Tanya: Assalamu'alaikum Wr. Wb.
1. Apa batasan-batasan hak dan kewajiban anak (seorang muslim) kepada orangtua yang kafir?
2. Apa saja yang boleh dan tidak boleh kita lakukan terhadap tetangga kafir yang meninggal dunia menurut syar'i?
Jazakallahu khairo. (Deni (mit...@plasa.com))
Jawab: Wa' alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
1. Saudara Deni, berbakti kepada kedua orangtua adalah perkara yang agung, ia merupakan hak-hak antar hamba yang paling afdhol setelah hak Allah yakni tauhid. Lihat QS An-Nisaa`: 36 dan Al-Israa`: 23-24. Jika sedemikian mulianya berbakti kepada kedua orangtua. Maka tentulah Islam telah mengatur bagaimana hubungan seorang anak yang muslim terhadap kedua orangtuanya yang kafir. Seorang anak tetap diperintahkan untuk berbakti dan mempergauli kedua orangtuanya di dunia dengan baik meski mereka kafir selama mereka tidak memerangi. Allah berfirman,
وَإِن جَـٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِى ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًا
"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergauilah keduanya di dunia dengan baik." (QS Luqman: 15), juga lihat QS Al-'Ankabuut: 8.
Dari Asma` binti Abi Bakr Ash Shiddiq rodhiyallahu 'anha berkata: Ibuku yang masih kafir musyrik datang kepadaku di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka saya bertanya kepada Rosulullah, "Ibuku datang kepadaku dan mengharapkan hubungan baik, bolehkah saya menghubunginya?" Nabi menjawab, "Hubungilah ibumu!" (HR Bukhari Muslim).
2. Bila ada tetangga kita yang kafir meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban kita sedikitpun terhadapnya. Diharamkan seorang muslim untuk memandikannya, mengkafaninya, mengikuti jenazahnya, dan juga menguburkannya, karena sesungguhnya perkara-perkara itu bila dilakukan terhadap mereka (jenazah orang-orang kafir) adalah bentuk keikutsertaan kita melepas kepergiannya, dan tentu saja hal ini merupakan sikap memuliakan si mayit, sementara orang-orang kafir bukanlah ahlinya untuk mendapatkan kemuliaan / penghormatan, justru mereka seharusnya dihinakan (Lihat firman Allah pada QS Al-Fath: 29).
Adapun dalil yang menunjukkan keharaman melakukan hal yang disebutkan di atas, firman Allah,
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦٓ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ فَـٰسِقُونَ
"Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan jangan kamu berdiri (mendo'akan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RosulNya, dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS At-Taubah: 84).
Berkata Ibnu Katsir, "Meskipun sebab turun ayat ini pada Abdullah bin Ubay bin Salul gembong para munafikin, akan tetapi hukumnya berlaku umum..." (Tafsir Al-Qur`anul Azhim: 2/399). Berkata Ibnu 'Utsaimin, "Jika dilarang untuk mensholatkan jenazahnya orang-orang kafir, yang padahal mensholatkan adalah hal yang paling agung dan bermanfaat bagi si mayit, maka tentulah hal-hal selainnya (seperti memandikan, mengkafani, mengikuti jenazahnya, dan lain-lain [pent.]) lebih utama dalam hal pelarangannya." (Syarhul Mumti': 5/344). Wal 'ilmu 'indallah.
Sumber: Buletin Al-Wala` Wal-Bara` Edisi ke-11 Tahun ke-2 / 06 Februari 2004 M / 15 Dzul Hijjah 1424 H.