Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5124

٣٥ - بَابُ قَوۡلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿وَلاَ جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُمۡ بِهِ مِنۡ خِطۡبَةِ النِّسَاءِ أَوۡ أَكۡنَنۡتُمۡ فِي أَنۡفُسِكُمۡ عَلِمَ اللهُ﴾ الۡآيَةَ إِلَى قَوۡلِهِ: ﴿غَفُورٌ حَلِيمٌ﴾ [البقرة: ٢٣٥]
35. Bab firman Allah azza wajalla, “Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kalian menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hati kalian. Allah mengetahui,” sampai firman-Nya, “Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)

أَكۡنَنۡتُمۡ: أَضۡمَرۡتُمۡ، وَكُلُّ شَيۡءٍ صُنۡتَهُ فَهۡوَ مَكۡنُونٌ.
Aknantum artinya kalian sembunyikan. Dan setiap apa saja yang engkau lindungi berarti ia tersembunyi.
٥١٢٤ - وَقَالَ لِي طَلۡقُ بۡنُ غَنَّامٍ: حَدَّثَنَا زَائِدَةُ، عَنۡ مَنۡصُورٍ، عَنۡ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ: ﴿فِيمَا عَرَّضۡتُمۡ﴾، يَقُولُ: إِنِّي أُرِيدُ التَّزۡوِيجَ، وَلَوَدِدۡتُ أَنَّهُ تَيَسَّرَ لِي امۡرَأَةٌ صَالِحَةٌ. وَقَالَ الۡقَاسِمُ: يَقُولُ: إِنَّكِ عَلَيَّ كَرِيمَةٌ، وَإِنِّي فِيكِ لَرَاغِبٌ، وَإِنَّ اللهَ لَسَائِقٌ إِلَيۡكِ خَيۡرًا، أَوۡ نَحۡوَ هٰذَا. وَقَالَ عَطَاءٌ: يُعَرِّضُ وَلَا يَبُوحُ، يَقُولُ: إِنَّ لِي حَاجَةً، وَأَبۡشِرِي، وَأَنۡتِ بِحَمۡدِ اللهِ نَافِقَةٌ. وَتَقُولُ هِيَ: قَدۡ أَسۡمَعُ مَا تَقُولُ، وَلَا تَعِدُ شَيۡئًا، وَلَا يُوَاعِدُ وَلِيُّهَا بِغَيۡرِ عِلۡمِهَا، وَإِنۡ وَاعَدَتۡ رَجُلًا فِي عِدَّتِهَا، ثُمَّ نَكَحَهَا بَعۡدُ لَمۡ يُفَرَّقۡ بَيۡنَهُمَا. وَقَالَ الۡحَسَنُ: ﴿لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا﴾ [البقرة: ٢٣٥] الزِّنَا. وَيُذۡكَرُ عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ: ﴿الۡكِتَابُ أَجَلَهُ﴾ تَنۡقَضِي الۡعِدَّةُ.
5124. Thalq bin Ghannam berkata kepadaku: Zaidah menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, “dengan sindiran” artinya dengan mengatakan: Sesungguhnya aku ingin menikah dan aku benar-benar mengangankan agar mudah mendapatkan seorang wanita yang salihah. Al-Qasim berkata: Yaitu dengan mengatakan: Sesungguhnya engkau berharga bagiku, aku benar-benar mengharapkanmu, sesungguhnya Allah benar-benar akan mengirim suatu kebaikan kepadamu, atau ungkapan semisal ini. ‘Atha` berkata: Ia menyindir dan tidak terang-terangan. Yaitu ia mengatakan: Sesungguhnya aku memiliki kebutuhan, bergembiralah, dan engkau, dengan memuji Allah, adalah wanita dambaan. Si wanita boleh mengatakan: Aku telah mendengar apa yang engkau katakan. Tapi si wanita tidak boleh berjanji apapun, begitu pula si lelaki tidak boleh membuat perjanjian dengan wali si wanita tanpa sepengetahuannya. Apabila si wanita telah membuat janji dengan seorang lelaki di masa idahnya, kemudian si lelaki menikahi si wanita setelahnya, maka keduanya tidak perlu dipisah. Al-Hasan berkata, “janganlah kalian mengadakan janji nikah dengan mereka secara rahasia,” (QS. Al-Baqarah: 235) adalah zina. Disebutkan dari Ibnu ‘Abbas, “al-kitabu ajalah” artinya habis masa idah.