Cari Blog Ini

Hukum Nadzar

Pertanyaan: 


Assalaamu 'alaikum. Begini Pak Ustadz, aku sudah nadzar puasa 2 minggu, tapi belum lunas. Apa boleh kalau aku nadzar lagi? Kapan batas waktu membayar nadzar? Wassalaam. (081329054***) 

Jawaban: 


Wa'alaikumussalaam warahmatullaah. Perlu diketahui bahwasanya hukum asal nadzar itu adalah makruh berdasarkan hadits lbnu 'Umar bahwasanya Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam melarang nadzar dan beliau bersabda: "Sesungguhnya nadzar itu tidaklah menolak sesuatu pun akan tetapi nadzar itu dikeluarkan (dilakukan) oleh orang yang bakhil." (HR. AI-Bukhariy no.6693 & Muslim no.1639 ) 

Artinya, nadzar itu tidaklah mendatangkan kebaikan dan tidak dapat menolak takdir. Kalau pun dia tidak bernadzar tetapi kalau Allah taqdirkan dia mendapatkan sesuatu maka dia akan mendapatkannya. Sebaliknya kalau pun dia bemadzar tetapi Allah tidak mentaqdirkan sesuatu untuknya maka dia tidak akan mendapatkannya. 

Akan tetapi barangsiapa yang sudah terlanjur bernadzar yang sifatnya berupa ketaatan kepada Allah maka wajib bagi dia untuk menunaikannya berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam: "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka taatilah Dia." (HR. Al-Bukhariy no.6700 dari 'A`isyah) 

Batas melakukan nadzar adalah sampai dia meninggal dunia. Lebih cepat adalah lebih baik. 

Dari keterangan di atas maka selayaknya bagi kita untuk jangan membebani dengan amalan-amalan yang tidak dianjurkan (yaitu nadzar karena hukumnya makruh). Wallaahu A'lam.

Sumber: Buletin Al-Wala` Wal-Bara` edisi ke-31 Tahun ke-2 / 25 Juni 2004 M / 07 Jumadil Ula 1425 H.