Cari Blog Ini

Berpindah Tempat untuk Sholat Sunnah

Tanya: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
  1. Saya pernah menemukan sebuah hadist yang bersumber dari Jabir yang berbunyi: "Kami menganggap berkumpul pada ahli mayit dan membuat makanan setelah menguburkan termasuk NIYABAH." (HR Ahmad). Yang mau saya tanyakan apa yang dimaksud dengan "NIYABAH"?
  2. Betulkah kalau kita selesai shalat fardhu harus berpindah tempat kalau mau shalat sunat? Karena khawatir malaikat menjumlahkan raka'at shalat kita. Apakah ada dalilnya? (Dedi Misran, Sumedang).

Jawab: Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh.

1. Saudara Dedi -semoga Allah menjagamu- yang kami temukan di dalam Musnad Imam Ahmad, tidak ada lafadz "NIYABAH", yang ada adalah lafadz "NIYAHAH" seperti di antaranya hadits yang berbunyi, "Kami menganggap membuat makanan dan berkumpul pada ahli mayit termasuk NIYAHAH", NIYAHAH di sini maknanya perbuatan meratapi mayit, tentu saja hal ini tidak diperbolehkan bahkan termasuk dosa besar, jadi insya Allah yang benar adalah NIYAHAH bukan NIYABAH.

2. Pertama-tama harus Saudara ketahui bahwa yang paling afdhol dan seutama-utama sholat sunnah itu dilakukan di rumah, karena Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seafdhol-afdhol sholat seseorang itu di rumahnya, kecuali sholat-sholat yang fardhu." (HR Bukhori, Muslim dari Zaid bin Tsabit). Maknanya, sholat fardhu dilakukan di masjid sedangkan sholat sunnah, yang afdhol dilakukan di rumah. Oleh karena itu, Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan sholat tersebut di masjid baik yang rowatib qobliyah maupun yang ba'diyah. Mengenai pertanyaan yang Saudara ajukan, sebagian ulama menyatakan sebaiknya bagi sang imam agar tidak melakukan sholat sunnah di tempat ia sholat fardhu karena dikhawatirkan orang-orang yang melihat atau ma`mum menyangka bahwa sang imam tengah menyempurnakan/ menambah roka'at sholatnya yang kurang, apalagi bila sholat sunnahnya dilakukan langsung setelah sholat fardhu. (Lihat Fathul Bari 2/335, cet. Daarussalaam). Adapun bagi ma`mum, maka tidak mengapa untuk melakukan sholat sunnah di tempat ia sholat fardhu, hanya saja para ahlil ilmi menyebutkan sebaiknya antara sholat fardhu dan sholat sunnahnya ada jeda baik itu diselang dengan pembicaraan ataupun dengan berpindah dari tempatnya. Di dalam Shahih Muslim dari Saib bin Zaid, bahwasanya ia sholat Jum'at bersama Mu'awiyah lalu sholat sunnah setelahnya. Kemudian Mu'awiyah berkata padanya, "Bila engkau telah selesai dari sholat Jum'at, maka jangan menyambungnya dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau engkau keluar, karena sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita seperti itu. Demikianlah saudara Dedi. Wal 'ilmu 'indallah.

Sumber: Buletin Al Wala` Wal Bara` Edisi ke-39 Tahun ke-1 / 12 September 2003 M / 15 Rajab 1424 H.