١٢٢ – بَابٌ يُتَصَدَّقُ بِجُلُودِ الۡهَدۡيِ
122. Bab kulit-kulit hewan sembelihan haji disedekahkan
١٧١٧ – حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا يَحۡيَى، عَنِ ابۡنِ جُرَيۡجٍ قَالَ: أَخۡبَرَنِي الۡحَسَنُ بۡنُ مُسۡلِمٍ وَعَبۡدُ الۡكَرِيمِ الۡجَزَرِيُّ: أَنَّ مُجَاهِدًا أَخۡبَرَهُمَا: أَنَّ عَبۡدَ الرَّحۡمٰنِ بۡنَ أَبِي لَيۡلَى أَخۡبَرَهُ: أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ أَخۡبَرَهُ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَهُ أَنۡ يَقُومَ عَلَى بُدۡنِهِ، وَأَنۡ يَقۡسِمَ بُدۡنَهُ كُلَّهَا: لُحُومَهَا، وَجُلُودَهَا، وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعۡطِي فِي جِزَارَتِهَا شَيۡئًا.
1717. Musaddad telah menceritakan kepada kami: Yahya menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, beliau mengatakan: Al-Hasan bin Muslim dan ‘Abdul Karim Al-Jazari mengabarkan kepadaku: Bahwa Mujahid mengabarkan kepada mereka berdua: Bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Laila mengabarkan kepadanya: Bahwa ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengabarkan kepadanya: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurusi unta-unta sembelihan hajinya dan agar membagi-bagi semua bagian unta-unta sembelihan hajinya, yaitu: daging, kulit, dan penutupnya. Serta tidak memberi sedikit pun darinya untuk penjagalannya.