وَدَلِيلُ الشَّفَاعَةِ: قَوۡلُهُ تَعَالَى: ﴿وَيَعۡبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡ وَيَقُولُونَ هَـٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِندَ اللَّهِ﴾ [يونس: ١٨].
وَالشَّفَاعَةُ شَفَاعَتَانِ: شَفَاعَةٌ مَنۡفِيَّةٌ وَشَفَاعَةٌ مُثۡبَتَةٌ.
فَالشَّفَاعَةُ الۡمَنۡفِيَّةُ: مَا كَانَتۡ تُطۡلَبُ مِنۡ غَيۡرِ اللهِ فِيمَا لَا يَقۡدِرُ عَلَيۡهِ إِلَّا اللهُ، وَالدَّلِيلُ قَوۡلُهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِمَّا رَزَقۡنَاكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ يَوۡمٌ لَّا بَيۡعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالۡكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾ [البقرة: ٢٥٤].
Dalil bahwa tujuan mereka untuk mendapatkan syafaat adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “Dan mereka menyembah dari selain Allah sesembahan yang tidak dapat mendatangkan madharat dan tidak dapat memberi manfaat. Dan mereka mengatakan bahwa sesembahan itu pemberi syafaat kami di sisi Allah.” (QS. Yunus: 18).
Syafaat itu ada dua macam: syafaat yang ditiadakan dan syafaat yang ditetapkan syariat.
Adapun syafaat yang ditiadakan adalah syafaat yang diminta dari selain Allah pada perkara yang hanya Allah yang bisa melakukannya. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, berinfaqlah kalian dari sebagian apa yang telah Kami rezekikan kepada kalian sebelum datang suatu hari yang saat itu tidak ada jual beli, tidak ada lagi persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Baqarah: 254)[1].
وَالشَّفَاعَةُ الۡمُثۡبَتَةُ هِيَ الَّتِي تُطۡلَبُ مِنَ اللهِ.
وَالشَّافِعُ مُكۡرَمٌ بِالشَّفَاعَةِ، وَالۡمَشۡفُوعُ لَهُ هُوَ مَنۡ رَضِيَ اللهُ قَوۡلَهُ وَعَمَلَهُ بَعۡدَ الۡإِذۡنِ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿مَن ذَا الَّذِي يَشۡفَعُ عِندَهُ إِلَّا بِإِذۡنِهِ﴾ [البقرة: ٢٥٥].
Syafaat yang ditetapkan adalah syafaat yang diminta dari Allah.
Yang memberi syafaat adalah orang yang dimuliakan dengan syafaat. Sedangkan orang yang disyafaati adalah orang yang Allah ridhai ucapan dan amalannya setelah izin Allah. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah kecuali dengan izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255)[2].
[1] الشَّفَاعَةُ لَهَا شُرُوطٌ وَلَهَا قُيُودٌ، لَيۡسَتۡ مُطۡلَقَةً.
Syafaat itu memiliki syarat-syarat dan ketentuan, tidak mutlak begitu saja.
فَالشَّفَاعَةُ شَفَاعَتَانِ: شَفَاعَةٌ نَفَاهَا اللهُ –جَلَّ وَعَلَا-، وَهِيَ الشَّفَاعَةُ بَغَيۡرِ إِذۡنِهِ سُبۡحَانَهُ وَتَعَالَى، فَلَا يَشۡفَعُ أَحَدٌ عِنۡدَ اللهِ إِلَّا بِإِذۡنِهِ، وَأَفۡضَلُ الۡخَلۡقِ وَخَاتَمُ النَّبِيِّينَ مُحَمَّدٌ ﷺ إِذَا أَرَادَ أَنۡ يَشۡفَعَ لِأَهۡلِ الۡمَوۡقِفِ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ يَخِرُّ سَاجِدًا بَيۡنَ يَدَيۡ رَبِّهِ وَيَدۡعُوهُ وَيَحۡمَدُهُ وَيُثۡنِي عَلَيۡهِ، وَلَا يَزَالُ سَاجِدًا حَتَّى يُقَالُ: (ارۡفَعۡ رَأۡسَكَ، وَقُلۡ تُسۡمَعۡ، وَاشۡفَعۡ تُشَفَّعۡ)، فَلَا يَشۡفَعُ إِلَّا بَعۡدَ الۡإِذۡنِ.
Syafaat itu ada dua: Syafaat yang Allah ‘jalla wa ‘ala tiadakan, yaitu syafaat yang tidak seizin-Nya subhanahu wa ta’ala. Sehingga, tidak ada seorang pun yang dapat memberi syafaat kecuali dengan izin Allah. Bahkan, makhluk yang paling mulia dan penutup para Nabi –yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika hendak memberi syafaat untuk orang-orang di padang Mahsyar pada hari kiamat, beliau menyungkur sujud di hadapan Rabbnya, lalu berdoa kepada-Nya, memuji-Nya, dan menyanjung-Nya. Dan beliau terus dalam keadaan sujud sampai dikatakan kepada beliau, “Angkat kepalamu! Katakanlah, niscaya ucapanmu akan didengar! Dan berilah syafaat, niscaya syafaatmu diterima!” Jadi, beliau tidak dapat memberi syafaat kecuali setelah izin Allah.
[2] وَالشَّفَاعَةُ الۡمُثۡبَتَةُ: هِيَ الَّتِي تَكُونُ لِأَهۡلِ التَّوۡحِيدِ، فَالۡمُشۡرِكُ لَا تَنۡفَعُهُ شَفَاعَةٌ، وَالَّذِي يُقَدِّمُ الۡقَرَابِينَ لِلۡقُبُورِ وَالنُّذُورَ لِلۡقُبُورِ هٰذَا مُشۡرِكٌ لَا تَنۡفَعُهُ الشَّفَاعَةُ.
Syafaat yang ditetapkan adalah syafaat untuk orang yang bertauhid. Adapun orang musyrik, tidak bermanfaat syafaat untuknya. Dan orang yang mempersembahkan kurban dan nadzar kepada kuburan maka ia adalah musyrik. Sehingga syafaat tidak bermanfaat untuknya.
وَخُلَاصَةُ الۡقَوۡلِ: أَنَّ الشَّفَاعَةَ الۡمَنۡفِيَّةَ هِيَ الَّتِي تُطۡلَبُ بِغَيۡرِ إِذۡنِ اللهِ، أَوۡ تُطۡلَبُ لِمُشۡرِكٍ.
وَالشَّفَاعَةُ الۡمُثۡبَتَةُ: هِيَ الَّتِي تَكُونُ بَعۡدَ إِذۡنِ اللهِ، وَلِأَهۡلِ التَّوۡحِيدِ.
Kesimpulannya: bahwa syafaat yang ditiadakan adalah syafaat yang diminta tanpa seizin Allah atau yang diminta untuk orang musyrik. Adapun syafaat yang ditetapkan adalah syafaat setelah izin Allah dan untuk orang yang bertauhid.