٤٢ – بَابُ مَنۡ مَاتَ وَعَلَيۡهِ صَوۡمٌ
42. Bab barangsiapa meninggal padahal masih punya kewajiban puasa
١٩٥٢ – حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ خَالِدٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ مُوسَى بۡنِ أَعۡيَنَ: حَدَّثَنَا أَبِي، عَنۡ عَمۡرِو بۡنِ الۡحَارِثِ، عَنۡ عُبَيۡدِ اللهِ بۡنِ أَبِي جَعۡفَرٍ: أَنَّ مُحَمَّدَ بۡنَ جَعۡفَرٍ حَدَّثَهُ عَنۡ عُرۡوَةَ، عَنۡ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيۡهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنۡ مَاتَ وَعَلَيۡهِ صِيَامٌ صَامَ عَنۡهُ وَلِيُّهُ). تَابَعَهُ ابۡنُ وَهۡبٍ، عَنۡ عَمۡرٍو. وَرَوَاهُ يَحۡيَى بۡنُ أَيُّوبَ، عَنِ ابۡنِ أَبِي جَعۡفَرٍ.
1952. Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami: Muhammad bin Musa bin A'yan menceritakan kepada kami: Ayahku menceritakan kepada kami, dari 'Amr bin Al-Harits, dari 'Ubaidullah bin Abi Ja'far: Sesungguhnya Muhammad bin Ja'far menceritakan kepadanya dari 'Urwah, dari 'A`isyah radhiyallahu 'anha: Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggal padahal dia masih punya kewajiban puasa, maka walinya bisa berpuasa untuknya.” Ibnu Wahb menguatkan hadits ini, dari 'Amr. Dan Yahya bin Ayyub meriwayatkan hadits ini dari Abu Ja'far.