Umat Islam telah sepakat bahwa apa yang datang dari Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam baik dari ucapan, perbuatan ataupun taqrir (ketetapan) yang sampai kepada kita dengan jalan hadits mutawatir atau ahad dengan sanad yang shahih adalah sebagai hujjah yang wajib untuk diterima dan diamalkan. Adapun istilah mutawatir dan ahad adalah untuk menunjukkan nilai sanadnya bukan untuk menimbang dalam menerima dan menolak dalil-dalil tersebut.
Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan kepada kita agar berhukum dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah berfirman,
فَلْيَحْذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih." (QS An Nuur: 63).
وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَإِنَّ لَهُۥ نَارَ جَهَنَّمَ خَـٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RosulNya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam mereka kekal di dalamnya selama-lamanya." (QS Al Jin: 23).
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَجِيبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rosul, apabila Rosul menyuruh kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu." (QS Al Anfal: 24).
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـٰلًا مُّبِينًا
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu`min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu`min, apabila Allah dan RosulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RosulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS Al Ahzab: 36).
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوٓا۟ أَعْمَـٰلَكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rosul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu." (QS Muhammad: 33).
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rosul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumanNya." (QS Al Hasyr: 7).
وَأَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ ۚ فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَإِنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا ٱلْبَلَـٰغُ ٱلْمُبِينُ
"Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rosul, jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rosul kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang." (QS At Taghaabun: 12).
وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّـٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ ۖ وَمَن يَتَوَلَّ يُعَذِّبْهُ عَذَابًا أَلِيمًا
"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan RosulNya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barangsiapa yang berpaling niscaya akan diadzabnya dengan adzab yang pedih." (QS Al Fath: 17).
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS An Nisaa`: 65).
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rosul(Nya) dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur`an) dan Rosul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." (QS An Nisaa`: 59).
وَأَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَٱحْذَرُوا۟ ۚ فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا ٱلْبَلَـٰغُ ٱلْمُبِينُ
"Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rosul(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rosul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang." (QS Al Maidah: 92).
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا۟ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
"Sesungguhnya jawaban orang-orang mu`min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan RosulNya agar Rosul menghukum (mengadili) di antara mereka, ialah ucapan 'Kami mendengar dan kami patuh'. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS An Nuur: 51).
قُلْ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا۟ ۚ وَمَا عَلَى ٱلرَّسُولِ إِلَّا ٱلْبَلَـٰغُ ٱلْمُبِينُ
"Katakanlah: 'Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rosul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rosul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang." (QS An Nuur: 54).
Demikian pula kita dapati pengamalan dari generasi terbaik umat ini para sahabat dan para tabi'in serta tabi'ut tabi'in mengembalikan persoalan agama kepada apa yang diajarkan (Sunnah) Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Umar ibnul Khattab ketika mencium Hajar Aswad, berkata: "Sesungguhnya aku tahu engkau adalah batu tidak dapat memberi madharat tidak pula memberi manfaat, jika bukan karena aku telah melihat Rosulullah menciummu, maka tentu aku takkan menciummu." (HR Ahmad). Seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil dengan Ummu Ya'qub datang kepada Ibnu Mas'ud dan berkata, "Aku diberi kabar bahwa engkau melaknat wanita yang menyambung rambut." Abdullah ibnu Mas'ud menjawab, "Apa yang menghalangiku untuk tidak melaknat orang yang dilaknat Rosulullah, sedang ia ada dalam Kitabullah." Si wanita itu berkata lagi, "Aku sudah membaca mushaf dari awal sampai akhir tak kudapatkan larangan itu." Ibnu Mas'ud menjawab, "Jika engkau membacanya tentu engkau akan mendapatkannya (yaitu) Allah berfirman: 'Dan apa yang datang kepada kalian dari Rosul maka ambillah. Dan apa-apa yang dilarangnya maka cegahlah.' (QS Al Hasyr: 7)." (HR Muslim).
