...
  64. Bab...
  65. Bab...
  66. Bab meminjam pakaian untuk mempelai dan selainnya
    1. Hadis nomor 5164
  67. Bab doa yang diucapkan suami ketika menggauli istrinya
    1. Hadis nomor 5165
  68. Bab...
  69. Bab...
    1. Hadis nomor 5169
  70. Bab...
  71. Bab...
  72. Bab...
  73. Bab...
  74. Bab...
  75. Bab...
  76. Bab...
  77. Bab...
  78. Bab...
  79. Bab...
  80. Bab...
  81. Bab...
  82. Bab “Lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka!” (QS. At-Tahrim: 6)
    1. Hadis nomor 5188
    2. Hadis nomor 5190
  83. Bab...
  84. Bab...
  85. Bab...
  86. Bab...
  87. Bab...
  88. Bab...
  89. Bab kufur tehadap suami
    1. Hadis nomor 5197
  90. Bab...
  91. Bab seorang wanita adalah penanggung jawab di rumah suaminya
    1. Hadis nomor 5200
  92. Bab firman Allah taala (yang artinya), “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita),” sampai firman-Nya, “Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa`: 34)
    1. Hadis nomor 5201
  93. Bab pemboikotan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para istri beliau di selain rumah-rumah mereka
    1. Hadis nomor 5202
  94. Bab...
  95. Bab...
  96. Bab...
  97. Bab...
  98. Bab...
  99. Bab...
  100. Bab...
  101. Bab...
  102. Bab...
  103. Bab barang siapa yang menjimak istri-istrinya dalam satu kali mandi
    1. Hadis nomor 5215
  104. Bab...
  105. Bab apabila suami meminta izin para istrinya supaya dirawat di rumah salah seorang istrinya, lalu mereka mengizinkannya
    1. Hadis nomor 5217
  106. Bab...
  107. Bab...
  108. Bab girah
    1. Hadis nomor 5220
    2. Hadis nomor 5221
    3. Hadis nomor 5222 dan 5223
  109. Bab kecemburuan dan kemarahan para istri
    1. Hadis nomor 5228
  110. Bab pembelaan seorang ayah untuk putrinya karena kecemburuan dan menghilangkan kezaliman
    1. Hadis nomor 5230
  111. Bab pria akan sedikit dan wanita akan banyak
    1. Hadis nomor 5231
  112. Bab...
    1. Hadis nomor 5233
  113. Bab...
  114. Bab...
  115. Bab wanita melihat orang-orang Habasyah dan semisal mereka tanpa memunculkan kecurigaan
    1. Hadis nomor 5236
  116. Bab keluarnya wanita untuk hajat-hajat mereka
    1. Hadis nomor 5237
  117. Bab permintaan izin istri kepada suami untuk keluar ke masjid atau selainnya
    1. Hadis nomor 5238
  118. Bab...
  119. Bab...
  120. Bab...
  121. Bab jangan mendatangi keluarganya malam-malam apabila pergi dalam jangka waktu lama khawatir muncul (bisikan) bahwa mereka berkhianat atau mencari-cari ketergelinciran mereka
    1. Hadis nomor 5243 dan 5244
  122. Bab usaha mendapatkan anak
    1. Hadis nomor 5245 dan 5246
  123. Bab istri yang lama ditinggal pergi agar mencukur bulu dan bersisir
    1. Hadis nomor 5247
  124. Bab “Dan janganlah wanita-wanita beriman menampakan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,” sampai firman-Nya, “yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31)
    1. Hadis nomor 5248
  125. Bab “Dan orang-orang yang belum balig di antara kalian” (QS. An-Nur: 58)
    1. Hadis nomor 5249
  126. Bab pertanyaan seseorang kepada sahabatnya, “Apakah kalian bersanggama tadi malam?” dan seseorang menyodok putrinya di bagian panggul ketika marah
    1. Hadis nomor 5250

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5092

١٧ - بَابُ الۡأَكۡفَاءِ فِي الۡمَالِ وَتَزۡوِيجِ الۡمُقِلِّ الۡمُثۡرِيَةَ
17. Bab sekufu dalam hal harta dan menikahkan lelaki fakir dengan wanita yang memiliki kekayaan


