Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 523

٢ - بَابُ قَوۡلِ اللهِ تَعَالَى ﴿مُنِيبِينَ إِلَيۡهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الۡمُشۡرِكِينَ﴾ [الروم: ٣١] 
2. Bab firman Allah taala yang artinya, “Dengan kembali bertobat kepada-Nya, dan bertakwalah kepada-Nya, tegakkan salat, dan janganlah kalian termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Ar-Rum: 31) 


٥٢٣ - حَدَّثَنَا قُتَيۡبَةُ بۡنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبَّادٌ - هُوَ ابۡنُ عَبَّادٍ - عَنۡ أَبِي جَمۡرَةَ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَدِمَ وَفۡدُ عَبۡدِ الۡقَيۡسِ عَلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَقَالُوا: إِنَّا مِنۡ هَٰذَا الۡحَيِّ مِنۡ رَبِيعَةَ، وَلَسۡنَا نَصِلُ إِلَيۡكَ إِلَّا فِي الشَّهۡرِ الۡحَرَامِ، فَمُرۡنَا بِشَيۡءٍ نَأۡخُذۡهُ عَنۡكَ، وَنَدۡعُو إِلَيۡهِ مَنۡ وَرَاءَنَا، فَقَالَ: (آمُرُكُمۡ بِأَرۡبَعٍ، وَأَنۡهَاكُمۡ عَنۡ أَرۡبَعٍ: الۡإِيمَانِ بِاللهِ). ثُمَّ فَسَّرَهَا لَهُمۡ: (شَهَادَةُ أَنۡ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَأَنۡ تُؤَدُّوا إِلَيَّ خُمُسَ مَا غَنِمۡتُمۡ، وَأَنۡهَى عَنِ الدُّبَّاءِ، وَالۡحَنۡتَمِ، وَالۡمُقَيَّرِ، وَالنَّقِيرِ). [طرفه في: ٥٣]. 

523. Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami. Beliau berkata: ‘Abbad bin ‘Abbad menceritakan kepada kami dari Abu Jamrah, dari Ibnu ‘Abbas. Beliau mengatakan: 

Utusan ‘Abdul Qais datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Sesungguhnya kami dari kampung ini, dari Rabi’ah. Kami tidak bisa sampai ke tempat engkau kecuali dia bulan haram. Jadi perintahkanlah sesuatu kepada kami, yang kami ambil darimu dan kami ajak orang-orang yang tinggal di kampung halaman kami kepadanya.” 

Nabi bersabda, “Aku perintahkan kalian dengan empat hal dan aku larang dari empat hal. Iman kepada Allah.” Kemudian beliau menafsirkan kepada mereka, “Yaitu syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwa aku adalah rasul Allah. Menegakkan salat, memberikan zakat, dan menunaikan seperlima ganimah kalian kepadaku. Aku melarang dari dubba` (waluh yang sudah kosong untuk tempat minuman keras), hantam (guci hijau untuk tempat minuman keras), muqayyar (tempat yang dilapisi dengan ter/aspal untuk tempat minuman keras), dan naqir (batang kayu yang dikeruk untuk tempat minuman keras).”