Telah berlalu bahwasanya bersuci termasuk dari syarat-syarat shalat.
Termasuk syarat-syarat shalat lainnya: masuknya waktu. Hukum asal hal ini adalah hadits Jibril:
Termasuk syarat-syarat shalat lainnya: masuknya waktu. Hukum asal hal ini adalah hadits Jibril:
أَنَّهُ أَمَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ وَآخِرِهِ، وَقاَلَ: يَا مُحَمَّدُ الصَّلاَةُ مَا بَيْنَ هٰذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ
“Sesungguhnya Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu, lalu berkata: Wahai Muhammad, shalat itu di antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, An-Nasai, dan At-Tirmidzi).
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَالَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَالَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَالَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَالَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
“Waktu zhuhur: ketika matahari tergelincir sampai ketika bayangan seseorang sama dengan tingginya, selama belum masuk waktu ‘ashr. Waktu ‘ashr: selama matahari belum menguning. Waktu shalat maghrib: selama cahaya merah belum hilang. Waktu shalat ‘isya: sampai separuh malam. Waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar sampai matahari belum terbit.” (HR. Muslim[1]).Waktu shalat dapat diperoleh dengan memperoleh satu raka’at, berdasar sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Barangsiapa yang memperoleh satu raka’at shalat, maka dia mendapatkan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih[2]).
Tidak boleh mengakhirkan shalat, atau mengakhirkan sebagiannya dari waktunya karena ‘udzur atau selainnya. Kecuali, jika dia mengakhirkannya untuk mengumpulkan shalat dengan shalat lainnya. Hal ini boleh karena ada ‘udzur, seperti safar, hujan, sakit, dan semisalnya.
Namun yang lebih utama, mengawalkan shalat di awal waktu. Kecuali ‘isya` jika tidak memberatkan dan zhuhur ketika cuaca sangat panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
“Jika hari sangat panas, maka tunda shalat hingga mendingin. Karena panas yang sangat itu dari panasnya Jahannam.” (Muttafaqun ‘alaih[3]).
Barangsiapa luput dari shalat, wajib bagi dia untuk bersegera menqadha`nya secara berurutan. Jika dia lupa atau tidak mengerti urutan atau khawatir luput waktu shalat, maka tidak harus urut.
Termasuk syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah tidak membentuk tubuh. Aurat ada tiga macam. Aurat mughallazhah, yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh. Yaitu seluruh tubuhnya aurat ketika shalat, kecuali wajahnya. Aurat mukhaffafah, yaitu aurat anak laki-laki umur tujuh sampai sepuluh tahun, yakni kedua kemaluannya. Aurat mutawassithah, yaitu aurat selain dua golongan tersebut, dari pusar sampai lutut. Allah ta’ala berfirman,
يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah setiap masuk masjid.” (QS. Al-A’raaf: 31).
Termasuk syarat shalat adalah menghadap kiblat. Allah ta’ala berfirman,
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ وَإِنَّهُۥ لَلْحَقُّ مِن رَّبِّكَ وَمَا ٱللهُ بِغَـٰفِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ (١٤٩) وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ
“Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Rabbmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al-Baqarah: 149, 150). Jika dia tidak mampu untuk menghadap kiblat, karena sakit atau selainnya, maka tidak mengapa. Sebagaimana kewajiban-kewajiban lain gugur karena sebab tidak mampu melakukannya. Allah ta’ala berfirman,
فَٱتَّقُوا۟ ٱللهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat nafilah ketika safar di atas kendaraannya ke mana pun kendaraannya menghadap (Muttafaqun ‘alaih[4]). Di dalam sebuah lafazh, “Beliau tidak shalat wajib di atas kendaraannya.”
Termasuk syarat shalat adalah niat.
Shalat sah di semua tempat, kecuali di tempat yang najis, di tempat maghshub (tempat yang diambil secara paksa dan zhalim), di kuburan, di WC, atau di kandang unta. Di dalam Sunan At-Tirmidzi secara marfu’,
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةُ وَالْحَمَّامُ
“Bumi itu seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan WC.”
[1] Nomor 612.
[2] HR. Al-Bukhari (580) dan Muslim (607) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[3] HR. Al-Bukhari (534) dan Muslim (615) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[4] HR. Al-Bukhari (1000) dan Muslim (700) dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.