٥٠٩٢ - حَدَّثَنِي يَحۡيَى بۡنُ بُكَيۡرٍ: حَدَّثَنَا اللَّيۡثُ، عَنۡ عُقَيۡلٍ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ قَالَ: أَخۡبَرَنِي عُرۡوَةُ: أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا: ﴿وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَنۡ لَا تُقۡسِطُوا فِي الۡيَتَامَى﴾ [النساء: ٣]. قَالَتۡ: يَا ابۡنَ أُخۡتِي، هَٰذِهِ الۡيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجۡرِ وَلِيِّهَا، فَيَرۡغَبُ فِي جَمَالِهَا وَمَالِهَا، وَيُرِيدُ أَنۡ يَنۡتَقِصَ صَدَاقَهَا، فَنُهُوا عَنۡ نِكَاحِهِنَّ، إِلَّا أَنۡ يُقۡسِطُوا فِي إِكۡمَالِ الصَّدَاقِ، وَأُمِرُوا بِنِكَاحِ مَنۡ سِوَاهُنَّ. قَالَتۡ: وَاسۡتَفۡتَى النَّاسُ رَسُولَ اللهِ ﷺ بَعۡدَ ذٰلِكَ، فَأَنۡزَلَ اللهُ: ﴿وَيَسۡتَفۡتُونَكَ فِي النِّسَاءِ﴾ إِلَى: ﴿وَتَرۡغَبُونَ أَنۡ تَنۡكِحُوهُنَّ﴾ [النساء: ١٢٧]. فَأَنۡزَلَ اللهُ لَهُمۡ: أَنَّ الۡيَتِيمَةَ إِذَا كَانَتۡ ذَاتَ جَمَالٍ وَمَالٍ رَغِبُوا فِي نِكَاحِهَا وَنَسَبِهَا فِي إِكۡمَالِ الصَّدَاقِ، وَإِذَا كَانَتۡ مَرۡغُوبَةً عَنۡهَا فِي قِلَّةِ الۡمَالِ وَالۡجَمَالِ، تَرَكُوهَا وَأَخَذُوا غَيۡرَهَا مِنَ النِّسَاءِ، قَالَتۡ: فَكَمَا يَتۡرُكُونَهَا حِينَ يَرۡغَبُونَ عَنۡهَا، فَلَيۡسَ لَهُمۡ أَنۡ يَنۡكِحُوهَا إِذَا رَغِبُوا فِيهَا، إِلَّا أَنۡ يُقۡسِطُوا لَهَا وَيُعۡطُوهَا حَقَّهَا الۡأَوۡفَى فِي الصَّدَاقِ. [طرفه في: ٢٤٩٤].

5092. Yahya bin Bukair telah menceritakan kepadaku: Al-Laits menceritakan kepada kami, dari ‘Uqail, dari Ibnu Syihab, beliau berkata: ‘Urwah mengabarkan kepadaku:

Bahwa beliau bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang ayat “Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),” (QS. An-Nisa`: 3).

‘Aisyah berkata: Wahai putra saudariku, perempuan yatim ini berada di bawah asuhan walinya, lalu si wali senang terhadap kecantikan dan hartanya lalu ia hendak mengurangi maharnya, maka mereka dilarang dari menikahi mereka kecuali apabila mereka berbuat adil dalam menyempurnakan mahar. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita selain mereka.

‘Aisyah mengatakan: Orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah itu, lalu Allah menurunkan ayat, “Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita,” sampai, “sedang kamu ingin menikahi mereka.” (QS. An-Nisa`: 127). Allah menurunkan ayat untuk mereka, bahwa wanita yatim apabila memiliki kecantikan dan harta, lalu mereka menginginkan nikahnya dan nasabnya, maka harus menyempurnakan mahar. Namun apabila si wanita yatim itu tidak disukai karena sedikit harta dan tidak cantik, maka mereka tidak menikahinya dan menikahi wanita lain.

‘Aisyah mengatakan: Maka, sebagaimana mereka tidak menikahinya ketika tidak menyukainya, maka mereka juga tidak boleh menikahinya apabila menyukainya kecuali apabila mereka berbuat adil kepadanya dan memberikan hak maharnya secara penuh kepadanya.

