Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5127

٣٧ - بَابُ مَنۡ قَالَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ 
37. Bab barang siapa berpendapat bahwa tidak ada nikah kecuali dengan wali 


لِقَوۡلِ اللهِ تَعَالَى: ﴿فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ﴾ [البقرة: ٢٣٢] فَدَخَلَ فِيهِ الثَّيِّبُ، وَكَذٰلِكَ الۡبِكۡرُ. وَقَالَ: ﴿وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِينَ حَتَّى يُؤۡمِنُوا﴾ [البقرة: ٢٢١] وَقَالَ: ﴿وَأَنۡكِحُوا الۡأَيَامَٰى مِنۡكُمۡ﴾ [النور: ٣٢]. 

Berdasarkan firman Allah taala yang artinya, “Maka janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 232). Maka, janda masuk di dalamnya, demikian pula perawan. Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221). Dan Allah berfirman yang artinya, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian.” (QS. An-Nur: 32). 

٥١٢٧ - قَالَ يَحۡيَى بۡنُ سُلَيۡمَانَ: حَدَّثَنَا ابۡنُ وَهۡبٍ، عَنۡ يُونُسَ. وَحَدَّثَنَا أَحۡمَدُ بۡنُ صَالِحٍ: حَدَّثَنَا عَنۡبَسَةُ: حَدَّثَنَا يُونُسُ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ قَالَ: أَخۡبَرَنِي عُرۡوَةُ بۡنُ الزُّبَيۡرِ: 

5127. Yahya bin Sulaiman berkata: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami dari Yunus. Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami: ‘Anbasah menceritakan kepada kami: Yunus menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab. Beliau berkata: ‘Urwah bin Az-Zubair mengabarkan kepadaku: 

أَنَّ عَائِشَةَ زَوۡجَ النَّبِيِّ ﷺ أَخۡبَرَتۡهُ: أَنَّ النِّكَاحَ فِي الۡجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرۡبَعَةِ أَنۡحَاءٍ: 

Bahwa ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya bahwa nikah di masa jahiliah ada empat jenis: 

فَنِكَاحٌ مِنۡهَا نِكَاحُ النَّاسِ الۡيَوۡمَ: يَخۡطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوِ ابۡنَتَهُ، فَيُصۡدِقُهَا ثُمَّ يَنۡكِحُهَا. 

Satu jenis nikah di antaranya adalah nikah orang-orang pada masa ini. Yaitu, seseorang pria menyampaikan kepada pria lain untuk melamar wanita yang di bawah perwaliannya atau putrinya, lalu memberi mahar kepada wanita itu, kemudian menikahinya. 

وَنِكَاحٌ آخَرُ: كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لِامۡرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتۡ مِنۡ طَمۡثِهَا: أَرۡسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسۡتَبۡضِعِي مِنۡهُ، وَيَعۡتَزِلُهَا زَوۡجُهَا وَلاَ يَمَسُّهَا أَبَدًا، حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمۡلُهَا مِنۡ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسۡتَبۡضِعُ مِنۡهُ، فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمۡلُهَا أَصَابَهَا زَوۡجُهَا إِذَا أَحَبَّ، وَإِنَّمَا يَفۡعَلُ ذٰلِكَ رَغۡبَةً فِي نَجَابَةِ الۡوَلَدِ، فَكَانَ هَٰذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الۡاسۡتِبۡضَاعِ. 

Jenis nikah yang lain: seorang suami berkata kepada istrinya ketika telah suci dari haidnya, “Pergilah kepada si Polan, lalu mintalah dia agar menggaulimu.” Lalu si suami tadi menjauhi istrinya dan tidak menyentuhnya selamanya sampai ketika kehamilannya telah jelas dari pria yang dia minta menggaulinya tadi. Apabila kehamilannya telah jelas, maka si suami menggaulinya apabila dia suka. Dia melakukan hal itu hanya dalam rangka ingin mendapatkan kemuliaan nasab. Nikah ini adalah nikah istibdha’

