Cari Blog Ini

Shahih Muslim hadits nomor 1443

١٤٣ - (١٤٤٣) - حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ نُمَيۡرٍ وَزُهَيۡرُ بۡنُ حَرۡبٍ - وَاللَّفۡظُ لِابۡنِ نُمَيۡرٍ - قَالَا: حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يَزِيدَ الۡمَقۡبُرِيُّ: حَدَّثَنَا حَيۡوَةُ: حَدَّثَنِي عَيَّاشُ بۡنُ عَبَّاسٍ، أَنَّ أَبَا النَّضۡرِ حَدَّثَهُ، عَنۡ عَامِرِ بۡنِ سَعۡدٍ، أَنَّ أُسَامَةَ بۡنَ زَيۡدٍ أَخۡبَرَ وَالِدَهُ سَعۡدَ بۡنَ أَبِي وَقَّاصٍ، أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَىٰ رَسُولِ اللهِ ﷺ فَقَالَ: إِنِّي أَعۡزِلُ عَنِ امۡرَأَتِي. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لِمَ تَفۡعَلُ ذٰلِكَ؟) فَقَالَ الرَّجُلُ: أُشۡفِقُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، أَوۡ عَلَى أَوۡلَادِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لَوۡ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا، ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ).
وقَالَ زُهَيۡرٌ فِي رِوَايَتِهِ: (إِنۡ كَانَ لِذٰلِكَ فَلَا، مَا ضَارَ ذٰلِكَ فَارِسَ، وَلَا الرُّومَ).
143. (1443). Muhammad bin ‘Abdullah bin Numair dan Zuhair bin Harb telah menceritakan kepadaku –dan redaksi hadis ini milik Ibnu Numair-. Keduanya berkata: ‘Abdullah bin Yazid Al-Maqburi menceritakan kepada kami: Haiwah menceritakan kepada kami: ‘Ayyasy bin ‘Abbas menceritakan kepadaku, bahwa Abu An-Nadhr menceritakan kepadanya, dari ‘Amir bin Sa’d, bahwa Usamah bin Zaid mengabarkan kepada ayah ‘Amir, yaitu Sa’d bin Abu Waqqash, bahwa seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: Sesungguhnya aku melakukan ‘azl terhadap istriku (yang sedang menyusui). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Kenapa engkau melakukan itu?” Orang itu menjawab: Aku mengkhawatirkan anaknya atau anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya (ghilah) itu memang bermudarat, niscaya telah membuat mudarat kepada orang Persia dan Romawi.”
Zuhair berkata di dalam riwayatnya, “Jika itu sebabnya, jangan lakukan. Ghilah itu tidak bermudarat kepada orang Persia dan Romawi.”