Shahih Al-Bukhari - 78. Kitab Adab

  

Kitab Adab

  1. Bab berbakti dan menyambung hubungan; dan bab firman Allah taala, “Kami wajibkan manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8)
    1. Hadis nomor 5970
  2. Bab orang yang paling berhak dipergauli dengan baik
    1. Hadis nomor 5971
  3. Bab tidak berjihad kecuali dengan izin kedua orang tua
    1. Hadis nomor 5972
  4. Bab seseorang tidak boleh mencela kedua orang tuanya
    1. Hadis nomor 5973
  5. Bab ijabahnya doa orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya
    1. Hadis nomor 5974
  6. Bab durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar
    1. Hadis nomor 5975
    2. Hadis nomor 5976 dan 5977
  7. باب صِلَةِ الۡوَالِدِ الۡمُشۡرِكِ
  8. باب صِلَةِ الۡمَرۡأَةِ أُمَّهَا وَلَهَا زَوۡجٌ
    1. Hadis nomor 5980
  9. Bab menyambung hubungan dengan saudara laki-laki yang musyrik
    1. Hadis nomor 5981
  10. Bab ...
  11. Bab ...
  12. Bab ...
  13. Bab ...
  14. Bab ...
  15. Bab ...
  16. Bab ...
  17. Bab ...
  18. Bab ...
    1. Hadis nomor 5996
    2. Hadis nomor 5997
    3. Hadis nomor 5999
  19. Bab ...
  20. Bab ...
  21. Bab meletakkan bayi di pangkuan
    1. Hadis nomor 6002
  22. Bab ...
  23. Bab ...
  24. Bab ...
  25. Bab ...
  26. Bab ...
  27. Bab kasih sayang kepada manusia dan binatang
    1. Hadis nomor 6008
    2. Hadis nomor 6009
  28. Bab ...
  29. Bab ...
  30. Bab ...
  31. Bab “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia mengganggu tetangganya”
    1. Hadis nomor 6018
  32. Bab ...
  33. Bab setiap perbuatan baik adalah sedekah
    1. Hadis nomor 6021
  34. Bab ...
  35. Bab ...
    1. Hadis nomor 6025
  36. Bab sikap saling menolong kaum mukminin sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya
    1. Hadis nomor 6026
  37. Bab ...
  38. Bab ...
  39. Bab ...
    1. Hadis nomor 6037
  40. Bab bagaimanakah keadaan suami di tengah keluarganya
    1. Hadis nomor 6039
  41. Bab ...
  42. Bab cinta karena Allah
    1. Hadis nomor 6041
  43. Bab ...
    1. Hadis nomor 6043
  44. Bab makian dan laknat yang dilarang
    1. Hadis nomor 6044
    2. Hadis nomor 6049
    3. Hadis nomor 6050
  45. Bab sebutan orang yang dibolehkan semisal ucapan mereka: si tinggi dan si pendek
    1. Hadis nomor 6051
  46. Bab gibah
    1. Hadis nomor 6052
  47. Bab ...
  48. Bab ...
  49. Bab adu domba termasuk dosa besar
    1. Hadis nomor 6055
  50. Bab ...
  51. Bab firman Allah ta'ala, “Dan jauhilah ucapan dusta.” [QS. Al-Hajj: 30]
    1. Hadis nomor 6057
  52. Bab ...
  53. Bab ...
  54. Bab ...
  55. Bab ...
  56. Bab ...
  57. Bab ...
  58. Bab ayat yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka karena sebagian prasangka adalah dosa. Dan janganlah kalian mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
    1. Hadis nomor 6066
  59. Bab ...
  60. Bab ...
  61. Bab ...
  62. Bab ...
  63. Bab alasan yang dibolehkan memboikot bagi orang yang bermaksiat
    1. Hadis nomor 6078
