بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
Hanya kepada Allah kita meminta pertolongan.
Segala puji hanya untuk Allah, kita memujiNya, meminta pertolonganNya, memohon ampunanNya, dan bertaubat kepadaNya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa-jiwa kita dan kejelekan amal-amal kita. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Barang siapa yang Allah sesatkan, tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagiNya. Aku bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan rasulNya. Semoga shalawat Allah dan salam tercurah kepada beliau dan keluarga beliau.
Ini adalah kitab yang ringkas di dalam pembahasan fiqh. Terkumpul di dalam kitab ini masalah-masalah beserta dalil-dalilnya, karena sesungguhnya ilmu itu adalah mengenal kebenaran dengan dalilnya.
Fiqh adalah pengenalan hukum-hukum syar’i yang cabang dengan dalil-dalilnya dari Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’, dan qiyas yang shahih.
Dalil di dalam kitab ini diringkas pada dalil yang sudah masyhur saja; khawatir akan terlalu memperpanjang pembahasan.
Adapun jika dalam permasalahan khilafiyah, dicukupkan pada pendapat yang saya anggap rajih, berusaha mengikuti dalil-dalil syar’i.
Hukum-hukum yang lima:
Wajib: Setiap perkara yang pelakunya diberi pahala, yang meninggalkan diberi hukuman. Haram: adalah lawan dari wajib.
Sunnah: Setiap perkara yang pelakunya diberi pahala, orang yang meninggalkannya tidak diberi hukuman. Makruh adalah lawan dari sunnah.
Mubah: setiap perkara yang jika dilakukan dan ditinggalkan sama saja.
Wajib atas mukallaf untuk belajar ilmu fiqh yang dia butuhkan di dalam ibadah dan muamalahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan, Allah akan pahamkan dia di dalam agama.” (Muttafaqun ‘alaih[1]).
Pasal
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih[2]).
Persaksian “tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah” yaitu pengetahuan hamba dan keyakinannya. Kewajibannya: sesungguhnya penyembahan dan ibadah tidak berhak diberikan kecuali untuk Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagiNya. Persaksian ini mewajibkan hamba untuk memurnikan seluruh agama ini untuk Allah ta’ala, agar ibadah -baik yang lahir maupun yang batin- seluruhnya untuk Allah semata, dan agar jangan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun di dalam segala urusan agama.
Ini adalah pokok agama seluruh rasul dan para pengikut mereka, sebagaimana Allah ta’ala berfirman,
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِى إِلَيْهِ أَنَّهُ لآ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنَا فَٱعْبُدُونِ
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku".” (QS. Al-Anbiya`: 25).
Adapun persaksian “Muhammad adalah Rasul Allah”: agar hamba meyakini bahwasanya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada 2 jenis makhluk -manusia dan jin- sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, menyeru mereka untuk mentauhidkan Allah dan mentaatiNya, dengan membenarkan kabar dari beliau, mengerjakan perintah beliau. Tidak ada kebahagiaan dan kebaikan di dunia dan akhirat kecuali dengan beriman dan taat kepada beliau. Wajib mendahulukan kecintaan terhadap beliau di atas kecintaan terhadap diri, anak, dan seluruh manusia. Sesungguhnya Allah memperkuat beliau dengan mukjizat-mukjizat yang menunjukkan kerasulan beliau, dengan apa yang Allah jadikan pada beliau dari ilmu-ilmu yang sempurna dan akhlak yang tinggi, dan dengan apa-apa yang agama tersusun darinya berupa petunjuk, rahmat, kebenaran, dan maslahat-maslahat agama dan dunia. Ayat Allah yang paling besar adalah Al-Qur`anul ‘Azhim dengan apa yang terkandung di dalamnya berupa berita-berita, perintah dan larangan. Wallahu a’lam.
Pasal
Adapun sholat, dia memiliki syarat-syarat yang mengawalinya. Di antaranya bersuci (thaharah), sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim[3]). Sehingga barang siapa yang tidak bersuci dari hadats besar, hadats kecil, dan najis, maka tidak sah shalatnya.
Thaharah ada 2 macam. Salah satunya bersuci menggunakan air. Ini adalah asal thaharah. Setiap air yang turun dari langit atau keluar dari bumi adalah suci dan bisa mensucikan dari hadats-hadats dan kotoran-kotoran. Walaupun berubah rasa, warna, dan baunya disebabkan sesuatu yang suci. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَيُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Sesungguhnya air itu suci, tidak menajisinya sesuatu apapun.” (HR. Ahlus Sunan, hadits ini shahih[4]).
Jika salah satu sifat air berubah karena najis, maka air itu najis, wajib menjauhinya.
Asal dari sesuatu adalah suci dan boleh. Jika seorang muslim ragu terhadap kenajisan air, baju, tempat, atau selainnya, maka itu suci. Jika dia yakin suci dan ragu berhadats, maka dia suci. Berdasar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang dikhayalkan padanya mendapati sesuatu di dalam shalatnya,
لاَ يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Jangan dia berpaling sampai mendengar suara atau mendapati bau.” (Muttafaqun ‘alaih[5]).
Seluruh bejana adalah boleh, kecuali bejana emas dan perak, dan apa-apa yang padanya ada sesuatu dari keduanya kecuali sedikit dari perak kalau memang dibutuhkan. Berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ
“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan kalian makan dari piringnya, karena itu untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih[6]).
[1] HR. Al-Bukhari (71) dan Muslim (1037) dari hadits Mu’awiyyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma.
[2] HR. Al-Bukhari (8) dan Muslim (16) dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[3] Hadits ini bukan dari Al-Bukhari, hanya Muslim sendiri yang meriwayatkan (224) dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[4] HR. Abu Dawud (66), At-Tirmidzi (66), dan An-Nasai (174) dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
[5] HR. Al-Bukhari (137) dan Muslim (361) dari hadits ‘Abdullah bin Zaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu.
[6] HR. Al-Bukhari (5426) dan Muslim (2067) dari hadits Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu.
[3] Hadits ini bukan dari Al-Bukhari, hanya Muslim sendiri yang meriwayatkan (224) dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[4] HR. Abu Dawud (66), At-Tirmidzi (66), dan An-Nasai (174) dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
[5] HR. Al-Bukhari (137) dan Muslim (361) dari hadits ‘Abdullah bin Zaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu.
[6] HR. Al-Bukhari (5426) dan Muslim (2067) dari hadits Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu.