٢١٥٠ – حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الۡأَعۡرَجِ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (لَا تَلَقَّوُا الرُّكۡبَانَ، وَلَا يَبِيعُ بَعۡضُكُمۡ عَلَى بَيۡعِ بَعۡضٍ، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلَا تُصَرُّوا الۡغَنَمَ، وَمَنِ ابۡتَاعَهَا فَهُوَ بِخَيۡرِ النَّظَرَيۡنِ بَعۡدَ أَنۡ يَحۡتَلِبَهَا: إِنۡ رَضِيَهَا أَمۡسَكَهَا، وَإِنۡ سَخِطَهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنۡ تَمۡرٍ). [طرفه في: ٢١٤٠].
2150. 'Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan kepada kami, dari Abuz Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mencegat pedagang di tengah jalan. Janganlah sebagian kalian membeli barang yang hendak dibeli oleh sebagian yang lain. Janganlah kalian bersaing dalam menawar barang. Janganlah seseorang membeli barang dari orang badui (pedalaman). Janganlah kalian sengaja mengumpulkan susu kambing di kantongnya. Barangsiapa yang terlanjur membelinya, maka ia memiliki dua pilihan setelah ia memerah air susunya. Jika dia ridha ia boleh terus memiliki kambing tersebut, dan bila dia tidak suka ia boleh mengembalikan kambing itu dan baginya untuk mengganti satu sha' kurma.”