Cari Blog Ini

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita, Meratapi Mayit, dan Mengantar Jenazah

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin


Beliau berkata: Ziarah kubur bagi wanita adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika keluar ke kuburan dengan tujuan itu. Karena Nabi melaknat para peziarah kubur -dari kalangan wanita-, yakni mendoakan mereka dengan laknat. Sedang laknat ialah menolak dan menjauhkan dari rahmat Allah, dan yang demikian tidak terjadi kecuali disebabkan karena dosa besar. Namun apabila seorang wanita keluar dengan suatu keperluan, kemudian melewati kuburan/ pemakaman, maka tidak mengapa ia berdiri dan mengucapkan salam pada ahli kubur. Dan seperti inilah yang dipahami dari apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Aisyah, dia berkata, "Wahai Rasulullah bagaimana aku mengucapkan kepada mereka?" Beliau menjawab, "Ucapkanlah:
السَّلَامُ عَلَى أَهۡلِ الدِّيَارِ مِنَ الۡمُؤۡمِنِينَ وَالۡمُسۡلِمِينَ وَيَرۡحَمُ اللهُ الۡمُسۡتَقۡدِمِينَ وَالۡمُسۡتَأۡخِرِينَ وَإِنَّا إِنۡ شَاءَ اللهُ بِكُمۡ لَاحِقُونَ
Assalamu ala ahli diyar minal mukminin wal muslimin wayarhamullah almustaqdimin wal musta'khirin wa inna InsyaAllah bikum lahiqun".

Adapun meratapi mayit maka ini haram bahkan juga termasuk dosa besar, karena telah ada dari dari Rasulullah bahwa beliau melaknat orang yang meratapi mayit.

Sedangkan mengantar jenazah bagi wanita juga haram karena kurang sabarnya mereka akan hal ini dan akan mengundang fitnah serta ikhtilath (bercampur baur) bersama lelaki.

Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba-hamba yang shalihin dan muslihin.

Sumber: Buletin Al Wala` Wal Bara` edisi ke-6 Tahun ke-1 / 17 Januari 2003 M / 13 Dzul Qo'dah 1423 H.