- meninggalkan rukun atau syarat dalam keadaan dia mampu baik karena sengaja, lupa, atau tidak tahu,
- menginggalkan kewajiban secara sengaja,
- berbicara dengan sengaja,
- tertawa keras,
- banyak bergerak yang terus-menerus tanpa kebutuhan.
Hal-hal yang dibenci:
- menoleh ketika shalat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai menoleh ketika shalat. Beliau menjawab,
هَذَا إِخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ
“Itu adalah pencurian yang setan mencurinya dari shalat seorang hamba.” (HR. Al-Bukhari[1]). - melakukan hal yang sia-sia,
- meletakkan tangan di pinggang,
- menjalinkan jari-jemarinya,
- menekuk ruas jari-jari sehingga berbunyi,
- duduk ketika shalat dengan jongkok seperti jongkoknya anjing,
- menghadap pada sesuatu yang dapat melalaikannya,
- atau dia masuk shalat dalam keadaan hatinya tersibukkan oleh buang air kecil atau besar atau makanan yang sudah dihidangkan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak ada shalat dalam keadaan dia menahan dari buang air kecil atau besar.” (Muttafaqun ‘alaih[2]).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menghamparkan hastanya (lengan bawah) ketika sujud.[3]
[1] Nomor 751 dari hadits sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
[2] HR. Muslim (560) dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Bukhari tidak meriwayatkan hadits ini.
[3] HR. Al-Bukhari (532) dan Muslim (493) dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu.