Cari Blog Ini

Hukum Onani (Masturbasi)

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum. Saya laki-laki 19 tahun. Apa hukumnya melakukan onani? Katanya onani termasuk zina, tapi saya termasuk laki-laki yang punya gairah sex tinggi. Wassalaamu 'alaikum. (081575129***)

Jawaban:

Wa'alaikumus salaam warahmatullaah. Onani atau masturbasi diharamkan dalam Islam berdasarkan firman Allah (yang artinya):
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ ۝٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَ‌ٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ۝٦ فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَ‌ٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Mu`minuun:5-7, lihat juga Al-Ma'aarij:29-31)

Al-Imam Asy-Syafi'i dan yang lainnya berdalil dengan ayat tersebut akan haramnya istimnaa` (onani atau masturbasi) karena Allah memerintahkan kita untuk menjaga kemaluan kecuali terhadap istri-istri kita atau budak yang kita miliki. Adapun onani maka masuk dalam ayat: "Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat ini)

Akan tetapi kalau dikatakan bahwa onani termasuk zina dalam artian dosanya sama dengan zina maka tidak benar karena zina merupakan salah satu dari dosa-dosa besar.

Untuk menghindari onani maka Rasulullah telah memberikan solusinya dengan sabdanya: "Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah (dengan segala persiapannya) maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu menikah, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu sebagai pemutus syahwatnya." (Muttafaqun 'alaih dari Ibnu Mas'ud)

Juga kita harus menghindari hal-hal yang akan mengantarkan kepada zina atau onani seperti melihat gambar-gambar atau tulisan-tulisan yang membangkitkan birahi, melihat apalagi bercampur baur dengan lawan jenis yang bukan mahram, mendengar musik dan lagu serta hal-hal lainnya yang Allah haramkan.

Jangan sering melamun tapi sibukkanlah diri kita dengan hal-hal yang bermanfaat seperti membaca Al-Qur`an, membaca buku-buku yang ditulis oleh ahlus sunnah dan kegiatan lainnya yang disyri'atkan, jangan berikan kesempatan syaithan untuk menggoda kita. Wallaahul Muwaffiq, wallaahu A'lam.

Sumber: Buletin Jum'at Al-Wala` Wal-Bara` edisi ke-46 Tahun ke-2 / 08 Oktober 2004 M / 23 Sya'ban 1425 H.