Cari Blog Ini

Penderma yang Dinikahkan Allah dari Atas Langit, Zainab binti Jahsy

Telah umum diketahui bahwa agama Islam telah Allah turunkan pertama kali di Jazirah Arab. Akan tetapi syariat Islam itu bukanlah semata tradisi Arab, dan tradisi Arab tidaklah mesti merupakan syariat Islam. Yang benar, di antara tradisi Arab yang baik, Allah subhanahu wa ta’ala ridhai untuk menjadi bagian dari syariat Islam. Sedangkan tradisi Arab yang tidak Allah ridhai sebagai bagian dari syariat Islam, pastilah Allah akan hapuskan.

Kisah kali ini adalah kisah tentang seorang wanita yang bisa menjadi bukti hal tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala jadikan kisah hidupnya sebagai pendobrak adat kebiasaan bangsa Arab yang tidak Allah ridhai, berganti dengan syariat Islam yang Allah turunkan langsung dari atas langit. Dialah Ummul Mukminin Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha.

Nama aslinya adalah Barrah binti Jahsy bin Ri’ab bin Ya’mar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantinya dengan nama Zainab ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya. Zainab merasakan dua kali hijrah, ke Habasyah dan ke Madinah. Zainab binti Jahsy merupakan wanita Quraisy yang terpandang. Ditambah lagi beliau memiliki kecantikan wajah yang diakui bahkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Sebelum datangnya Islam, bangsa Arab telah mengenal tradisi mengadopsi anak. Anak angkat itu kemudian akan dinisbatkan kepada ayah angkatnya dan membuang nasab ayah kandung anak tersebut. Anak itu juga akan mewarisi harta ayah angkatnya. Maka, ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat seorang budak laki-laki bernama Zaid bin Haritsah menjadi anak beliau, dia pun dikenal di kalangan Quraisy sebagai Zaid bin Muhammad.

Pada masa itu, perbedaan status dikarenakan nasab dan perbudakan sangat mencolok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan agar keadaan tersebut berubah. Beliau ingin menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran agama yang tidak membedakan manusia kecuali karena ketakwaannya kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkehendak menikahkan Zaid, anak angkat beliau, dengan seorang wanita yang baik dari kerabat dekat beliau. Maka Rasulullah mendatangi keluarga Zainab binti Jahsy dengan maksud hendak melamarkan Zainab untuk Zaid. Keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengejutkan keluarga Zainab. Tak terkecuali Zainab sendiri. Akankah seorang wanita merdeka dan dari keluarga terpandang, anak bibi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersanding dengan seorang mantan budak? Maka Zainab mengutarakan keberatan hatinya menerima lamaran tersebut.

Akan tetapi, Allah subhanahu wa ta’ala justru menegur Zainab. Allah bermaksud memberikan banyak pelajaran mulia serta perubahan banyak hukum yang sebelumnya ada di kalangan Bangsa Arab ketika itu melalui kehidupan Zainab binti Jahsy. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡ ۗ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَـٰلًا مُّبِينًا
“Tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi wanita mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” [Q.S. Al-Ahzab: 36]

Akhirnya Zainab binti Jahsy menikah dengan Zaid. Keimanan yang ada di dadanya membawanya untuk taat menerima lamaran Rasulullah untuk Zaid. Seakan pernikahannya merupakan perintah dari Allah dan Rasul-Nya, karena memang ternyata di balik pernikahannya Allah mempunyai maksud besar. Melalui firman-Nya tersebut Allah juga hendak memberikan pelajaran bahwa manusia adalah sama di sisi Allah. Yang membedakannya adalah ketakwaan yang ada dalam dada-dada mereka. Seberapa pun tingginya nasab dan kedudukan seseorang, akan menjadi rendah tanpa adanya ketakwaan. Sebaliknya, sekalipun seseorang tidak memilki nasab yang mulia, akan tetapi dapat menjadi mulia di mata Allah sebab ketakwaannya.

Pernikahan Zainab dengan Zaid berlangsung tidak terlalu lama, tidak sampai satu tahun. Hubungan suami istri di antara keduanya menjadi kurang harmonis. Hal tersebut dirasakan benar oleh Zaid dan Zaid sangat berat menerima keadaan tersebut. Akhirnya dia menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan permasalahan rumah tangganya dan mengutarakan keinginannya untuk mengakhiri kehidupan rumah tangganya bersama Zainab.

Sebenarnya ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui bahwa Allah subhanahu wa ta’ala menghendaki agar Zaid menceraikan Zainab, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab setelah itu. Di antara hikmahnya adalah untuk menghapus tradisi Arab dalam hal pengangkatan anak dan haramnya menikahi bekas istri anak angkat. Akan tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya karena masih mengkhawatirkan perkataan masyarakat sekitarnya. Oleh karenanya, ketika Zaid mengutarakan maksudnya untuk menceraikan Zainab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tahanlah istrimu dan bertakwalah kepada Allah.”

Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bersama Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, tiba-tiba beliau pingsan. Saat sadar, beliau tersenyum. Ternyata Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan surat Al Ahzab ayat 37. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Siapa yang akan memberi kabar gembira ini kepada Zainab?” Kemudian beliau membaca:
وَإِذۡ تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَأَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِ أَمۡسِكۡ عَلَيۡكَ زَوۡجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخۡفِى فِى نَفۡسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبۡدِيهِ وَتَخۡشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخۡشَىٰهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيۡدٌ مِّنۡهَا وَطَرًا زَوَّجۡنَـٰكَهَا لِكَىۡ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزۡوَ‌ٰجِ أَدۡعِيَآئِهِمۡ إِذَا قَضَوۡا۟ مِنۡهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ مَفۡعُولًا
“Dan (ingatlah) ketika kamu berkata kepada orang yang telah Allah beri nikmat kepadanya dan kamu juga telah memberi nikmat kepadanya (anak angkatmu), ‘Tahanlah olehmu istrimu dan bertakwalah kepada Allah.’ Sedangkan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah nyatakan, dan kamu takut kepada manusia sedang Allahlah yang paling berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami menikahkan (Zainab) denganmu agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk menikahi istri-istri anak angkat mereka apabila anak angkat tersebut telah menyelesaikan keperluannya kepada istrinya (menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu mesti terjadi.” [Q.S. Al Ahzab: 37]

Kemudian seseorang menyampaikan kabar gembira tersebut kepada Zainab. Ketika mendapatkan kabar tersebut, Zainab segera meninggalkan pekerjaannya dan melakukan shalat sebagai rasa syukur kepada Rabbnya. Bagaimana tidak besar rasa syukur yang dirasakannya, Allah subhanahu wa ta’ala sendirilah yang menikahkannya dengan Nabi-Nya melalui wahyu yang diturunkan dari atas langit, tanpa wali dan tanpa saksi. Hal ini pula yang membuat bangga Zainab di hadapan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya, sehingga dia berkata:
زَوَّجَكُنَّ أَهۡلُوكُنَّ وَزَوَّجَنِي اللهُ مِنۡ فَوۡقِ سَبۡعِ سَمَاوَاتٍ
“Kalian telah dinikahkan oleh wali-wali kalian, sedangkan Allah telah menikahkan aku dari atas langit yang ketujuh.” [H.R. At Tirmidzi]

Saat kabar tersebut terdengar kaum munafikin, mereka berkata, “Muhammad telah mengharamkan istri dari anak laki-laki, namun dia justru menikahi istri anaknya sendiri.” Maka Allah subhanahu wa ta’ala pun meluruskan adat jahiliah itu, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari salah seorang laki-laki di antara kalian, akan tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah terhadap segala sesuatu Maha Mengetahui.” [Q.S. Al-Ahzab: 40]

Dan juga, “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (mereka itu) adalah saudara kalian seagama dan juga maula-maula kalian. Dan tidak ada dosa atas apa yang kamu khilaf padanya, akan tetapi yang ada padanya dosa adalah apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Q.S. Al Ahzab: 5]

Maka setelah turun dua ayat tersebut, berubahlah panggilan Zaid bin Muhammad menjadi Zaid bin Haritsah. Terhapuslah tradisi Arab yang sebelumnya menyamakan kedudukan anak angkat dengan anak kandung dalam hal nasab dan hukum waris. Seorang anak tetaplah harus disandarkan nasabnya kepada ayah kandungnya. Bahkan, meskipun kita tidak mengetahui ayah kandung anak tersebut, hal itu bukanlah alasan untuk menisbatkan anak tersebut kepada orang tua asuhnya. Allah subhanahu wa ta’ala melarang hal itu.

Zainab binti Jahsy, wanita yang memiliki berbagai keutamaan itu pun bersanding dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keutamaan Zainab binti Jahsy dipersaksikan sendiri oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku tidak melihat wanita yang lebih baik agamanya melebihi Zainab. Ia wanita yang paling bertakwa kepada Allah, paling jujur pembicaraannya, paling senang menyambung hubungan silaturahmi, paling banyak sedekahnya, paling mencurahkan dirinya untuk beramal, bersedekah dan mendekatkan diri kepada Allah.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkata kepada para istrinya, “Yang paling cepat menyusulku di antara kalian adalah yang paling panjang tangannya.” Setelah perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, maka para istri Nabi menjulurkan tangan-tangan kami ke dinding untuk bersaing. Kami senantiasa melakukannya hingga Zainab binti Jahsy wafat, sedangkan dia bukanlah wanita yang paling panjang tangannya. Saat itu, barulah disadari bahwa yang dimaksud panjang tangannya adalah selalu bersedekah. Dan Zainab adalah wanita yang sangat cekatan dengan tangannya ketika bekerja, menyamak kulit, melubangi kulit dan bersedekah di jalan Allah.

Demikianlah sosok Zainab bintu Jahsy. Seorang wanita yang dermawan yang Allah nikahkan dari atas langit. Salah seorang Ummul Mukminin yang memiliki banyak keutamaan. Beliau wafat pada tahun ke-20 hijriyah dalam usia 53 tahun, dan beliau dimakamkan di Baqi’. Semoga Allah merahmatinya dan menempatkannya di jannah-Nya. Amin.

Sumber: Majalah Qudwah edisi 22 volume 2 1435 H/ 2014 M, rubrik Niswah. Pemateri: Ustadzah Ummu Abdillah Shafa’.