٣٥ - بَابُ مَنۡ أَحَقُّ بِالۡوَلَدِ؟
35. Bab siapa yang lebih berhak terhadap anak
٢٢٧٦ – (حسن) حَدَّثَنَا مَحۡمُودُ بۡنُ خَالِدٍ السُّلَمِيُّ، نا الۡوَلِيدُ، عَنۡ أَبِي عَمۡرٍو - يَعۡنِي الۡأَوۡزَاعِيَّ - حَدَّثَنِي عَمۡرُو بۡنُ شُعَيۡبٍ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ جَدِّهِ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عَمۡرٍو، أَنَّ امۡرَأَةً قَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ ابۡنِي هَٰذَا كَانَ بَطۡنِي لَهُ وِعَاءً، وَثَدۡيِي لَهُ سِقَاءً، وَحَجۡرِي لَهُ حِوَاءً، وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي، وَأَرَادَ أَنۡ يَنۡتَزِعَهُ مِنِّي! فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ: (أَنۡتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمۡ تَنۡكِحِي).
2276. [Hasan] Mahmud bin Khalid As-Sulami telah menceritakan kepada kami: Al-Walid menceritakan kepada kami dari Abu ‘Amr Al-Auza’i: ‘Amr bin Syu’aib menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari kakeknya, yaitu ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwa seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya putraku ini, dahulu perutku adalah tempat baginya, payudaraku adalah tempat minum baginya, pangkuanku adalah tempat berlindung baginya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikanku, lalu dia ingin mengambilnya dariku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Engkau lebih berhak terhadap anakmu selama engkau belum menikah lagi.”