  64. Bab apakah boleh mengunjungi sahabatnya setiap hari atau di pagi hari dan sore hari
    1. Hadis nomor 6079
  65. Bab kunjungan dan barang siapa mengunjungi suatu kaum lalu dia makan di tempat mereka
    1. Hadis nomor 6080
  66. Bab barang siapa yang berdandan untuk menemui para delegasi
    1. Hadis nomor 6081
  67. Bab ...
  68. Bab tersenyum dan tertawa
    1. Hadis nomor 6087
    2. Hadis nomor 6089
    3. Hadis nomor 6091
  69. Bab firman Allah ta'ala, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119) dan larangan berdusta
    1. Hadis nomor 6094
    2. Hadis nomor 6095
    3. Hadis nomor 6096
  70. Bab ...
  71. Bab ...
  72. Bab ...
  73. Bab ...
  74. Bab barang siapa yang tidak berpendapat berlakunya hukum pengafiran oleh orang yang mengucapkan itu karena persangkaan atau karena bodoh
    1. Hadis nomor 6106
  75. Bab ...
    1. Hadis nomor 6110
    2. Hadis nomor 6111
    3. Hadis nomor 6112
    4. Hadis nomor 6113
  76. Bab ...
    1. Hadis nomor 6116
  77. Bab ...
    1. Hadis nomor 6118
  78. Bab apabila engkau tidak malu, berbuatlah semaumu
    1. Hadis nomor 6120
  79. Bab hal yang tidak boleh malu dari kebenaran untuk mendalami ilmu agama
    1. Hadis nomor 6121
    2. Hadis nomor 6122
  80. Bab ...
    1. Hadis nomor 6125
    2. Hadis nomor 6128
  81. Bab ...
  82. Bab ...
  83. Bab ...
  84. Bab ...
  85. Bab ...
  86. Bab membuatkan makanan dan membebani diri untuk menjamu tamu
    1. Hadis nomor 6139
  87. Bab kemarahan dan kekecewaan yang tidak disukai ketika ada tamu
    1. Hadis nomor 6140
  88. Bab ucapan tamu kepada penjamunya, “Aku tidak akan makan sampai engkau makan.”
    1. Hadis nomor 6141
  89. Bab ...
    1. Hadis nomor 6144
  90. Bab ...
  91. Bab ...
    1. Hadis nomor 6152
  92. Bab ...
  93. Bab ...
    1. Hadis nomor 6157
  94. Bab riwayat tentang ucapan “za’amu (mereka mengklaim)”
    1. Hadis nomor 6158
  95. Bab tentang ucapan seseorang: Wailaka (Celaka kamu)
    1. Hadis nomor 6159 dan 6160
    2. Hadis nomor 6164
    3. Hadis nomor 6166
  96. Bab ucapan seseorang, “Marhaban”
    1. Hadis nomor 6176
  97. Bab ...
  98. Bab ...
  99. Bab ...
  100. Bab ...
  101. Bab ...
  102. Bab ...
  103. Bab ...
  104. Bab ucapan seseorang, “Semoga Allah menjadikan aku sebagai tebusanmu.”
    1. Hadis nomor 6185
  105. Bab ...
  106. Bab ...
  107. Bab ...
  108. Bab ...
  109. Bab ...
    1. Hadis nomor 6197
    2. Hadis nomor 6199
  110. Bab memberi nama dengan Al-Walid
    1. Hadis nomor 6200
  111. Bab ...
  112. Bab ...
  113. Bab ber-kunyah dengan Abu Turab walaupun dia punya nama kunyah yang lain
    1. Hadis nomor 6204
  114. Bab ...
  115. Bab ...
    1. Hadis nomor 6208
  116. Bab ...
  117. Bab ...
  118. Bab mengangkat pandangan ke arah langit
    1. Hadis nomor 6214
    2. Hadis nomor 6215
  119. Bab ...
  120. Bab ...
  121. Bab bertakbir dan bertasbih ketika takjub
    1. Hadis nomor 6218
    2. Hadis nomor 6219
  122. Bab ...
  123. Bab ...
  124. Bab ...
  125. Bab ...
  126. Bab ...
  127. Bab ...
  128. Bab ...

