Cari Blog Ini

Al-Umm

Karya Agung Sang Imam Madzhab


Sebuah karya yang monumental, diracik dari sumber ilmu Islam yang begitu dalam dan luas. Inilah kitab fikih pertama yang dikarang oleh Al Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i Al Qurasyi rahimahullah, salah seorang imam madzhab fikih yang terkenal.

Beliau adalah seorang yang memiliki pemahaman yang cemerlang mengenai hukum Islam yang dituangkan secara sistematis ke dalam sebuah karya tulis.

Kitab Al-Umm merupakan fase awal perkembangan ilmu hadits menjadi ushul fikih sebagai suatu disiplin ilmu. Pada masa beliau, Al Umm merupakan kitab fikih yang tiada tandingnya. Kitab ini adalah sebuah kitab yang merintis perkembangan dan kemajuan di bidang fikih, terutama bagi ulama yang mengikuti metodologi fikih beliau rahimahullah. Berbagai persoalan lengkap dengan dalil-dalilnya, baik dari Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi) beliau terangkan dalam kitab ini. Kitab Al Umm ini juga dianggap sebagai kitab hadits. Hal ini dikarenakan pemaparan hadits yang memakai jalur periwayatan, layaknya kitab-kitab hadits yang ada.

Kitab Al Umm terdiri dari beberapa pasal atau bab. Bagian pertama Al Umm banyak mengupas fikih seputar cara adzan, shalat, arah kiblat, kedudukan imam dan makmum dalam shalat berjamaah, qashar (meringkas shalat dalam safar), dan sebagainya. Setelah itu beliau menyebutkan berbagai pembahasan fikih lainnya pada bab setelahnya.

Dalam menjabarkan pendapat-pendapat beliau, Imam Asy Syafi’i rahimahullah terkadang memakai metode tanya jawab. Beliau memosisikan pendapat pihak lain sebagai sebuah pertanyaan. Kemudian beliau membahasnya dalam bentuk jawaban. Pada kesempatan yang lain, beliau menguraikan secara panjang lebar suatu masalah dengan memberikan penetapan hukum berdasarkan prinsip-prinsip beliau tanpa memakai bentuk pertanyaan. Hal seperti ini nampak dalam penjelasannya mengenai persoalan-persoalan pernikahan.

Ada dua urutan penulisan Asy-Syafi’i. Kitab yang beliau tulis di Makkah dan Baghdad dinamakan Al Qaulul Qadim (pendapat lama). Dan kitab yang ditulis ketika beliau di Mesir dinamakan Al Qaul Jadid (pendapat baru). Pendapat Al Imam Syafi’i yang terbaru merupakan pendapat akhir beliau, yang menghapus pendapat yang lama bila terjadi perbedaan fatwa.

Sebetulnya, ada beberapa metode penulisan kitab yang dinisbatkan kepada Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, yaitu:
  1. Ditulis sendiri oleh Asy Syafi’i rahimahullah.
  2. Ditulis oleh murid-murid ketika buku tersebut didiktekan oleh Imam Asy Syafi’i rahimahullah (metode imla’).
  3. Disusun oleh murid-murid Asy Syafi’i rahimahullah berdasarkan penjelasan atau pengajaran beliau.

Di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai penulisan kitab Al Umm ini. Apakah ditulis oleh Asy Syafi’i sendiri, atau buah karya murid-murid beliau. Sebagian menganggap bahwa Al Umm adalah hasil karya murid beliau yang menerima dari Asy Syafi’i dengan jalan didiktekan. Ulama lainnya berpendapat bahwa dalam Al Umm ada tulisan Asy Syafi’i sendiri, tetapi ada juga tulisan dari muridnya. Bahkan, ada pula yang menyebutkan bahwa dalam Al Umm ada juga tulisan orang ketiga selain Asy Syafi’i dan murid beliau. Namun, menurut riwayat yang masyhur diceritakan bahwa kitab Al Umm adalah catatan pribadi Asy Syafi’i. Karena setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya ditulis, dijawab, dan didiktekan kepada murid-muridnya. Oleh karena itu, ada pula yang mengatakan bahwa kitab itu adalah karya dua orang muridnya yaitu Al-Buwaiti dan Rabi’ bin Sulaiman. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Thalib Al Makki.

Apapun pandangan ulama mengenai penyusunan kitab Al Umm ini, yang pasti sumber kitab ini tetap dinisbatkan kepada Asy Syafi’i rahimahullah. Karena kitab ini memuat pendapat, pandangan, dan pemikiran beliau dalam bidang hukum. Berdasarkan riwayat murid-muridnya yang diakui sebagai para perawi yang terpercaya. Sebagaimana kaidah dalam penulisan dan penyusunan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang disusun oleh para ulama hadits berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih di sisi mereka.

Kitab Al Umm ini mempunyai syarh (penjelasan) dan hawasyi (nota tepi) yang sangat banyak. Di antaranya ialah Al Minhaj wa Syarhuhu oleh Zakaria Al-Anshari, Nihayah Al Muhtaj oleh Ar Ramli, Zad Al Muhtaj fi Syarh Al Minhaj oleh Abdullah bin Hasan Ali Hasan Al Kuhaji, Mughni Al Muhtaj oleh Al Khatib Asy Syarbini, dan Tuhfah Al Muhtaj oleh Ibnu Hajar Al Haitami. Namun, sebagian cetakan kitab ini ada yang tanpa hawasyi (catatan tepi).

Ada pula kumpulan hadits yang terdapat dalam kitab Al Umm. Musnad Asy Syafi’i itulah nama kitabnya. Musnad ini dikumpulkan oleh seorang bernama Al A’sham yang menerima riwayat dari Rabi’ bin Sulaiman Al Muradi, dari Asy Syafi’i.

Sebagian ulama ada yang memberi penjelasan hadits-hadits dalam Musnad Al Imam Asy Syafi’i. Di antaranya adalah Syarhul Musnad karya Imam Abul Qasim Ar Rafi’i (w. 623 H). Kitab ini adalah kitab yang menjelaskan dalil-dalil fikih Asy Syafi’i dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Ar Rafi’i mengupas hadits-hadits dan para perawinya, serta kecacatan pada sebagiannya secara panjang lebar dan mendalam. Kitab ini sarat dengan manfaat-manfaat fikih dan ilmu hadits. Yang menarik adalah bahwa Musnad Asy Syafi’i yang disyarah oleh Ar-Rafi’i diambil dari Kitab Al Umm manuskrip Mesir yang merupakan Fikih Syafi’i Madzhab Jadid, yaitu yang memuat pendapat-pendapat beliau yang terakhir.

Dengan kegigihannya dalam membela hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai argumen, Asy Syafi’i berhasil menegakkan posisi hadits sebagai argumen utama. Sekaligus menjelaskan kedudukan dan fungsi hadits Nabi secara jelas dengan alasan-alasan yang mapan. Dengan pembelaannya itu, beliau memperoleh pengakuan dari ummat sebagai Nashirus Sunnah, Sang Penolong Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, beliau dipandang sebagai ahli hukum Islam pertama yang berhasil merumuskan konsep ilmu hadits. Demikianlah keajaiban kitab Al Umm, salah satu karya agung para ulama kita. Allahu a’lam.

Sumber: Majalah Qudwah edisi 3 vol.01 1433 H/ 2012 M rubrik Maktabah. Pemateri: Ustadz Abu Abdirrahman Hammam.