Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1450

٣٥ – بَابٌ لَا يُجۡمَعُ بَيۡنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلَا يُفَرَّقُ بَيۡنَ مُجۡتَمِعٍ

35. Bab tidak dikumpulkan antara yang terpisah dan tidak dipisahkan antara yang terkumpul

وَيُذۡكَرُ عَنۡ سَالِمٍ، عَنِ ابۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: مِثۡلُهُ.
Disebutkan dari Salim, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semisalnya.
١٤٥٠ – حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ الۡأَنۡصَارِيُّ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ: حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ: أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ حَدَّثَهُ: أَنَّ أَبَا بَكۡرٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (وَلَا يُجۡمَعُ بَيۡنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلَا يُفَرَّقُ بَيۡنَ مُجۡتَمِعٍ، خَشۡيَةَ الصَّدَقَةِ). [طرفه في: ١٤٤٨].
1450. Muhammad bin 'Abdullah Al-Anshari telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Ayahku menceritakan kepadaku, beliau berkata: Tsumamah menceritakan kepadaku: Bahwa Anas radhiyallahu 'anhu menceritakan kepadanya: Bahwa Abu Bakr radhiyallahu 'anhu menulis surat untuknya mengenai yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wajibkan, “Dan tidak boleh dikumpulkan antara binatang ternak yang terpisah (beda tempat penggembalaan dan beda kandang) dan tidak boleh dipisahkan antara yang terkumpul karena takut dari zakat.”