٣ - الۡحَثُّ عَلَى النِّكَاحِ
3. Anjuran menikah
٣٢٠٦ – (صحيح الإسناد) أَخۡبَرَنَا عَمۡرُو بۡنُ زُرَارَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسۡمَعِيلُ قَالَ: حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنۡ أَبِي مَعۡشَرٍ عَنۡ إِبۡرَاهِيمَ عَنۡ عَلۡقَمَةَ، قَالَ: كُنۡتُ مَعَ ابۡنِ مَسۡعُودٍ - وَهُوَ عِنۡدَ عُثۡمَانَ - رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ -، فَقَالَ عُثۡمَانُ: خَرَجَ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَلَى فِتۡيَةٍ، - قَالَ أَبُو عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ فَلَمۡ أَفۡهَمۡ فِتۡيَةً كَمَا أَرَدۡتُ - فَقَالَ: (مَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ ذَا طَوۡلٍ فَلۡيَتَزَوَّجۡ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلۡبَصَرِ وَأَحۡصَنُ لِلۡفَرۡجِ، وَمَنۡ لَا فَالصَّوۡمُ لَهُ وِجَاءٌ) [مضى (٢٢٤٣)].
3206. [Sahih sanad] ‘Amr bin Zurarah telah mengabarkan kepada kami. Beliau berkata: Isma’il menceritakan kepada kami. Beliau berkata: Yunus menceritakan kepada kami dari Abu Ma’syar, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah. Beliau berkata: Aku pernah bersama Ibnu Mas’ud ketika beliau berada di dekat ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. ‘Utsman berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui beberapa pemuda. Abu ‘Abdurrahman (An-Nasa`i) berkata: Aku tidak memahami kata fityah sebagaimana aku inginkan. Lalu Nabi bersabda, “Siapa saja di antara kalian yang memiliki kecukupan, maka hendaknya dia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa saja yang belum memiliki kecukupan, maka puasa dapat memutus syahwatnya.”
٣٢٠٧ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا بِشۡرُ بۡنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ جَعۡفَرٍ عَنۡ شُعۡبَةَ عَنۡ سُلَيۡمَانَ عَنۡ إِبۡرَاهِيمَ عَنۡ عَلۡقَمَةَ، أَنَّ عُثۡمَانَ قَالَ لِابۡنِ مَسۡعُودٍ: هَلۡ لَكَ فِي فَتَاةٍ أُزَوِّجُكَهَا؟! فَدَعَا عَبۡدُ اللهِ عَلۡقَمَةَ، فَحَدَّثَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ، قَالَ: (مَنِ اسۡتَطَاعَ الۡبَاءَةَ فَلۡيَتَزَوَّجۡ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلۡبَصَرِ وَأَحۡصَنُ لِلۡفَرۡجِ، وَمَنۡ لَمۡ يَسۡتَطِعۡ فَلۡيَصُمۡ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ). [ق، مضى (٢٢٤٠)].
3207. [Sahih] Bisyr bin Khalid telah mengabarkan kepada kami. Beliau berkata: Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami dari Syu’bah, dari Sulaiman, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah, bahwa ‘Utsman berkata kepada Ibnu Mas’ud: Apakah engkau memiliki keinginan terhadap seorang pemudi sehingga aku bisa menikahkan engkau dengannya? Maka ‘Abdullah memanggil ‘Alqamah, lalu beliau bercerita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang mampu untuk menikah, maka hendaknya dia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya dia puasa, karena puasa adalah pemutus syahwatnya.”
٣٢٠٨ – (صحيح) أَخۡبَرَنِي هَارُونُ بۡنُ إِسۡحَقَ الۡهَمۡدَانِيُّ الۡكُوفِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الرَّحۡمَٰنِ بۡنُ مُحَمَّدٍ الۡمُحَارِبِيُّ عَنۡ الۡأَعۡمَشِ عَنۡ إِبۡرَاهِيمَ عَنۡ عَلۡقَمَةَ وَالۡأَسۡوَدُ عَنۡ عَبۡدِ اللهِ، قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ: (مَنِ اسۡتَطَاعَ مِنۡكُمُ الۡبَاءَةَ فَلۡيَتَزَوَّجۡ، وَمَنۡ لَمۡ يَسۡتَطِعۡ فَعَلَيۡهِ بِالصَّوۡمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ). قَالَ أَبُو عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ الۡأَسۡوَدُ فِي هَٰذَا الۡحَدِيثِ لَيۡسَ بِمَحۡفُوظٍ. [ق، مضى (٢٢٤١)].
3208. [Sahih] Harun bin Ishaq Al-Hamdani Al-Kufi telah mengabarkan kepadaku. Beliau berkata: ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Muharibi menceritakan kepada kami dari Al-A’masy, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah dan Al-Aswad, dari ‘Abdullah. Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami, “Siapa saja di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Dan siapa saja yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena puasa adalah pemutus syahwatnya.” Abu ‘Abdurrahman berkata: (Penyebutan) Al-Aswad di dalam hadis ini tidak selaras dengan periwayatan para rawi yang lebih tepercaya.