Para pembaca, telah menjadi hikmah Allah diadakannya sekelompok orang di tengah-tengah umat manusia yang hendak menyelewengkan agama Allah dan berupaya menggoyang pokok-pokok ajarannya. Allah berfirman,
هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ عَلَيْكَ ٱلْكِتَـٰبَ مِنْهُ ءَايَـٰتٌ مُّحْكَمَـٰتٌ هُنَّ أُمُّ ٱلْكِتَـٰبِ وَأُخَرُ مُتَشَـٰبِهَـٰتٌ ۖ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَـٰبَهَ مِنْهُ ٱبْتِغَآءَ ٱلْفِتْنَةِ وَٱبْتِغَآءَ تَأْوِيلِهِۦ
"Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur`an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta`wilnya..." (QS Ali Imran: 7).
Dengan berkedok "perjuangan syariat Islam" mereka muncul, tapi sayang... mana syariat dan mana mereka?!! Ternyata baik disadari ataupun tidak, mereka justru tengah berupaya melumpuhkan salah satu bangunan syariat itu sendiri (kalau tidak keduanya), yang menyebabkan mereka demikian adalah pertama, otak-otak mereka dijejali dengan keraguan dan kebodohan akan syariat; kedua, mengedepankan akal di atas naql; ketiga, mengekor kepada para filsafat dan ahli kalam. Dengan demikian, mereka menolak sunnah (hadits) yang berbicara tentang aqidah jika hadits tersebut adalah hadits ahad meskipun shahih karena beranggapan -seperti yang selalu didengang-dengungkannya- bahwa masalah aqidah haruslah ditetapkan dengan dalil yang qoth'i (pasti) sedangkan hadits ahad tidaklah memberikan faidah kecuali dzanny (sangkaan). Kelompok ini dahulu lebih populer dengan sebutan MU'TAZILAH.
Sungguh aneh perkaranya ketika mereka dihadapkan kepada hadits-hadits ahad yang menyangkut praktek hukum amali yang berkaitan langsung dengan ibadahnya. Mereka kebingungan, di satu sisi mereka dituntut untuk menolaknya karena hadits ahad, di sisi lain mereka harus menerimanya karena berkaitan dengan amaliyah ibadahnya. Akhirnya setelah "maju kena mundur kena", mereka mengatakan dibedakan antara masalah aqidah dan hukum amali, kalau aqidah harus ditetapkan dengan hadits mutawatir qoth'i (pasti dilalahnya) adapun hukum amali dapat diterima meskipun dengan hadits ahad. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, "Sekelompok dari ahli kalam (Mu'tazilah) beranggapan bahwa masalah aqidah haruslah dengan dalil qath'i, bahkan mereka menganggap wajib yang demikian itu dalam pembahasan aqidah guna meyakini segala masalah dalam bidang ini. Pernyataan dan keyakinan ini jelaslah menyimpang dari Al Qur`an dan As Sunnah serta ijma' salafus sholih dan para imam mujtahid, karena pada kenyataannya para ahli kalam tersebut adalah orang yang tidak konsekuen dengan ketetapan mereka sendiri, dimana dalam pembahasan aqidah mereka berdalil dengan teori-teori filsafat yang rancu yang kedudukannya tentu lebih dzanny dan rendah daripada dalil dzanny yang mereka tolak. Cara berfikir mereka jelas terbalik, mereka terima perkataan filosof tanpa mempermasalahkan qoth'i dan dzanny tapi bila datang sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sah mereka menolaknya dan hanya mau menerima yang qoth'i saja. Ini adalah cara berfikir yang salah menurut pandangan syari'at!!!"
