٣٦ – بَابٌ مَا كَانَ مِنۡ خَلِيطَيۡنِ، فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيۡنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ
36. Bab harta yang berasal dari dua harta yang bercampur, maka pembagian zakatnya kembali kepada keduanya dengan pembagian yang rata
وَقَالَ طَاوُسٌ وَعَطَاءٌ: إِذَا عَلِمَ الۡخَلِيطَانِ أَمۡوَالَهُمَا، فَلَا يُجۡمَعُ مَالُهُمَا. وَقَالَ سُفۡيَانُ: لَا يَجِبُ حَتَّى يَتِمَّ لِهَٰذَا أَرۡبَعُونَ شَاةً، وَلِهَٰذَا أَرۡبَعُونَ شَاةً.
Thawus dan 'Atha` berkata: Apabila ia bisa mengetahui masing-masing hartanya dari harta yang tercampur tersebut, maka harta keduanya tidak digabung. Sufyan berkata: Tidak wajib sehingga sempurna orang ini memiliki empat puluh kambing dan orang yang satunya memiliki empat puluh kambing.
١٤٥١ – حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ: حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ: أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ: أَنَّ أَبَا بَكۡرٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (وَمَا كَانَ مِنۡ خَلِيطَيۡنِ، فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيۡنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ). [طرفه في: ١٤٤٨].
1451. Muhammad bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Ayahku menceritakan kepadaku, beliau berkata: Tsumamah menceritakan kepadaku: Bahwa Anas menceritakan kepadanya: Bahwa Abu Bakr radhiyallahu 'anhu menulis untuknya apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wajibkan, “Dan harta yang berasal dari dua harta yang bercampur, maka pembagian zakatnya kembali kepada keduanya dengan pembagian yang rata.”