Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 666

٤٠ - بَابُ الرُّخۡصَةِ فِي الۡمَطَرِ وَالۡعِلَّةِ أَنۡ يُصَلِّيَ فِي رَحۡلِهِ
40. Bab rukhsah salat di tempat tinggal ketika hujan atau ada sebab yang menghalangi


٦٦٦ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ قَالَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ نَافِعٍ: أَنَّ ابۡنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيۡلَةٍ ذَاتِ بَرۡدٍ وَرِيحٍ، ثُمَّ قَالَ: أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ يَأۡمُرُ الۡمُؤَذِّنَ، إِذَا كَانَتۡ لَيۡلَةٌ ذَاتُ بَرۡدٍ وَمَطَرٍ، يَقُولُ: (أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ).

[طرفه في: ٦٣٢].

666. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami. Beliau berkata: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’: Bahwa Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan azan salat di suatu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan, “Salatlah kalian di tempat tinggal kalian!”

Kemudian beliau mengatakan: Sesungguhnya Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—dahulu memerintahkan muazin apabila malam suhunya dingin dan turun hujan untuk mengatakan, “Salatlah kalian di tempat tinggal kalian!”