وَنِكَاحٌ آخَرُ: يَجۡتَمِعُ الرَّهۡطُ مَا دُونَ الۡعَشَرَةِ، فَيَدۡخُلُونَ عَلَى الۡمَرۡأَةِ، كُلُّهُمۡ يُصِيبُهَا، فَإِذَا حَمَلَتۡ وَوَضَعَتۡ، وَمَرَّ عَلَيۡهَا لَيَالِيَ بَعۡدَ أَنۡ تَضَعَ حَمۡلَهَا، أَرۡسَلَتۡ إِلَيۡهِمۡ، فَلَمۡ يَسۡتَطِعۡ رَجُلٌ مِنۡهُمۡ أَنۡ يَمۡتَنِعَ، حَتَّى يَجۡتَمِعُوا عِنۡدَهَا، تَقُولُ لَهُمۡ: قَدۡ عَرَفۡتُمُ الَّذِي كَانَ مِنۡ أَمۡرِكُمۡ وَقَدۡ وَلَدۡتُ، فَهُوَ ابۡنُكَ يَا فُلَانُ، تُسَمِّي مَنۡ أَحَبَّتۡ بِاسۡمِهِ فَيَلۡحَقُ بِهِ وَلَدُهَا، لاَ يَسۡتَطِيعُ أَنۡ يَمۡتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ. 

Jenis nikah yang lain: sekelompok pria berjumlah kurang dari sepuluh berkumpul lalu masuk ke tempat seorang wanita. Mereka semua menggaulinya. Apabila wanita itu hamil dan telah melahirkan, lalu telah berlalu beberapa malam setelah dia melahirkan kandungannya, maka wanita itu mengirim utusan untuk mengundang para pria tadi. Tidak boleh seorang pria pun di antara mereka menolaknya sehingga mereka berkumpul di tempat si wanita. Si wanita berkata kepada mereka, “Kalian telah mengetahui perbuatan yang telah kalian lakukan dan aku telah melahirkan. Maka ini adalah anakmu, wahai Polan.” Si wanita menyebutkan nama pria yang dia suka, maka anaknya diikutkan dengan pria tersebut. Si pria tidak boleh menolaknya. 

وَنِكَاحُ الرَّابِعِ: يَجۡتَمِعُ النَّاسُ الۡكَثِيرُ، فَيَدۡخُلُونَ عَلَى المَرۡأَةِ، لَا تَمۡتَنِعُ مِمَّنۡ جَاءَهَا، وَهُنَّ الۡبَغَايَا، كُنَّ يَنۡصِبۡنَ عَلَى أَبۡوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا، فَمَنۡ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيۡهِنَّ، فَإِذَا حَمَلَتۡ إِحۡدَاهُنَّ وَوَضَعَتۡ حَمۡلَهَا جُمِعُوا لَهَا، وَدَعَوۡا لَهُمُ الۡقَافَةَ، ثُمَّ أَلۡحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوۡنَ، فَالۡتَاطَ بِهِ، وَدُعِيَ ابۡنُهُ، لَا يَمۡتَنِعُ مِنۡ ذٰلِكَ، 

Jenis nikah yang keempat: banyak pria berkumpul lalu masuk ke tempat seorang wanita. Wanita itu tidak boleh menolak pria yang mendatanginya. Wanita-wanita itu adalah para pelacur. Mereka dahulu menancapkan bendera-bendera sebagai tanda di depan pintu-pintu mereka sehingga siapa saja yang menginginkannya akan masuk ke tempat mereka. Lalu apabila salah seorang mereka hamil dan melahirkan kandungannya, para pria tadi dikumpulkan dan mereka mengundang orang-orang yang pandai mengenali nasab dari pengamatan terhadap fisik. Kemudian mereka mengikutkan si anak wanita itu kepada pria yang mereka pandang sesuai, lalu anak itu diikutkan kepadanya dan dipanggil anaknya. Pria itu tidak boleh menolaknya. 

فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ ﷺ بِالۡحَقِّ، هَدَمَ نِكَاحَ الۡجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الۡيَوۡمَ. 

Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan membawa kebenaran, maka beliau menghapuskan seluruh nikah jahiliah itu kecuali pernikahan orang-orang di masa ini.