    PEMBAWA BENDERA JARH WA TA’DIL

    “Aku belum pernah melihat ulama selevel dengannya dan kami belum pernah menjumpai sejak zamannya Adam hingga saat ini ada manusia yang menulis hadis sebanyak yang dia capai,” tutur Ali Madini rahimahullah. Siapa gerangan ulama ini hingga Ali Al Madini begitu kagum dan memujinya setinggi langit? 

    Dia adalah ulama dengan kemampuan menulis hadis yang sangat luar biasa. Ratusan ribu hadis atau bahkan jutaan hadis telah dia torehkan di atas kertas. Memang kemuliaan ulama yang satu ini dalam ilmu hadis telah mendunia. Nama beliau sangat familiar bagi orang-orang yang menggeluti ilmu Jarh wa Ta’dil. Sezaman dengan sekian ulama besar seperti Imam Ahmad rahimahullah atau semisalnya tidaklah membuat kewibawaannya meredup. Dia lah Imam Yahya bin Ma’in, seorang pakar hadis dan pembawa bendera Jarh wa Ta’dil di masanya. Nama lengkapnya adalah Yahya bin Main bin Aun bin Ziyad bin Bustham rahimahullah dengan kunyah Abu Zakariya.

    PERKEMBANGAN ILMIYAHNYA 


    Terlahir pada tahun 158 Hijriyah di Kota Baghdad dan tumbuh besar di kota tersebut. Yahya bin Main menuturkan, “Aku dilahirkan pada masa kekhilafahan Ja’far pada akhir tahun 158 H.” Sejatinya beliau adalah penduduk asli dari Anbar namun tumbuh di Baghdad. Suasana keluarga yang dinamis dengan basic agama kuat sangat mendukungnya dalam mempelajari ilmu agama. Sang ayahanda, Main adalah seorang penulis cerdas yang mengabdi kepada Abdullah bin Malik. Tak heran jika pada usia 20 tahun, Yahya bin Main telah mampu menulis ilmu agama dengan baik. 

    Talenta yang sangat luar biasa sudah terlihat sejak masih belia. Pemuda yang cerdas ini sangat antusias belajar ilmu agama para ulama di kotanya. Sungguh beliau adalah cermin yang sangat indah untuk pemuda Islam saat ini. Betapa tidak, totalitasnya dalam menutut ilmu agama sangat mengagumkan. Sewaktu sang ayah meninggal, beliau mendapatkan warisan sebesar satu juta dirham. Apa yang beliau lakukan dengan uang sebanyak itu? Untuk membeli rumah, modal usaha atau apa?.. Subhanallah, ternyata beliau menggunakan seluruh uang itu untuk menuntut ilmu hadis! Sampai tidak ada sepeserpun uangnya yang tersisa dan bahkan sandal pun beliau tak punya. 

    Petualangan beliau dalam menuntut ilmu hadis dimulai dengan belajar kepada ulama-ulama besar. Beliau pernah meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Mubarak, Sufyan bin Uyainah, Abdurrazak Ash Shan’ani di Yaman. Juga Waki’ bin Jarrah, Yahya bin Sa’id Al Qaththan, Abdurrahman bin Mahdi, Husyaim bin Basyir, Ismail bin Ayyas dan masih banyak lagi baik di Irak, Syam, Jazirah, Mesir, Hijaz, dan yang lainnya. 

    Murid-murid beliau juga sangat banyak dan masuk deretan ulama-ulama besar. Semisal Imam Ahmad, Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Abbad Ad Dauri, Abu Zur’ah Ar Razi, Abu Hatim Ar Razi, Utsman bin Said Ad Darimi, dan sekian ulama yang tak terhitung jumlahnya. Karena usianya yang lebih tua dan senior, Yahya bin Main adalah figur ulama yang sangat dihormati oleh murid-muridnya. Beliau adalah ulama berwibawa yang terbiasa berpakaian rapi dan menawan.

    SANJUNGAN ULAMA 


    Kehebatan Yahya bin Main rahimahullah dalam ilmu periwayatan hadis sangat populer di kalangan ulama. Tidak hanya kaum muslimin yang segan terhadap beliau, bahkan para ulama sekalipun. Beliau adalah ulama yang sangat teguh dan teliti dalam ilmu Jarh wa Ta’dil. Sehingga komentar beliau sangat berbobot dan diperhitungkan oleh ulama. Seorang perawi yang dijarh (dicela) oleh beliau bisa jatuh kredibilitasnya di mata ulama.

