Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh. Mohon jawaban dari ustadz beserta dalil penguatnya atas pertanyaan saya berikut ini :
- Apakah saat kita mandi wajib ataupun mandi sunnah harus menutup aurat?, apa saja rukunnya?
- Laki-laki disunnahkan untuk mewakai wangi-wangian, apakah boleh memakai wewangian yang mengandung alkohol saat shalat?
- Saya selalu diliputi keragu-raguan saat bersuci, misalnya walaupun saya sudah melaksanakan mandi wajib, tapi saya selalu merasa belum cukup, akhirnya saya laksanakan mandi lagi sampai 2 atau bahkan 3 kali. Bagaimana ini, apakah ini dari syaitan?
Ruri Fitradi (alv...@yahoo.com)
Jawab: Wa 'alaikumsalam wa rohmatullahi wa barokaatuh. Benar, bahwa mandi, wajib menutup aurat, artinya bila Saudara mandi harus di tempat yang tertutup dari pandangan manusia, atau di tempat yang jauh sehingga aman tidak ada yang melihat. Dalilnya adalah keumuman perintah untuk menutup aurat, seperti Rosulullah bersabda, "Jagalah auratmu..." (dari Muawiyyah bin Haidah, HR Tirmidzi dan Ahmad) serta hadits lain teramat banyak untuk disebutkan. Bila Saudara mandi maka berniat, membaca basmalah (ini tidak wajib, para ulama berselisih dalam hal hukumnya dan keabsahan haditsnya pun masih diperselisihkan), mencuci kedua telapak tangan, berwudlu -seperti wudlu untuk sholat-, menuangkan air ke kepala dan ke seluruh tubuh, dan menggosoknya bila perlu. Apa yang disebutkan ini terdapat dalam hadits Aisyah riwayat Bukhori, Muslim, dan yang lainnya. Kemudian jika Anda telah bersuci dan merasa ada keragu-raguan, maka kembalilah pada keyakinan bahwa Anda telah bersuci dan tidak perlu sampai mengulanginya lagi. Kaidah ushuliyah mengatakan, "Keyakinan tidak bisa dikalahkan dengan keragu-raguan." Di dalam Mandzumah Ushul Fiqh dikatakan, "Keraguan setelah perbuatan tidak memberi dampak. Demikian pula bila keraguan-keraguan itu menjadi banyak."
Rosulullah juga telah menerangkan kaidah penting ini, yaitu ketika seorang laki-laki melakukan sholat dan mendapati sesuatu yang mengganggu di perutnya, sehingga ia ragu apakah telah keluar darinya sesuatu atau tidak, lalu mengadu pada Rosulullah, dan beliau mengatakan,
لَا يَنۡصَرِفُ حَتَّى يَسۡمَعَ صَوۡتًا، أَوۡ يَجِدَ رِيحًا
"Jangan keluar dari sholat sampai engkau mendengar suara atau mendapatkan angin." (HR Bukhori dari Abdullah bin Zaid, dan Muslim dari Abu Hurairoh).
Dalam hadits ini Nabi memerintahkan untuk kembali pada hukum asal, yaitu suci. Demikian juga halnya dengan masalah yang Anda hadapi, harus kembali pada keyakinan jika memang Anda telah bersuci. Tentang memakai wangi-wangian yang beralkohol tidak boleh, apalagi jika mengandung alkohol yang banyak, baik di luar sholat, ataupun lebih-lebih bila dalam sholat. Sebab para ulama telah memasukkannya dalam keumuman sabda Rosulullah, "Allah melaknat sepuluh (orang) dalam khamar: peminumnya, penuangnya, yang minta dituangkan, pembawanya, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya, ..." Oleh karena itu, pakailah wangi-wangian yang tidak beralkohol. Wal ilmu 'indallah.
Sumber: Buletin Al Wala` Wal Bara` Edisi ke-27 Tahun ke-1 / 20 Juni 2003 M / 19 Rabi'uts Tsani 1424 H.