Cari Blog Ini

Khudz 'Aqidatak - Jihad, Loyalitas, dan Memutuskan Perkara

الۡجِهَادُ وَالۡوَلَاءُ وَالۡحُكۡمُ

س١ - : مَا حُكۡمُ الۡجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللهِ؟
ج١ - : الۡجِهَادُ وَاجِبٌ بِالۡمَالِ وَالنَّفۡسِ وَاللِّسَانِ. قَالَ اللهُ تَعَالَى: ﴿ٱنفِرُوا۟ خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَـٰهِدُوا۟ بِأَمۡوَ‌ٰلِكُمۡ وَأَنفُسِكُمۡ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ﴾ (سورة التوبة).
وَقَالَ ﷺ: (جَاهِدُوا الۡمُشۡرِكِينَ بِأَمۡوَالِكُمۡ وَأَنۡفُسِكُمۡ وَأَلۡسِنَتِكُمۡ) (صَحِيحٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ).
Soal 1: Apakah hukum jihad di jalan Allah?
Jawab 1: Jihad itu wajib dengan harta, jiwa, dan lisan. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Berangkatlah kalian baik dalam keadaan ringan atau berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian di jalan Allah.” (QS. At-Taubah: 41). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berjihadlah terhadap orang-orang musyrik dengan harta-harta, jiwa-jiwa, dan lisan-lisan kalian.” (Sahih riwayat Abu Dawud).

س٢ - : مَا هُوَ الۡوَلَاءُ؟
ج٢ - : الۡوَلَاءُ هُوَ الۡحُبُّ وَالنُّصۡرَةُ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى: ﴿وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍ﴾ (سورة التوبة).
وَقَالَ ﷺ: (الۡمُؤۡمِنُ لِلۡمُؤۡمِنِ كَالۡبُنۡيَانِ يَشُدُّ بَعۡضُهُ بَعۡضًا) (رَوَاهُ مُسۡلِمٌ).
Soal 2: Apakah al-wala` itu?
Jawab 2: Al-Wala` adalah kecintaan dan pertolongan. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan laki-laki dan wanita yang beriman, sebagian mereka penolong sebagian yang lain.” (QS. At-Taubah: 71). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin kepada mukmin lainnya seperti sebuah bangunan yang sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.” (HR. Muslim).

س٣ - : هَلۡ تَجُوزُ مُوَالَاةُ الۡكُفَّارِ وَنُصۡرَتُهُمۡ؟
ج٣ - : لَا تَجُوزُ مُوَالَاةُ الۡكُفَّارِ وَنُصۡرَتُهُمۡ، قَالَ تَعَالَى: ﴿وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡ﴾ (سورة المائدة).
وَقَالَ ﷺ: (إِنَّ آلَ بَنِي فُلَانٍ لَيۡسُوا بِأَوۡلِيَائِي) (صَحِيحٌ رَوَاهُ أَحۡمَدُ).
Soal 3: Bolehkah loyal kepada orang-orang kafir dan menolong mereka?
Jawab 3: Tidak boleh loyal kepada orang-orang kafir dan menolong mereka, Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan siapa saja dari kalian yang menjadikan mereka pemimpin, maka sungguh ia termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maidah: 51). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya keluarga bani Fulan bukanlah waliku (karena mereka kafir).” (Sahih riwayat Ahmad).

س٤ - : مَنۡ هُوَ الۡوَلِيُّ؟
ج٤ - : الۡوَلِيُّ هُوَ الۡمُؤۡمِنُ التَّقِيُّ، قَالَ تَعَالَى: ﴿أَلَآ إِنَّ أَوۡلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ۝٦٢ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَكَانُوا۟ يَتَّقُونَ﴾ (سورة يونس).
وَقَالَ ﷺ: (إِنَّمَا وَلِيِّيَ اللهُ وَصَالِحُ الۡمُؤۡمِنِينَ) (صَحِيحٌ رَوَاهُ أَحۡمَدُ).
Soal 4: Siapakah wali Allah itu?
Jawab 4: Wali itu adalah orang beriman lagi bertakwa. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran pada mereka dan tidak pula mereka sedih. Yaitu orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waliku hanyalah Allah dan orang mukmin yang saleh.” (Sahih riwayat Ahmad).

س٥ - : بِمَاذَا يَحۡكُمُ الۡمُسۡلِمُونَ؟
ج٥ - : يَحۡكُمُ الۡمُسۡلِمُونَ بِالۡقُرۡآنِ وَالۡحَدِيثِ الصَّحِيحِ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى: ﴿وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ﴾ (سورة المائدة).
وَقَالَ ﷺ: (عَالِمُ الۡغَيۡبِ وَالشَّهَادَةِ أَنۡتَ تَحۡكُمُ بَيۡنَ عِبَادِكَ) (رَوَاهُ مُسۡلِمٌ).
Soal 5: Dengan apa kaum muslimin memutuskan perkara?
Jawab 5: Kaum muslimin memutuskan perkara dengan Al-Qur`an dan hadits yang sahih. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan hendaklah engkau putuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan.” (QS. Al-Maidah: 49). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah maha mengetahui yang gaib dan yang nampak, Engkau memutuskan perkara di antara hamba-hambaMu.” (HR. Muslim).