٤٣٩٨ – حَدَّثَنِي إِبۡرَاهِيمُ بۡنُ الۡمُنۡذِرِ: أَخۡبَرَنَا أَنَسُ بۡنُ عِيَاضٍ: حَدَّثَنَا مُوسَى بۡنُ عُقۡبَةَ، عَنۡ نَافِعٍ: أَنَّ ابۡنَ عُمَرَ أَخۡبَرَهُ: أَنَّ حَفۡصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا، زَوۡجَ النَّبِيِّ ﷺ أَخۡبَرَتۡهُ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ أَزۡوَاجَهُ أَنۡ يَحۡلِلۡنَ عَامَ حَجَّةِ الۡوَدَاعِ، فَقَالَتۡ حَفۡصَةُ: فَمَا يَمۡنَعُكَ؟ فَقَالَ: (لَبَّدۡتُ رَأۡسِي، وَقَلَّدۡتُ هَدۡيِي، فَلَسۡتُ أَحِلُّ حَتَّى أَنۡحَرَ هَدۡيِي). [طرفه في: ١٥٦٦].
4398. Ibrahim ibnul Mundzir telah menceritakan kepadaku: Anas bin ‘Iyadh mengabarkan kepada kami: Musa bin ‘Uqbah menceritakan kepada kami, dari Nafi’: Bahwa Ibnu ‘Umar mengabarkan kepadanya: Bahwa Hafshah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para istrinya untuk tahalul pada tahun haji wadak. Hafshah mengatakan: Lalu apa yang menghalangimu (untuk tahalul juga)? Beliau bersabda, “Aku telah merekatkan rambutku dan mengalungi hewan kurban hajiku, sehingga aku tidak tahalul sampai aku menyembelih hewan kurban hajiku.”