    Abdul Khaliq bin Manshur rahimahullah mengatakan, “Aku pernah mendengar sebagian ahli hadis membacakan hadis-hadisnya Yahya bin Main seraya berkata, ‘Telah menyampaikan kepadaku seorang ulama yang matahari tidak akan pernah terbit lagi untuk ulama sebesar ini.’” Simak pujian Ahmad bin Hanbal rahimahullah kepadanya, “Setiap hadis yang tidak diketahui oleh Yahya bin Main, maka sejatinya itu bukan hadis. Yahya bin Main adalah manusia yang Allah ciptakan untuk menjaga keotentikan hadis dan memperlihatkan kedustaan para pendusta.”

    Satu hal yang maklum bahwa ilmu Jarh wa ta’dil mempunyai peranan yang sangat vital dalam Islam. Dengannya akan terjaga keabsahan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari upaya pemalsuan kaum orientalis atau kedustaan orang-orang jahil. Dan andil beliau dalam hal ini memang patut disyukuri oleh kaum muslimin. Abu Said Al Haddad berkata, “Seluruh manusia berhutang budi kepada Yahya bin Main.” Maka Ibnu Ar Rumi rahimahullah menimpali, “Itu benar, tidak ada satupun orang yang menyamainya dalam hal ini. Yahya telah mendahului orang-orang di masanya dalam hal ini. Adapun tentang generasi setelahnya maka aku tidak mengetahuinya.” Sementara itu Ali Al Madini rahimahullah menyatakan, “Ilmu manusia berujung kepada Yahya bin Main.” 

    Komitmen Yahya bin Main rahimahullah dalam berpegang teguh dan membela sunah tidak perlu diragukan lagi, beliau menegaskan, “Andaikan seluruh ahli bidah menjadi lawan perseteruanku pada hari kiamat nanti, maka itu lebih baik bagiku daripada lawanku adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan karena aku tidak mau membela sunnahnya.” Dalam sekian banyak kesempatan Yahya bin Main juga menyatakan bahwa Al Quran adalah Kalamullah dan bukan makhluk. Iman adalah ucapan dan amalan yang bisa bertambah dengan ketaatan atau berkurang dengan kemaksiatan.

    Beliau memang kritikus yang sangat handal dengan ketelitian yang luar biasa. Hingga Ahmad bin Hanbal rahimahullah pun merujuk kepadanya. Ibnu Ar Rumi berkisah, “Ketika aku bersama Imam Ahmad, tiba-tiba seseorang datang dan bertanya kepadanya, “Wahai Abu Abdillah (kunyah Imam Ahmad), lihatlah hadis ini, sesungguhnya dalam hadis ini ada kesalahan.” Maka Imam Ahmad menjawab, “Anda semestinya datang menemui Abu Zakariya (Yahya bin Main), karena dia yang mengetahui tentang kesalahan dalam hadis.” 

    KEWIBAWAANNYA 


    Kedudukan beliau sangat tinggi di hadapan ulama-ulama senior dan dihormati para perawi hadis. Di antara sekian bukti adalah apa yang dikisahkan Ibnu Adi rahimahullah dalam kitabnya Al Kamil berikut ini. Harun bin Ma’ruf rahimahullah menuturkan, “Suatu saat datang kepada kami sebagian Syaikh dari negeri Syam. Maka akulah yang pertama kali bergegas menyambutnya. Aku masuk menemuinya lalu meminta kepadanya untuk mendiktekan riwayat hadis kepadaku. Maka Syaikh itu mengambil kitabnya dan mulai mendiktekan hadisnya kepadaku. Namun tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu rumah. Maka Syaikh bertanya, “Siapa itu?” “Ahmad bin Hanbal.” Jawabnya. Lalu Syaikh mengizinkannya untuk masuk. Sementara dia tetap berada dalam posisinya semula dengan kitab di tangannya tanpa bergerak sama sekali. Tidak lama kemudian terdengar suara ketukan pintu dari arah yang sama. Syaikh kembali bertanya, “Siapa itu?” “Ahmad Ad Dauraqi.” Tukasnya dari balik pintu. Syaikh memberi izin kepadanya untuk masuk, namun tetap dalam kondisi memegang kitab tanpa bergerak sedikit pun. Selang beberapa saat kemudian kembali terdengar ketukan pintu, maka Syaikh bertanya, “Siapa itu?” “Abu Khaitsamah Zuhair bin Harb.” Jawabnya. Syaikh tetap memegang kitab tanpa melakukan gerakan sama sekali. Kembali terdengar ketukan untuk yang keempat kalinya dan Syaikh bertanya, “Siapa?” “Yahya bin Main.” Jawab laki-laki tersebut. Seketika itu aku melihat Syaikh terkejut dan bergetar tangannya hingga kitab yang ada di tangannya terjatuh.” 