Para pembaca, begitulah memang kebiasaan ahli bathil, hujjah-hujjahnya saling bertentangan, awalnya menggugurkan yang akhirnya dan yang akhirnya menjatuhkan yang awalnya. Ketahuilah bahwa membedakan antara masalah aqidah dan hukum amaliyah dalam mengambil hujjah dengan hadits ahad adalah bid'ah, tidak pernah ada di kalangan orang-orang terdahulu (salaf) justru karya-karya mereka menunjukkan sebaliknya. Berkata Ibnul Qoyyim, "Dan pembedaan ini adalah bathil dengan kesepakatan umat... Masih saja para sahabat dan tabi'in serta tabi'ut tabi'in, ahli hadits dan ahlissunnah berhujjah dengan hadits-hadits ini (ahad) dalam hal sifat Allah, masalah Qodar, nama-nama Allah serta masalah-masalah hukum. Tidak dinukil sama sekali adanya pembedaan berhujjah dengannya dalam masalah hukum dan dalam masalah nama-nama dan sifat Allah." (Mukhtashor Showaiq 2/412). Pembedaan antara aqidah dan hukum dalam berhujjah dengan hadits ahad sesungguhnya dikarenakan mereka berkeyakinan bahwa perkara aqidah itu tidak terkait dengan amal dan hukum amaliyah tidak terkait dengan aqidah. Kedua perkara ini adalah bathil termasuk bagian dari bid'ahnya ahli kalam. Tak ada satu hukum amalipun kecuali terikat dengan landasan aqidah, seperti firman Allah,
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya, mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah..." (QS An Nuur: 2).Ini adalah hukum amali, kemudian Allah melanjutkan firmanNya,
إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ
"... jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat." (QS An Nuur: 2).Maka, terikatlah hukum amali dengan aqidah beriman kepada Allah dan hari akhir.
Oleh karena itu, tidak ada bedanya bagi kita dalam berhujjah dengan hadits-hadits ahad yang shohih dalam masalah aqidah ataupun hukum amali. Allah ta'ala berfirman,
وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ
"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu`min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka (thaifah) beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya..." (QS At Taubah: 122).Ayat ini menjelaskan agar kaum muslimin memperdalam agamanya dan sudah diketahui secara umum bahwa masalah agama bukan saja menyangkut hukum tetapi yang paling pokok adalah masalah aqidah. Kalimat thaifah menurut bahasa digunakan untuk satu orang atau lebih, sekiranya hadits / khabar ahad tidak bisa dipakai sebagai hujjah, tentulah Allah tidak akan memerintah mereka untuk mendakwahkannya.
Allah berfirman,
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَـٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَـٰدِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS Al Hujuraat: 6).Ayat ini menunjukkan apabila ada seorang yang adil membawa kabar maka terima dan jadikan sebagai hujjah tanpa perlu diselidiki lagi. Ibnul Qoyyim berkata, "Ayat ini menunjukkan dengan pasti tentang harusnya diterima khabar ahad dan tidak perlu diselidiki lagi, seandainya kabar itu tidak memberi faidah ilmu, niscaya akan diperintah untuk diselidiki hingga didapati ilmu."
Dari Anas bin Malik berkata: Penduduk Yaman datang menemui Rosulullah, kemudian mereka berkata, "Wahai Rosulullah, utuslah bersama kami seorang yang akan mengajari kami As Sunnah dan Islam." (Kata Anas:) "Lalu Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang tangan Abu Ubaidah seraya berkata, "Ini adalah orang terpercaya bagi umat ini." (HR Bukhori Muslim). Berkata Imam Asy Syafi'i, "Tidak kudapati seorangpun dari fuqoha kaum muslimin yang ikhtilaf dalam menetapkan khabar ahad sebagai hujjah."
Wal akhir, semoga Allah senantiasa menunjuki kita kepada apa yang dicintai dan diridhoiNya. Wal 'ilmu 'indallah.
Sumber: Buletin Al-Wala` Wal-Bara` Edisi ke-12 Tahun ke-2 / 13 Februari 2004 M / 22 Dzul Hijjah 1424 H.