٦ – بَابُ قَوۡلِ اللهِ تَعَالَى: ﴿أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ﴾ [المائدة: ٤٥]
6. Bab firman Allah ta'ala, “Bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45)
٦٨٧٨ – حَدَّثَنَا عُمَرُ بۡنُ حَفۡصٍ: حَدَّثَنَا أَبِي: حَدَّثَنَا الۡأَعۡمَشُ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ مُرَّةَ، عَنۡ مَسۡرُوقٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لَا يَحِلُّ دَمُ امۡرِىءٍ مُسۡلِمٍ، يَشۡهَدُ أَنۡ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، إِلَّا بِإِحۡدَى ثَلَاثٍ: النَّفۡسِ بِالنَّفۡسِ، وَالثَّيِّبِ الزَّانِي، وَالۡمَارِقِ مِنَ الدِّينِ التَّارِكِ الۡجَمَاعَةَ).
6878. 'Umar bin Hafsh telah menceritakan kepada kami: Ayahku menceritakan kepada kami: Al-A'masy menceritakan kepada kami, dari 'Abdullah bin Murrah, dari Masruq, dari 'Abdullah, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga sebab: Nyawa dengan nyawa, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan keluar dari agama meninggalkan jemaah kaum muslimin.”