Cari Blog Ini

Sunnah Ba'da Jum'at

Terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan sunnah setelah sholat Jum'at yang menunjukkan akan masyru'iyahnya / disyariatkannya amalan ini, di antara hadits-hadits itu adalah:

Pertama: diriwayatkan dalam Shohih Bukhori dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat setelah Jum'at dua roka'at di rumahnya.

Kedua: diriwayatkan dalam Shohih Muslim dari sahabat Abu Hurairoh bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian sholat Jum'at maka hendaklah sholat setelahnya empat roka'at."

Ketiga: dari Ibnu Umar, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat setelah Jum'at enam roka'at.

Maka sunnah ba'da sholat Jum'at adalah dua roka'at atau empat roka'at atau enam roka'at, akan tetapi, apakah sunnah ini menunjukkan atas bentuk yang bermacam-macam ataukah pada keadaan yang berbeda-beda? Terdapat perselisihan di dalamnya. Pendapat pertama beranggapan bahwa ini menunjukkan pada keadaan yang berbeda-beda, yakni jika engkau sholat ba'da Jum'at di masjid, maka sholatlah empat roka'at, dan jika sholatnya di rumah, maka sholatlah dua roka'at. Ini pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Lihat Zaadul Ma'aad 1/ 440). Pendapat kedua menganggap bahwa sunnah ini menunjukkan atas bentuk / praktek yang bermacam-macam, yakni kadang-kadang sholat dengan empat roka'at atau sesekali dengan dua roka'at. Adapun pendapat yang ketiga menegaskan bahwa sunnah ba'da sholat Jum'at itu empat roka'at, karena apabila perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertentangan dengan perbuatannya maka didahulukan perkataannya.

Yang lebih utama bagi seseorang, yang tentunya kami lihat lebih rojih / kuat ialah kadang-kadang sholat dengan empat roka'at dan sesekali sholat dengan dua roka'at, dan adapun yang enam roka'at, maka dhohir hadits Ibnu Umar ialah bahwa Rosulullah pernah melakukannya. Wal ilmu indallah.

(Lihat Syarhul Mumti': 5 / 102-103).

Sumber: Buletin Jum'at Al Wala` Wal Bara` Edisi ke-18 Tahun ke-1 / 18 April 2003 M / 15 Shafar 1424 H.