    Sepenggal kisah di atas juga menunjukkan kerendahan hati Ibnu Main dalam menuntut ilmu agama. Status beliau sebagai imam dan pakar hadis tidak menghalanginya untuk belajar ilmu agama. Tidak merasa sombong dan angkuh dengan kapasitas ilmu yang dimiliki. Demikian halnya para imam ahli hadis yang lainnya seperti Imam Ahmad, Zuhair bin Harb, dan yang lainnya. Satu fenomena indah yang sangat jarang dijumpai pada zaman ini di kalangan para penuntut ilmu agama.

    WAFATNYA 


    Beliau meninggal pada tahun 233 H pada bulan Dzulhijjah di Madinah dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji. Muhammad bin Yusuf Al Bukhari rahimahullah berkisah, “Dahulu kami bersama Yahya bin Main dalam pelaksanaan ibadah haji. Kami masuk Madinah pada malam Jum’at dan pada malam itulah Yahya meninggal dunia. Di pagi harinya orang-orang di Madinah telah mendengar berita tentang kedatangan Yahya dan kematiannya. Orang-orang pun berkumpul hingga datanglah Bani Hasyim seraya berkata, “Kami akan mengeluarkan Al A’wad tempat dimandikannya jenazah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Namun para hadirin nampaknya tidak menyukai usulan tersebut. Kondisi demikian membuat masing-masing orang angkat bicara dan suasana menjadi ricuh. Maka Bani Hasyim mengatakan, “Kami mempunyai kedudukan yang lebih utama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Yahya bin Main pantas untuk dimandikan di sana.” Akhirnya Yahya dimandikan di tempat tersebut lalu dimakamkan pada hari Jum’at bulan Dzulhijjah.” Subhanallah, Yahya wafat pada malam Jum’at dalam keadaan khusnul khatimah insya Allah karena beliau meninggal tatkala melakukan ibadah haji. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala melimpahkan rahmat dan ampunan-Nya kepada beliau. 


    Sumber: Majalah Qudwah edisi 59 vol.05 1439 H rubrik Biografi. Pemateri: Al Ustadz Abu Hafy Abdullah.

    Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2285 dan 2286

    ٢٢ - بَابٌ إِذَا اسۡتَأۡجَرَ أَرۡضًا فَمَاتَ أَحَدُهُمَا
    22. Bab apabila suatu tanah disewakan, lalu ada salah satu pihak yang meninggal


    وَقَالَ ابۡنُ سِيرِينَ: لَيۡسَ لِأَهۡلِهِ أَنۡ يُخۡرِجُوهُ إِلَى تَمَامِ الۡأَجَلِ.

    Ibnu Sirin berkata, “Keluarga (pemilik tanah) tidak berhak mengusir penyewa hingga waktu sewa sudah selesai.

    وَقَالَ الۡحَكَمُ وَالۡحَسَنُ وَإِيَاسُ بۡنُ مُعَاوِيَةَ: تُمۡضَى الۡإِجَارَةُ إِلَى أَجَلِهَا.

    Al-Hakam, Al-Hasan, dan Iyas bin Mu’awiyah mengatakan, “Ijarah tetap dilangsungkan sampai batas waktunya.”

    وَقَالَ ابۡنُ عُمَرَ: أَعۡطَى النَّبِيُّ ﷺ خَيۡبَرَ بِالشَّطۡرِ، فَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى عَهۡدِ النَّبِيِّ ﷺ وَأَبِي بَكۡرٍ، وَصَدۡرًا مِنۡ خِلَافَةِ عُمَرَ، وَلَمۡ يُذۡكَرۡ أَنَّ أَبَا بَكۡرٍ وَعُمَرَ جَدَّدَا الۡإِجَارَةَ بَعۡدَ مَا قُبِضَ النَّبِيُّ ﷺ.

    Ibnu ‘Umar berkata: Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—memberi penduduk Khaibar upah separuh hasil buminya. Hal itu berlangsung di masa Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, Abu Bakr, dan di awal masa kekhalifahan ‘Umar. Tidak disebutkan bahwa Abu Bakr dan ‘Umar memperbarui ijarah (perjanjian upah-mengupah) tersebut setelah Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—meninggal.

    ٢٢٨٥ - حَدَّثَنَا مُوسَى بۡنُ إِسۡمَاعِيلَ: حَدَّثَنَا جُوَيۡرِيَةُ بۡنُ أَسۡمَاءَ، عَنۡ نَافِعٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: أَعۡطَى رَسُولُ اللهِ ﷺ خَيۡبَرَ: أَنۡ يَعۡمَلُوهَا وَيَزۡرَعُوهَا، وَلَهُمۡ شَطۡرُ مَا يَخۡرُجُ مِنۡهَا، وَأَنَّ ابۡنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ: أَنَّ الۡمَزَارِعَ كَانَتۡ تُكۡرَى عَلَى شَيۡءٍ، سَمَّاهُ نَافِعٌ لَا أَحۡفَظُهُ.

    [الحديث ٢٢٨٥ - أطرافه في: ٢٣٢٨، ٢٣٢٩، ٢٣٣١، ٢٣٣٨، ٢٤٩٩، ٢٧٢٠، ٣١٥٢، ٤٢٤٨].

    2285. Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami: Juwairiyah bin Asma` menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari ‘Abdullah—radhiyallahu ‘anhu—. Beliau mengatakan: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—memberikan tanah Khaibar (kepada Yahudi) untuk digarap dan ditanami dengan upah separuh hasil buminya untuk mereka.

    Ibnu ‘Umar juga menceritakan kepadanya bahwa dahulu tanah pertanian disewakan dengan upah sekian. Nafi’ menyebutkan besarannya tetapi aku tidak menghafalnya.

    ٢٢٨٦ - وَأَنَّ رَافِعَ بۡنَ خَدِيجٍ حَدَّثَ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنۡ كِرَاءِ الۡمَزَارِعِ. وَقَالَ عُبَيۡدُ اللهِ، عَنۡ نَافِعٍ، عَنِ ابۡنِ عُمَرَ: حَتَّى أَجۡلَاهُمۡ عُمَرُ.

    [الحديث ٢٢٨٦ - أطرفه في: ٢٣٢٧، ٢٣٤٤، ٢٧٢٢].

    2286. Rafi’ bin Khadij juga menceritakan bahwa Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang menyewakan tanah pertanian. ‘Ubaidullah berkata dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar: Sampai ‘Umar mengusir orang-orang Yahudi Khaibar.

    Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2284

    ٢١ - بَابُ عَسۡبِ الۡفَحۡلِ
    21. Bab mani pejantan


    ٢٢٨٤ - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الۡوَارِثِ وَإِسۡمَاعِيلُ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ، عَنۡ عَلِيِّ بۡنِ الۡحَكَمِ، عَنۡ نَافِعٍ، عَنِ ابۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنۡ عَسۡبِ الۡفَحۡلِ.

    2284. Musaddad telah menceritakan kepada kami: ‘Abdul Warits dan Isma’il bin Ibrahim menceritakan kepada kami dari ‘Ali bin Al-Hakam, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—. Beliau berkata: Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang (upah) mani pejantan.

    Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2283

    ٢٢٨٣ - حَدَّثَنَا مُسۡلِمُ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ: حَدَّثَنَا شُعۡبَةُ، عَنۡ مُحَمَّدِ بۡنِ جُحَادَةَ، عَنۡ أَبِي حَازِمٍ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنۡ كَسۡبِ الۡإِمَاءِ.

    [الحديث ٢٢٨٣ - طرفه في: ٥٣٤٨].

    2283. Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami: Syu’bah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Juhadah, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah—radhiyallahu ‘anhu—. Beliau mengatakan: Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang dari pendapatan budak-budak wanita (dari hasil perbuatan asusila).